Friday, December 31, 2010

Kejati terus kebut Pemeriksaan Jalinpantim

Bandarlampung (Kupas Tuntas)

Setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan terhadap mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Timur, I Wayan Sutarja, kemarin (28/12), penyidik kembali melakukan pemeriksaan dua saksi dalam kasus dugaan korupsi kalan lintas timur sumatera (Jalinpatim).

Keduanya yakni, Mashur Sampurna Jaya, selaku anggota sekretariat panitia pengadaan tanah (12), Zailani hamza (21) Kabid pariwista, Pemkab Lampung Timur.
Mereka diperiksa, sebnagai saksi sekitar sekitar pukul 9.00 WIB hingga pukul 11.30 WIB.

Kasi Penyidikan Pidana Khusus kejati Lampung, Ardiansyah, ditemui di Kejati Lampung, kemarin (28/12), mengatakan, pemeriksaan ini baru dilakukan untuk mengetahui sepurtar ganti rugi tanam tumbuh pada proyek pelebaran jalan jalinpatim.
“pemeriksaan masih seputar ganti rugi tanam tumbuh,”kata Ardiansyah.

Sementara, dikonfirmasi terpisah, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Teguh mengaku pihaknya masih menyelidiki keterlibatan Sekda lamtimyang dulu menjabat ketua Tim sembilan. “yang jelas keterlibatannya masih dikaji dan memang dan terlibat dalam proyek itu,”kata teguh kemarin.

Mengenai tindak pidananya (Wayan, red), kata Teguh, itu juga masih dalam pengkajian mereka jadi belum dapat disimpulkan sementara ini.Sementara soal adanya tersangka baru dalam aksus ini, kata Teguh sudah ada karena emang nbanyak pihak yang terlibat.”soal kapan ada tersangka barunya tunggu saja yang pasti mungkin tahun 2011 sudah bisa ditetapkan tersangka baru itu saat kita sedang bekerja menangani kasus ini,” katanya.

Sebelumnya, kepala seksi (Kasi) penyidikan, Kejati Lampung, Ardiansyah, di Kejati Lampung, menjelaskan kedatangan I Wayan Sutarja ke kejati Lampung dalam kapsitasnya selaku ketua tim 9 saat proyek ini berlangsung 2008 silam. “bukan diperiksa, hanya dipanggil untuk menyerahkan dokumen, terkait gantirugi tanam tumbuh,”katanya.

Disebutkannya, Wayan sendiri ketika itu, menjabat sebagai ketua tim sembilan. Kapasitasnya dalam pemanggilan ini sebagai saksi. Ia berada di ruangan Kasi Penyidikan sekitar pukul 9.00 WIB hingga 11.30 WIB.
Untuk mendukung fakta yang telah ada maka dilakukan pemeriksaan dan meminta dokumen-dokumen seputar proyek jalinpatim. “kapasitasnya sebagai saksi, kita lakukan pengumpulan dokumen untuk mendukung alat bukti yang telah ada,”ujarnya.

Menurutnya, selaku ketua tim, Wayan berwenang sebagai penaksir harga atas bangunan dan tanam tumbuh. "Dia juga menyaksikan pelaksanaan ganti rugi kepada pemilik bangunan dan tanaman," jelasnya. Sementara.

Diketahui, proyek pelebaran jalan tahun anggaran 2008 yang menghubungkan Pelabuhan Bakauheni dan Jalan Lintas Timur di Sukadana itu terkatung-katung karena pembebasan lahan bermasalah. Warga yang tanahnya terkena proyek pelebaran melarang pembangunan jalan. Sehingga proyek yang sudah berlangsung hampir lima tahun itu terhenti dan tak kunjung selesai hingga kini. Belakangan kejati mengendus adanya dugaan korupsi dalam proyek ini.

Dalam proyek ini, anggaran yang digunakan untuk pembebasan lahan itu terbagi atas dua tahun anggaran. Pada 2008, pemerintah menganggarkan Rp32 miliar melalui APBN.

Sedangkan pada 2009 sebesar Rp19 miliar. Kejati menilai ada indikasi fiktif dan markup dalam realisasi pembebasan lahan itu. Kejati mengindikasi pengerjaan proyek ini telah melanggar pasal 2, 3, 9, dan 12 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo UU No. 20/2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.Elka

1 comment: