Saturday, January 1, 2011

Perampok Bersenpi Beraksi di Asrama Putri

Bandarlampung (Kupas Tuntas)

Empat perampok bersenjata api menyatroni sebuah asrama putri Widefi di JL Kopi 27 B, Kelurahan Gedongmeneng, Kecamatan Rajabasa pada Sabtu (1/1) sekitar pukul 24.30 Wib. Meski tidak ada korban jiwa maupun kerugian harta benda yang cukup besar, namun perisitiwa itu meninggalkan trauma mendalam dari sejumlah penghuni asrama.

Rian Marlina (23) salah satu mahasiswa yang ada di asrama Widefi dan juga saksi mata pada saat kejadian menuturkan perisitiwa perampokan maupun kejadian ini bukan pertama kali dialami oleh mereka.

“Perampokan ini sudah sering terjadi dan ini sudah kejadian yang ke berapa saya juga lupa,” ujarnya, Minggu (2/1).

Dara manis yang mengambil jurusan geografi diUniversitas Lampung (Unila) itu menceritakan saat itu sekitar pikul 24.30 tepat ketika para penghuni kost san sedang merayakan pesta tahun baruan di pelataran komplek asrama.

Perayaan tahun baruan itu sudah menjadi tradisi tiap tahunnya di asrama yang mereka tempati dan memang sudah seijin pemilik asrama.”Ditengah keceriaan malam tahun baruan itu tiba-tiba saja empat orang datang dan langsung menodongkan senjata api. Kami langsung panik namun tidak berani mengambil tindakan apapun,” ungkapnya.

Dalam aksinya para perampok tersebut berhasil mengambil satu unit handphone merk Nokia milik Lita yang saat ini masih dalam keadaan trauma.tidak ingin berlama-lama, para perampok lantas pergi dan kabur yang dibarengi jeritan dari Lita.

Teriakan tersebut kontan mengundang perhatian sejumlah warga serta para penghuni asrama lainnya. Usaha untuk mengejar para pelaku ini tidak membuahkan hasil karena mereka menggunakan motor King dan Jupiter.”Mereka lari ke arah jalan Lada menggunakan motor praktis tidak dapat terkejar oleh kami,” beber Rian.

Cewek berjilbab itu juga mengatakan sejumlahs aksi mata awalnya sempat melihat para pelaku mendatangi asrama Anisa yang tidakjauh dari asrama Widefi. Namun entah mengapa yang jadi sasaran justru asrama Widefi.”Mungkin karena asrama Anisa juga pernah kemalingan ebberapakali sehingga para perampok berniat untuk mendatnagi asrama tersebut.Anehnya lagi warga disini jarang ada yang mau lapor ke polisi dan saya juga tidak tahu apa alasannnya,” tutupnya. Elka


Bandarlampung (Kupas Tntas)

Puluhan Warga Desa Tarahan, Katibung, Lampung Selatan mendatangi Polda Lampung. Selain meminta perlindungan hukum, mereka meminta Polda Lampung mngusut kasus penyerobotan lahan mereka, yang kini dikuasa Basais Sutami (pemilik PR Selaki), yang kini ditahan Polda Lampung terkait kasus dugaan penggelapan uang Rp218 juta.

Puluhan warga dari empat dusun yang datang ke Polda LAmpung mengendarai tiga unit mobil. Namun, tidak semua diperbolehkan masuk. Polisi meminta perwakilannya saja. Safroni, Solkin, Obi,H Salman, dan Rafiudin, masuk ke POlda Lampung sebagai perwakilan.Mereka berasal dari Gubugaram, Sinar Laut, Sebalang, dan Dusun Surung Batang.
Dipolda Lampung mereka menyatakan dukungan dan ucapan terima kasih atas ditangkapnya Pemilik PT. Tanjung Selaki, Basais Sutami. Karena menurut warga selama ini tersangka nyaris tidak tersentuh hukum,karena dikenal dekat dengan salah satu pejabat di Polda Lampung waktu lalu. Makanya meski banyak melakukan perbuatan melawan hukum terhadap masyarakat sekitar namun tidak pernah diproses hukum. "Selama ini jika warga yang menanyakan haknya,justru warga yang masuk penjara. Tanah saya yang janjinya akan dibeli dengan ganti tanam tumbuh tidak juga dibayar. Bahkan saya sempat dipenjara karena mengambil hasil kebun saya dengan tuduhan melakukan pencurian," kata H. Salman, dihadapan petugas Piket Reskrim Polda Lampung, Jum'at (31-12).
Warga yang langsung di teriam petugas piket Siaga Ops Reskrim Polda Lampung itu sempat diterima oleh Wadir Reskrim Polda Lampung AKBP Edi Swasono.Sementara Direskrim Kombes Pol Joko Hartanto, bersam Kapolda Lampung. "Kita tampung aspirasi masyarakat, Terkait kasus kasus yang sudah dilaporkan,kita akan telusuri sampai dimana.Jika ada kendala dimana.Nanti kita proses,"kata Edi Swasono,didampingi Kabid Humas Polda Lampung AKBP Sulisya Ningsih.
Warga juga meminta kasus-kasus yang dilaporkan warga di wilayah Polres Lampung Selatan untuk ditindak lanjuti. Warga sudah melaporkan kasus penyerobotan lahan sejak tahun 1997, dan kasus kematian Yano Indat (15) putra Rafiudin, yang tewas tercebur dalam lubang kolam buatan untuk galian milik PT Tanjung Selaki,yang tida berijin. "SElain melakukan reklamasi pantai.Basais juga membuat galian lubang besar. Warga sudah mengingatkan jangan menggali lubang,nanti berbahaya.Tapi justru warga yang dimarah." kata Solikin.
Yano Idat tewas tercebur dikolam galian sedalam tujuh meter itu. Tetapi Basais tidak bertanggung jawab. Warga juga sudah melaporkan kasus itu ke Polsek Tanjungan, dan hingga kini tidak ada tindak lanjutnya."Kami juga minta tersangka yang ditahan di Polda jangan dibebaskan, karena warga sangat resah. Selama ini warga justru ditakut takuti akan ditangkap polisi jika bernai macam-macam." tegas Obi.

Sebelumnya, Polda Lampung menahan pengelola Tanjung Selaki, Basais Sutami, warga Teluk Betung Selatan, terkait kasus penipuan dan penggelapan uang Rp218 juta, milik Budi Kuntoro, Senin (27-12).
Basais Sutami, yang juga residivis kasus pidana Tahun 2001 itu dijebloskan kedalam rutan Polda setelah sempat menjalani pemeriksaan diruang Unit IV Sat I Reskrim Umum Direskrim Polda Lampung. Tersangka sempat mangkir dua kali panggilan penyidik dengan lasan sakit. Sejak Agustus 2010 lalu.
Tersangka ditahan terkait kasus penipuan dan penggelapan atas nama pelapor Tito Jalius, warga Jalan Yossudarso Teluk Betung Selatan, dengan bukti laporan polisi LP/214-VIII/2010 tertanggal 29 Agustus 2010 lalu. "Tersangka ditahan karena dikuatirkan melarikan diri, dan mengulangi perbuatannya. dan itu kewenangan penyidik," kata penyidik Sat I Kriminal Umum, di POlda Lampung, kemarin.
Pelapor Tito Jayalius mengatakan korban atas nama Budi Kuntoro. Tersangka telah menggelapnkan uang titipan milik korban yang akan diserahkan dalam waktu yang ditetukan dalam kwitansi pada tahun 2001 lalu. "Karen hingga kini tidak juga diserahkan, bahkan upaya kekeluargaan juga tidak dindahkan, korban akhirnya melaporkan kasus itu ke Polda Lampung," kata Tito Jayalius, saat berada di Polda Lampung yang diperiksa sebagai saksi pelapor.
Tito menjelaskan bahwa pada tahun 2001 itu, korban bersedia menitipkan uang. "Ada dua kwitansi bukti Rp106 juta, dan Rp112 juta. Tapi sejak 2001 tidak juga ada penyelesaian, Maka kita tempuh jalur hukum," katanya.Elka

No comments:

Post a Comment