Monday, March 14, 2011

POLDA PAKAI TEKNOLOGI SUSURI KEBERADAAN KANJENG

BANDARLAMPUNG-(NI ONLINE):Pencarian terhadap Andi Achmad yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terus dilakukan Polda Lampung. Untuk menelusuri jejak kanjeng sapaan Andi, Polda juga mengerahkan dua alat berteknologi tinggi dari Mabes Polri.
Hal itu dikatakan Direktur Reserse dan Kriminal Polda Lampung Kombes Joko Santoso seusai rapat dengan Kapolda Lampung Brigjen Pol Drs Slistyo Ishak yang membahas soal Andy Achmad di Mapolda Lampung, Senin (14/3).

"Sekarang ini masih diterus dicari, kami juga mengerahkan dua alat (teknologi tinggi_red) dari Mabes Polri untuk membantu pencarian terhadap Andy Achmad," ujar Joko.
Orang nomor satu di jajaran Dit Reskrim Polda ini juga menegaskan bahwa pihaknya sangat serius dalam pencarian Andy Achmad dan akan langsung menahannya jika tertangkap.Pencarian terhadap Andy Achmad oleh tim Polda Lampung terus dilakukan dengan intensif.

"Tim sudah mengecek kediaman Andy Achmad di Jakarta dan beberap kediaman kerabatnya. Setiap informasi yang masuk mengenai keberadannya langsung ditindak lanjuti," ujarnya.

Bukan hanya pencarian di Jakarta, namun tim juga melakukan pencarian di beberap daerah yang berpeluang menjadi tempat persembunyian Andy Achmad. " Tim masih berada di Jakarta untuk terus melakukan pencarian dan ada juga di beberapa di daerah lain,"imbuhnya.

Saat ditanya target waktu kapan Andy Achmad akan tertangkap, Joko mengatakan "Yang jelas kami masih terus berusaha semaksimal mungkin".

Selain itu Joko juga menjelaskan penyelesain berkas korupsi Andy Achmad hanya tinggal menunggu tertangkapnya Andy Achmad. " Semua petunjuk JPU sudah kami lengkapi semua. Setelah tertangkap, yang bersangkutan akan diperiksa untuk melengkapi berkas. Dan setelah itu berkas dapat dilimpahkan ke Kejati Lampung," ujar Joko.

Sebelumnya Kapolda Lampung Brigjen Sulistyo Ishak pada Kamis (10-3) mengatakan penangkapan Andy Achmad hanya tinggal menunggu waktu. “Andy Achmad hanya masalah waktu saja, polisi masih banyak cara menangkapnya,” ujar mantan Waka Div Humas Mabes Polri tersebut.Elka

EMPAT WARGA RBP DIGIGIT LUTUNG BKSDA

BANDARLAMPUNG-(NI ONLINE):Empat warga Perum Rajabasa Permai (RBP)Kecamatan Rajabasa menjadi korban gigitan seekor lutung yang diduga terinveksi rabies pada Minggu (13/3) sekitar pukul 14.00 WIB.

Ke empat korban diantaranya Amanda (6), Eka (12), Rafi (12) dan Cindy(12. Dari ke empat korban hanya Amanda yang mengalami luka gigitan paling parah dibagian betis kiri, dan punggung kaki kiri sampai urat kaki terputus. Sementara ketiga temannya hanya menjalani rawat jalan di RS Adven.

Cindi saat diwawancarai mengaku, saat itu dia dan ketiga kawannya memang hendak melihat lutung milik Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Lampung yang ada dalam kandang.

”Kami berempat sengaja mau lihat lutung itu. Tetapi, lutung itu lepas dan menggigit saya dan teman lainnya,” tutur Amanda yang nampak sudah menunjukkan kemajuan usai dioperasi pihak RS.

Saat itu, ujar korban yang bersekolah di TK YustikaRini Kedaton itu mengatakan, dia kaget dan tidak menyadari kalau lutung sudah berada di punggungnya.”Aku berontak tapi langsung digigit di kaki kiri,” ujarnya.

Ayanta (41) ayah korban juga menerangkan, salah putanya bernama Arya (9) saat itu mencoba melkaukan pertolongan kepada adiknya (Amanda,red).”Arya menimpuki lutung itu dengan batu, namun lutung itu langsung mengejar teman Amanda yang lain. Tapi mereka tidak mengalami luka parah.Hanya Amanda saja yang sampai parah begini,” kata Ayanta.

Tidak lama setelah lutung itu menggigit para korban, sejumlah warga langsung memukuli lutung tersebut sampai akhirnya mati.
Ia juga mengungkapkan kejadian lepasnya satwa di kantor BKSDA bukan hanya kali ini saja. Sempat beberapa kali terdengar kejaidan bahkan ada sejumlah warga yang melihat adanya hewan yang kabur.
”Ini mungkin sekedar himbauan bagi phak BKSDA agar dapat menjaga satwa itu dengan baik. Bayangkan kalau beruang yang ada di sana lepas. Bisa saja akibat lebih parah,” pungkasnya seraya mengatakan pihak BKSDA sudah bertanggungjawab untuk menanggung biaya pengobatan.

Terpisah, Kasi Konservasi BKSDA Lampung Subakir saat dikonfirmasi terkesan menghindar dan hanya mengatakan masalah itu sudah selesai.”Sudahlah tak usah, masalah ini sudah kami selesaikan,” kata Subakir saat doihubun I via telepon tadi malam. Elka

POLRESTA TERUS LACAK DAN KOORDINASI SELURUH POLRES

BANDARLAMPUNG-(NI ONLINE):Satuan Reskrim Polresta Bandarlampung masih melakukan pelacakan terhadap kendaraan Toyota Avanza yang dipakai enam orang kawanan perampok yang beraksi di ruko Fajar Wisata Tours dan Travel di, Jalan Sultan Agung, Komplek Ruko Sentra Niaga Way Halim, Sukarame. Minggu (13/3) siang.

”Nomor plat kendaraan itu asal Bengkulu dan masih kami lacak kebenaran nomornya,” kata Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Takdir Matanette, Senin (14/3).

Saat ini, kata Takdir, pihaknya sudah mengerahkan anggota untuk melakukan pengejaran terhadap para pelaku yang usai beraksi langsung melarikan diri ke arah Jalan Soekanro Hatta.”Tim sedang di lapangan melakukan pengejaran. Mudah-mudahan kami bisa mengungkapnya,” jelasnya.

Mengenai senjata api yang digunakan para perampok, lanjutnya, belum dapat diidentifikasi. Pasalnya kata mantan Kanit III Tipikor polda Lampung itu, senjata tersebut tidaks empat dilihat oleh korban.”Diduga senjata yang dipakai memang senpi. Hanya saja saat itu posisi korban dalam keadaan tertodong senpi di kepalanya. Jadi tidak jelas apa jenisnya,” pungkasnya.

Kejadian perampokan tersebut, terusnya, sudah dilakukan koordinasi dengan seluruh jajaran tingkat Polda Lampung.”seluruh Polres sudah diinformasikan,” tutupnya.

Sebelumnya, para perampok sebanyak Enam orang berhasil menggasak sejumlah barang berharga dan uang tunai sekitar Rp 35 juta. Kawanan perampok yang salah satunya menggunakan senjata api, dan mengendarai mobil Avanza Hitam nomor polisi BD 35XX BE. Dalam aksinya perampok juga sempat melakukan penyekapan terhadap korbannya Siltra (41), yang juga pemilik ruko penjualan tiket pesawat tersebut.Elka

SPESIALIS PENCURI RUMAH DIAMANKAN

BANDARLAMPUNG-(NI ONLINE):Aparat Polsek Sukarame meringkus empat orang pencuri spesialis bongkar rumah, Minggu (13/3).Kasi Humas Polsekta Sukarame Aiptu Nursuwondo mewakili Kapolsek Kompol Siregar mengatakan, keempat tersangka tersebut yakni Ari Suwardi alias Dul (19) warga Jalan P. Burung, Gg. Teratai, Sukarame; Rudi Hartono (21) warga Jalan Arif Rahman Hakim, Gg. Jaya, Wayhalim Permai; Hosin Sabara Sanur alias Rio (23) dan Driyono alias bodong (20) keduanya warga Jalan Urip Sumoharjo, Gg. Teratai, Surbaya, Kedaton.

"Dul dan Rudi merupakan residivis yang sudah enam kali beroperasi, sedangkan Hosin dan Driyono mengaku baru dua kali," ujarnya kemarin (14/3).

Nursuwondo mengatakan, aksi pencurian dengan pemberatan terakhir yang dilakukan oleh keempatnya dilakukan di rumah milik Sri Aprida Ningsih yang berada di Jalan Durian 2, Gg. Madu, Waydadi, Sukarame pada Sabtu (5/3) lalu.

"Dari rumah korban, para tersangka berhasil mencuri dua buah helm warna putih, satu buah jam tangan, satu unit ponsel nokia 6600, dan uang sebesar Rp. 46 ribu," ujarnya.
Modus para tersangka, tambahnya, yakni dengan mencongkel jendela rumah korban menggunakan pahat kemudian menjarah barang-barang berharga korban yang sedang tidur. "Dul dan Rudi bertugas mencongkel jendela, sedangka kedua rekannya mengawasi keadaan sekitar," terangnya.

Penangkapan keempat pemuda putus sekolah tersebut berawal dari ditangkapnya penadah yang biasa menerima barang hasil curian dari keempat tersangka, yakni Jeni Saputra (23) warga Jalan Ratu Dibalau, Gg. Slamet, Tanjungsenang.
"Tersangka Jeni ditangkap setelah salah seorang teman korban yang bekerja sebagai satpam memergoki salah satu rekan kerjanya memakai helm milik korban," katanya.

Setelah dilakukan pengembangan, kata Kasi Humas, diketahui helm tersebut dibeli dari tersangka Jeni. Petugas lalu melakukan pengembangan lagi dari pengakuan tersangka Jeni dan mendapati nama-nama dari keempat tersangka. Berdasarkan pengakuan tersangka Jeni, imbuhnya, aparat kemudian menangkap keempat tersangka dari kediaman masing-masing.
Selain ditahan di Mapolsekta Sukarame, menurut Kasi Humas, akibat perbuatannya para tersangka juga dikenai pasal 363 KUHP dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara.Elka

POLDA KEBUT PEMERIKSAAN KASUS BPN TUBA

BANDARLAMPUNG-(NI ONLINE):Dir Reskrim Polda Lampung Kombes Pol Jok Hartanto menyatakan kemungkinan ada penambahan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan proyek nasional (Prona) sertifikasi tanah yang bersumber dari APBN 2008. Adanya penambahan itu dengan catatan penyidik mendapatkan informasi terbaru yang menguatkan adanya keterlibatan seseorang dalam proyek tersebut.

“Baik tersangka maupun berkas bisa saja bertambah, apalagi jika ada informasi baru. Sejauh ini terhadap tersangka Suksri Hidayat terus kita lakukan pemeriksaan itensif,” terang Joko, Minggu (13/3).

Dir Reskrim menambahkan, penambahan tersebut yakni terdapat pada berita acara pemeriksaan tambahan (BAPT) terhadap Syukri Hidayat SH,.MH Kepala Dinas Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tulangbawang.”BAPT itu terus kita kengkapi, dimana tadinya yang kurang lengkap akan dilengkapi penyidik,” jelasnya.


Pengembangan dalam suatu perkara penyidikan tindak pidana korupsi, menurut Joko harus dilakukan terus menerus. Pasalnya penyidik akan melihat apakah ada keterkibatan pihak lain di luarketerlibatan tersangka sendiri. Pemeriksaan terhadap seorang tersangka itu bisa saja berkali-kali. Tetapi hal itu juga tergantung perkembangan situasi,”pungkas Joko.

Sebelumnya, Syukri Hidayat,SH,.MH Kepala Dinas Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tulangbawang ditahan Penyidik Unit I Tipkor Direskrim Polda Lampung terkait kasus dugaan korupsi pengadaan proyek nasional (Prona) serifikasi tanah yang bersumber dari APBN 2008.
Tersangka yang diperiksa sejak pukul 11.00-23.00 Wib itu mengenakan kemeja bergaris biru tua hitam langsung dijebloskan usai mendantangani surat penahanan.

Dir Reskrim Polda LampungKombes Pol Joko Hartatnto mengatakan, penahanan Syukri tersebut dilakukan karena diduga yang bersangkutan melakukan tindak pidana korupsi di sejumlah desa terdiri dari TrirejoMulyo, Setiataman, Pancajaya, Mekartritama, Hendarloka I, Pujoagung dan Rawajitu.”Har ini saya resmi mengeluarkan sura peruntah penahanan (SPP) terhadap tersangka,” ujar Joko Senin (28/2) silam.

“Dari seluruh desa tersebut ada sekitar 9 ribu bidang tanah dengan biaya sertifikat per tanah yang dikenakan kepada per orang sebesar Rp 400-450 ribu. Kerugian negara yang ditimbulkan sebesar 1,2 miliar,” terang Joko seraya mengatakan penyelidikan aksus tersebut dimulai Oktober 2010.

Joko mengungkapkan, proyek nasional pembuatan sertifikat tersebut bersumber dari dana APBN Kabupaten Tuba sebesar 2 miliar 520 juta.”Dia masih memungut dana dari masyarakat padahal sudah dibiayai oleh dana APBN’ tukas Joko.

Dalam kasus ini, terusnya, pihaknya masih akan melakukan pengembangan lebih lanjut dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi tambahan. Bahkan tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka lain.”Sejauh ini kami sudah memeriksa sebanyak 70 saksi dari warga setempat yang ada di tujuh desa di Tuba,” tandasnya.

Karena perbuatannya, Syukri dikenai dalam pasal 12 e Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang tipikor. Elka

RAMPOK KEMBALI BERAKSI DI BANDARLAMPUNG

BANDARLAMPUNG-(NI ONLINE):Enam orang kawanan perampok menggasak sejumlah barang berharga dan uang tunai sekitar Rp 35 juta. Aksi nekad di Minggu (13/3) siang, terjadi di ruko Fajar Wisata Tours dan Travel di, Jalan Sultan Agung, Komplek Ruko Sentra Niaga Way Halim, Sukarame.

Kawanan perampok yang salah satunya menggunakan senjata api, dan mengendarai mobil Avanza Hitam nomor polisi BD 35XX BE, sempat melakukan penyekapan terhadap korbannya Siltra (41), yang juga pemilik ruko penjualan tiket pesawat tersebut.

Menurut korban, aksi naas terjadi sekitar pukul 11.30 WIB, saat dirinya yang seorang diri kedatangan pria yang, menanyakan tiket pesawat tujuan Bangka Belitung. "Pria itu tanya tiket pesawat tujuan Bangka Belitung, karena tidak jadi, dia pergi. Sekitar 20 menit dia, datang bersama empat orang temannya, ujar korban, Minggu (13/3).

Saat kedatangan kedua itulah kata korban, para pelaku langsung mengancam korban dengan senjata api, mengikat tangan dan kainya , serta menyekap mulut korban menggunakan plester yang disiapkan para pelaku.

Bahkan wanita yang rencananya melangsungkan pernikahan di bulan April tersebut, mengalami luka di kening dan kedua tangannya, akibat pukulan senjata api salah satu pelaku. "Salah satu pelaku memukul kening saya, dia maksa saya nunjukin berangkas tempat menyimpan uang," bebernya.

Menurut korban, setelah Ia tidak berdaya, kawanan perampok yang tidak menggunkan penutup muka, dengan leluasa mengasak barang-barang berharga di roko berlantai tiga yang memiliki jasa loundry.

"Setelah saya diikat mulut saya diplester, mereka mengambil, tiga handphone yang sedang di cas, dua laptop merek accer dan axio, satu jas, serta uang di dalam laci dan tas, hasil penjualan tiket," terangnya.

Dikatakannya, setelah perampokan yang berlangsung sekitar 20 menit, dan para pelaku akan kabur, mereka sempat bertanya arah jalan yang paling cepat untuk kabur."Mereka sempat tanya saya, mana jalan keluar paling cepat kiri apa kanan," tutur wanita berkulit putih ini menirukan ucapan perampok.

Setelah kawanan perampok kabur, Siltra akhirnya berhasil membuka ikatan di kedua tangannya, menggunakan gunting yang diambilnya dari ruang depan. "Setelah mereka kabur, saya jalan sambil ngesot dari belakang, mencari gunting membuka ikatan di tangan," tukasnya.

Hardi (31) salah satu pemilik ruko yang bersebelahan dengan korban mengaku, sempat melihat mobil kawanan perampok datang di lokasi sekitar pukul 09.30 WIB.

"Tadi pagi sekitar pukul 09.30 WIB ada sebuah mobil masuk di kawasan ruko. Mereka tidak turun di dalam mobil, hanya sekitar lima menit mereka keluar lagi," ujar pemilik ruko spare part dan accesoris motor ini.

Bahkan Hardi (31) yang saat kejadian tidak berada di rukonya, mengaku rukonya hampir saja dibobol perampok tersebut. "Mereka sempat buka paksa pintu ruko, tapi tidak berhasil," tuturnya.

Sri (17) pembantu Hardi yang saat kejadaian berada di dalam ruko mengaku, sempat mendengar suara gaduh. Namun karena ia mengira suara itu suara bosnya membuat ia mengurungkan niatnya turun dari lantai II ruko tersebut. "Saya sempat dengar suara gaduh, tapi saya pikir itu suar Ko Hardi," tutur wanita ini.

Polresta jaring 17 PSK, 27 Preman dan satu waria

BANDARLAMPUNG-(NI ONLINE):Sebanyak 17 pekerja sex komersial (PSK), 27 preman serta satu waria diamankan dari berbagai tempat di Bandarlampung pada Sabtu (12/3) malam.Razia tersebut merupakan hasil dari operasi pekat yang dilakukan bagian operasional Polresta Bandarlampung serta seluruh jajaran polsek.

“Operasi pekat itu kami mulai dari menyusur dari berbagai wilayah dimulai dari lapangan Saburai, Enggal, Rajabasa serta Pasar bambu Kuning,” terang Kabab Ops Polresta Bandarlampung, Kompol Dedi Dewanto di ruangannya, Minggu (13/3).

Tindaklanjut dari penjaringan para PSK dan perman itu, kata Dedi, untuk PSK mereka serahkan ke Dinas Sosial untuk dilakukan pembinaan. Sementara untuk preman mereka hanya melakukan pendataan saja.

”Para PSK sudah kamis serahkan ke Dinsos, disana mereka akan dilakukan pembinaan berupa keterampilan. Harapannya setelah dilakukan pembinaan mereka tidak kembali berkeliaran di jalan dan dapat mempraktekan hasil dari keterampilan selama bimbingan,” jelasnya.

Khusus operasi pekat tersebut, lanjut kabag ops, akan dilakukan sampai dengan tanggal 28 Maret mendatang. Tujuannya yakni untuk meminimalisir gangguan kantibmas maupun penyakit masyarakat.”Akan kita lakukan razia setiap hari sampai akhir Maret nanti,” tutupnya. Elka

Ditnarkoba Tangkap Pemakai Sabu-sabu

BANDARLAMPUNG-(NI ONLINE):Aparat Direktorat Narkoba Polda Lampung menangkap Andi Burmansayh atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu pada Jumat (11/3) sekitar pukul 17.00 WIB.Dari tangan tersangka aparat menyita barang bukti berupa sabu-sabu sebanyak 3 paket.

Selain meringkus Andi, petugas kemudian menanggkap dengan barang bukti berupa dua paket sabu-sabu beserta sebuah bong.

“Penangkapan itu berkat informasi dari warga yang resah dengan adanya penyalagunaan narkotika di wilayah mereka,” kata Dir Narkoba Kombes Pol Lukas Arry Dwiko Utomo, Minggu (13/3).

Rangkaian penangkapan itu, kata Lukas setelah pihaknya mendapat informasi dengan melakukan penyelidikan dan pengembangan di daerah Kedaton, Bandarlampung.”Usai menangkap Andi, langsung kami lakukan pengembangan dan berhasil meringkus tersangka Arnal,” jelasnya tanpa merinci alamat kedua tersangka.

Lebih lanjut, ujar mantan Wakapoltabes Bandarlampung itu, pihaknya masih akan melakukan pengembangan terhadap para tersangka.”Masih akan kami kembangkan lagi,”tutupnya. Elka

Hakim Bebaskan Pelaku Utama Ilegalloging

BANDARLAMPUNG-(NI ONLINE):Lembaga Swadaya Masyarakat BOM WAKTU Karim, MS, SH menyayangkan hasil putusan sela yang dilakukan Hakim terkait pembebasan Kabid Rehabilitasi Kehutanan Kabupaten Lampung Utara Olowan Manalu yang dibebaskan oleh Hakim.

Hal ini diungkapkan Ketua BOM WAKTU, Karim MS, Minggu (13/3) bahwa putusan yang dilakukan hakim tidak mendasar. Seharusnya apabila hakim teliti, maka selain Olowan Manalu ketujuh tersangka lainnya pun seharusnya ikut dibebaskan, karena kasus ini yang menjadi pelaku utamanya adalah Olowan sesuai pernyataan para ketujuh tersangka saat dipersidangan. “Ada apa dengan Hakim yang menyidangi kasus Olowan Manalu Kabid Rehabilitasi Kehutanan. Selama ini yang membekingi di bagian Rehabilitasi adalah Olowan. Jadi kami berharap kepada Hakim harus benar-benar menegakkan keadilan agar tidak ada dugaan yang dapat menimbulkan kecurigaan terhadap kasus ini,” tegas Karim.

SementaraJaksa yang menangani Kasus tersebut Wahyu Utari, SH, Minggu (13/3) saat dikonfirmasi mengatakan bahwa semua hasil persidangan keterangan tersangka lainnya memberatkan Kabid Rehabilitasi Kehutanan Olowan Manalu, namun Olowan Manalu dibebaskan Hakim dengan alasan berkas jaksa tidak cermat. Eksepsi Penasehat Hukum diterima hakim, dakwaan ditolak dengan alas an ada kekurangan pada pengetikan berkas dakwaan.

“Kita akan mengajukan dakwaan baru, kenapa 7 tersangka lainnya ditahan, namun Olowan tidak. Kalau mau ditahan satu ditahan semua donk, kan pelaku utamanya Olowan, ” ungkap Wahyu.

Sidang putusan sela 24 Februari 2011 dan dibacakan pada sidang 28 Februari 2011. Upaya akan melimpahkan berkas baru, dari saksi yang diperiksa semua tersangka diperintah oleh Olowan. Dalam kasus ini jaksa yang menangani perkara tersebut yaitu Kasi Pidum Kejari Lampung Utara Yudi Setiawan, SH, Wahyu Tari, SH, dan Kasubsi Pratut.

Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Yudi Handono, SH, Minggu (13/3) menyatakan bahwa langkah putusan sela ada dua macam yaitu melakukan perlawanan atau menerima. Apabila akan melakukan perlawanan maka selanjutnya pihaknya melakukan banding, sementara apabila pihaknya menerima putusan sela yang diberikan Hakim maka pihaknya akan akan melakukan perbaikan berkas. “Kalau dari Jaksa saya rasa tidak ada masalah, untuk itu, kita akan kembali melimpahkan berkas tersebut pekan ini,” ungkap Aspidum.

Sedangkan Hakim dipersidangan yang menyidangkan perkara Kasus Ilegalloging di Register 43 Tanjungraja Desa Sukamaju yaitu Ketua Hakim Hendri Agus Jaya, Hakim Anggota Ojo Sumarno dan Srituti Wulandari.

Hari ini Steriliasi Ruang Sidang Teroris

BANDARLAMPUNG-(NI ONLINE):Meski rencananya sidang dua terdakwa teroris baru akan digelar pada Selasa (15/3), mendatang namun steriliasai dan persiapan persidangan dua tersangka dengan tuduhan menyuplai senjata untuk perampokan bank CIMB Niaga Medan beberapa waktu lalu, rencananya akan digelar hari ini. Selain persiapan persidangan penetaan ruang sidang dan rakor pengamanan persidangan juga digelar pihak terkait hari ini.
Demikian diungkapkan Andi Djunaidi Konggoasa, S.H, Kasi Pidum kejari Bandarlampung, kemarin (13/3). “rencananya besok kit aakan lakukan steriliasai ruang sidang serta penetuan sketsa ruang sidang untuk dua terdakwa ini,”kata Andy.
Menurutnya, selain steriliasi ruang sidang, juga akan ditentukan ruangan untuk menggelar sidang dua terdakwa yang disidang secara terpisah (split) ini. “meski terpisah akan diusahakan sidang di hari yang sama,”ungkapnya.
Untuk pengamanan, lanjutnya, juga akan digelar rapat koordinasi dengan pihak terkait membahas pengamanan persidangan. “Setelah itu finalisasi rapat dengan pihak terkait untuk keamanan,”ungkapnya.
Sebelumnya diungkapkan Andy pihak terkait juga pernah melakukan Rakor membahas persiapan pengamanan persidangan. Rakor ini dihadiri oleh perwakilan dari Kejari Bandarlampung, Komando Distrik Militer (Kodim), Polresta Bandarlampung, Denpom dan BIN dan PN Kelas 1 A Tanjung Karang.
”Beberapa hari kedepan memang masih ada yang akan kami bicarakan lagi, namun berdasarkan rapat tadi, semua pihak telah menyamakan pandangan dan akan saling mendukung,” ujar Andi di ruang kerjanya, kemarin. Menurutnya, pada saat persidangan nanti, pasukan dari korps Dalmas akan turun turun untuk melakukan pengamanan. Tak hanya itu, barisan Brigadir Mobil (Brimob) juga akan dikerahkan jika memang diperlukan.
Diketahui, setelah sempat ditunda selama dua hari, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung akhirnya melimpahkan berkas perkara kasus teroris, atas nama Abdul Haris Munandar dan Heri Kuswanto ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Tanjungkarang, (2/3), lalu. Pelimpahan dilakukan langsung oleh Kasi Pidum Kejari Bandarlampung, Andi DJ Konggoasa sekitar pukul 10.15 WIB dan diterima Panitera Muda PN Tanjungkarang, Suryadi.
Setelah pelimpahan ini, para hakim PN Tanjungkarang, kemudian menggelar rapat di ruang hakim ketua PN Tanjungkarang Robert Simorangkir. Usai rapat, Humas Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang Sahlan Efendi, mengaku pihak PN sudah menetapkan enam orang hakim untuk menyidangkan perkara ini. “Enam hakim ini untuk dua sidang karena kedua terdakwa disidang split (terpisah),”kata Syahlan.
Masing-masing hakim tersebut yakni, Agus Hariyadi, Sri Suhartini, dan Ronald menangani perkara register Nomor : 265/Pid/ Sus/ 2011/PN Tk atas nama Heri Kuswanto. Kemudian hakim Andreas Suharto, Ida Ratna, dan Itong Isnaeni menangani perkara nomor register : 266/Pid/Sus/2011/PN Tk atas nama Abdul Haris Munandar.

29 Pama Ikuti Sespim di SPN

BANDARLAMPUNG-(NI ONLINE):Sebanyak 29 perwira menengah terdiri dari Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) dan Komisaris Polisi (Kompol) tengah mengikuti pendidikan sekolah pimpinan (Sespim) di Sekolah Polisi Neara (SPN) Kemiling Bandarlampung.

Kabid Humas Polda Lampung AKBP Sulistyaningsih mengatakan, seluruh perwira menengah yang tenagh mengikuti tes sespim tersebut tengah melakukan sejumlah tes.”Pada Jumat lalu para Pama tersebut sudah melaksanakn tes jasmani. Rencananya besok (hari ini, red) akan dilakukan tes pshikologi,” ujarnya, Minggu (13/3).

Proses selanjutnya, jika sudah dinyatakan lulus tes di SPN Kemiling, kata kabid humas, para pendaftar akan mengukti pendidikan Sekolah Pimpinan Polisi (Sespimpol) di Lembang, Bandung, Jawa Barat.” Untuk pendidikan di Lembang para Pama akan mendapat pendidikan selama 7 bulan,” kata mantan Kasubdit Dikyasa Direktorar Lantas Poolda Lampung itu.
Sedangkan untuk penempatan apabila selesai mengikuti Sespimpol, para perwira tersebut biasanya akan ditempatkan di Polda seuruh Indonesia.Elka

Tuesday, March 8, 2011

POLDA AKAN TINDAKLANJUTI KASUS PU LAMPURA

BANDARLAMPUNG-(NI ONLINE):Dit Reskrim Polda Lampung akan menyelidiki kasus atas dugaan korupsi proyek perbaikan jalan melalui APBD lampura 2009 senilai Rp7 miliar di Kabupaten Lampung Utara yang ditangani Polres setempat. Kasus tersebut sudah hampir berjalan setahun namun tidak jelas juntrungannya.

Dir Reskrim Polda Lampung Joko Hartanto melalui Kabid Humas AKBP Sulistyaningsih mengatakan dia sudah berkoordinasi dengan bagian Reksrim. Kasus tersebut akan ditindaklanjuti.”Masih dalam proses mas. Akan kami cek kebenaran penanganan kasusnya di Polres Lampura,” ujar Sulistyaningsih, Senin (7/3)

Dikatakan Kabid Humas, Dit Reskrim sangat merespon penyelidikan tersebut dan akan melakukan penyelidikan lebih lanjut.”Tadi sudah dilihat oleh pak Dir Reskrim soal pemberitaanya. Hasilnya ya tetap akan di ambil langkah-langkah penyelidikan,” kata mantan Sulistyaningsih yang pernah menjabat Kapolres Bondowoso itu .

Diketahui, Polres Lampura sebelumnya pernah melakukan pemeriksaan dalam kasus dugaan proyek fiktif tersebut. Sejauh ini, penyidik baru sebatas mengumpulkan bukti dan keterangan (pulbaket).
Penyidik Polres Lampura pernah memeriksa Kusnan, salah satu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PU Lampura sebanyak dua kali. Pangilan pertama, yang bersangkutan tidak hadir. Alasan ketidakhadiran tersebut dikarenakan orang tua Kusnan meninggal dunia.Selain Kusnan, penyidik Polres Lampura juga memintai keterangan Alfian (ketua Pellenagan 2008) serta Widodo (sekretaris panitia lelang).
Dasar penyeldikan itu, diakui Kasat Reskrim Polres Lampura AKP Edi Cahyono, sebab pihaknya memiliki bukti penyelewengan yang menyakinkan atas penggunaan APBD 2009.”Ini merupakan kasus lama yang pernah ditangani Kasat sebelumnya. Saya hanya melanjutkan saja. Yang je;las saat ini kamis sedang pulbaket,” ujar Edi Kamis (16/9/2010).

Kabid Binamarga PU Lampura, Isnawardi sebelumnya pernah dikonfirmasi dan mengatakan ia pernah dimintai keterangan dalam aksus tersebut. Isnawardi mengakui memang benar ada paket kegiatan di PU Lampura senlai Rp 7 miliar.”Tapi sudah tidak ada persoalan lagi kok. Masalah ini sudah diselesaikan kapolres yang lama,” kata Isnawardi.

Dari hasil penelusuran, laporan dugaan penyimpangan di PU Lampura tersebut sudah masuk ke Mabes Polri yang dilaporkan oleh sebuah LSM.Kabareskrim Mabes Polri Komjen Ito Sumardi saat dikonfirmasi sebelumnya mengatakan, agar penyidik yang menangani kasus tersebut.serius menanganinya. Pasalnya, dana yang dianggarkan cukup fantastis. Untuk itu, dia mengharapkan pemeriksaan dlakukan dengan melibatkan poihak terkait sehingga kerugian negara dapat diminimalisir.

“Di sana kan ada BPKP, biasanya lembaga auditor ini diperbantukan oleh penyidik untuk melakukan penghitungan kerugian negara dalam kasus-kasus korupsi. Nah, mestinya untuk pengusutan kasus ini pun keberaannya turut dilibatkan,” kata Ito melalui sambungan telepon, Jumat (17/9/2010).

Sehingga imbuhnya, hasil penghitungan penyidik kepolisian di Lampung dapat benar-benar akurat.”Dana 7 miliar itu angka yang besar. Jadi, harus dicermati seserius mungkin,” imbuhnya.

Terkait dengan posisi kadis selaku orang yang paling bertanggungjawab dalam proyek tersebut, lanjut Ito, bisa saja dilakukan pemeriksaan oleh pihaknya (Bareskrim,red).Untuk level Kadis, biasanya tidak perlu ijin dari atasannnya.”Beda hal jika berkenaan dengan kepala daerah, maka kepolisian membutuhkan ijin presiden dalam melakukan pemeriksaan,” tandas Kabareskrim.Elka

Pengendara Motor Tewas Tertimpa Pohon Karet

BANDARLAMPUNG-(NI ONLINE):Amin Nuryono (37) seorang penegdara motor tewas tertimpa pohon karet saat melintasi Jalan Raya Tanjung Bintang, Desa Serdang, Tanjung Bintang, Lampung Selatan, Selasa (8/3) sekitar pukul 08.00 WIB. Pria yang memilki dua anak ini tewas dengan luka dipunggung dan kepala retak, akibat tertimpa pohon karet yang memiliki panjang sekitar 10 meter, dengan berat puluhan kilogram.

Taslim (62) saksi mata di tempat ekjadian menuturkan, kejadian yang menimpa karyawan PT PT Coca-Cola bagian laboratorium tersebut terjadi saat dirnya sedang melayani pembeli di warungnya yang persis berhadapan dengan lokasi kejadian.

“Saat itu saya sedang melayani pembeli, tiba-tiba ada pohon jatuh menimpa pengedara motor.
Pohon itu tidak roboh ketanah, karena tertahan di punggung korban, sedangkan, posisi korban dan motor kawasaki KZR nya, juga tidak jatuh, “ tuturnya.

Karena pohon yang menimpa korban tidak bisa diangkat. Warga Desa Serdang ini akhirnya mencari pertolongan pengendara dan dan warga sekitar agar untuk segera memindahkan pohon karet milik unit usaha PTPN VII tersebut.

“Suasana jalan masih sepi, mau nolong, saya ga kuat angkat pohon. Baru sekitar lima menit warga dan pengedara ramai-ramai mengangkat memindahkan pohon yang masih bersandar di punggung korban itu,” tutur Taslim yang dari tahun 80 sudah menjadi warga di desa tersebut.

Kondisi korban saat pohon dipindahkan kata dia, sudah tidak bisa berbicara, wajahnya mengalami luka cukup parah. “Saat saya pegang nadinya masih berdenyut, tapi mukanya sudah berdarah, warga kemudian membawa ke rumah sakit Imanuel. Tapi nyawanya tidak tertolong lagi ,” tukasnya.

Bejo (69) ayah korban yang ditemui dirumah duka Jalan Desa Serdang 3B Tanjung Bintang Lamsel, mengaku kehilangan dengan kepergiaann anak pertama dari istri keduanya tersebut. “Saya tidak ada firasat apa-apa, cuma istri saja yang mata sebelah kanan sering kedutan. Karena kata dulu kalau mata kedutan sebelah kanan mau nagis,” tuturnya.

Bejo menjelaskan, kejadian naas terjadi setelah almarhum Amin, mengantarkan anaknya Rifki Kholid Prasetyo di SMPN 1Tanjung Bintang. “Sebelum tempat kerja almarhum pasti anterin anaknya. Pagi tadi juga begitu, dia nganterin Rifki, trus kerja. Ga tahunya saya dapat kabar dia tertimpa pohon karet,” ujar Bejo.

Bejo mengatakan pihak PTPN sudah bertanggung jawab atas kejadian yang menimpa suami dari Maisaoh tersebut. “Tadi saat pemakaman dari PTPN VII sudah datang dan berjanji akan menanggung semua biaya, tapi kalau santunan saya belum tahu,” tandasnya.

Seusai pemakaman korban di Desa Induk Serdang Blok I A, tempat kejadian perkara (TKP) ramai dikunjungi para warga dan rekan-rekan korban. Mereka sengaja berhenti untuk menyaksikan dan melihat lokasi serta pohon yang menjadi penyebab tewasnya Amin. Elka

Berbuat Mesum, Sepasang Kekasih Sejoli Diringkus

BANDARLAMPUNG-(NI ONLINE):F (30) dan M (24) diringkus Tim Operasi Penyakit Masyrakat (Pekat) Krakatau 2011 Polda Lampung. Keduanya diamankan sedang berbuat mesum di salah satu kosan Mr di kawasan Rajabasa , Senin (7/3).
Menurut Kabid Humas Polda Lampung AKBP Sulityaningsih, penangkapan sepasang muda-mudi tersebut berawal informasi masyrakat yang masuk ke tim operasi pekat polda Lampung. “Saat itu ada informasi di kosan itu menyediakan tempat mesum dengan tarif Rp 30 per jam,”ujarnya Selasa (8/3).

Kompol Rifai Arfan yang memimpin Tim Opreasi pekat begitu mendapat informasi langsung menuju kesana dan mendapati sepasang muda-mudi sedang berada di dalam kamar, dan langsung diamankan, beserta satu orang penjaga kos (Iw),”ungkapnya.
Dijelaskannya dari keterangan yang dihimpun petugas kata Sulityanisngsih, kos yang memiliki delapan kamar tersebut, lima kamar disediakan untuk anak kos. Sedangkan tiga kamar disewakan dengan tarif perjam.

“Kalau lima kamar memang khusus anak kos, namun tiga kamar lainnya diduga disewakan dengan tariff perjam, yang juga diduga untuk mereka yang berbuat mesum,” tukasnya.

Sulityaningsih menerangkan sepasang muda-mudi beserta satu penjaga kos tersebut masih berada di Polda Lampung untuk dimintai keterangan lebih lanjut. “Ketiganya sedang menjalani pemeriksaan di Polda Lampung. Sedangkan pemilik akan segera kami panggil untuk dimintai keterangan,” tandasanya.
Ditambahkannya, Polda Lampung juga akan menjerat pemilik kos dengan uu asusila
“Tim operasi pekat ini akan terus memberantas praktik prostitusi baik mereka yang sering mangkal maupun yang berada di kos-kosan. Karena memang praktik asusila dan prostitusi juga merupakan salah satu target dari operasi pekat, yang akan berakhir akhir Maret ini,” pungkasnya.
Selama operasi pekat Karakatau 2011 jajaran Polda Lampung sudah berhasil mengamankan puluhan Pekerja Sek Komersil baik dari kalangan ABG maupun yang sudah dewasa dna juga germonya. Mereka terjaring saat sedang mangkal dan saat berada di hotel-hotel serta losmen di kawasan Kota Bandar Lampung. Elka

Pencarian Andi Achmad Melebar ke Beberapa Kota

BANDARLAMPUNG-(NI ONLINE):Polda Lampung sejah ini belum mengendus keberadaan Andi Achmad tersangka korupsi APBD Lamteng 28 miliar tahun 2008.Direktur Reserse Kriminal Polda Lampung Kombes Joko Hartanto mengatakan tim Polda Lampung yang tengah mencari keberadaan Andy Achmad Sampurna Jaya karena masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) , sudah dilengkapi dengan sura penahanan.

“Secara otomatis sejak ditetapaknnya sebagai DPO, anggota kami juga sudah dilengkapi surat-surat penagkapan dan penahanan,” ujar Joko seusai peresmian Graha Jurnalistik Polda Lampung, Selasa (8/3)

Dikatakan Joko, pencarian terhadap mantan Bupati Lamteng yang terjerat kasus penyimpangan APBD Lamteng senilai Rp 28 miliar tersebut, sudah sampai di beberapa kota di Indonesia.

“Tim kami sudah sampai ke luar daerah, di tempat-tempat yang diduga sebagai tempat Andy tinggal. Tapi saat ini hasilnya belum diketahui, karena kami masih bekerja, dan tidak mungkin informasi ini kami sampaikan kepada wartawan ,”tutur Joko

Dalam pencarian mantan ketua pejuang siliwangi Inonesia (PSI) Propinsi Lampung tersebut, pihaknya juga berkordinasi dengan aparat kepolisain di beberapa daeerah. “T entunya dengan status DPO kami berkoordinasi dengan petugas di daerah lain. Ini sebagai langkah memudahkan pencarian,” tukasnya.

Sementara Kuasa Hukum Andy Achamd, Yuzar Akuan mengakui masih terus menuggu kontak dengan Andy Achmad. “Sampai saat ini saya masih terus menunggu, kontak dari beliau,” tuturnya Selasa (8/3),
Menurut dia, pihak keluarga dan rekan-rekan Andy juga banyak yang menayakan keberadaan Andy kepada dirinya. “ Memang sejak kasus ini mencuat banyak yang tanya, baik rekan-rekan bahkan keluarganya, tapi memang saya tidak tahu dia di mana,” tukasnya.
Saat ditanya apakah Andy Achmad akan menyerahkan diri setelah ditetapkan Polda Lampung sebagai DPO dengan nomor : DPO/08/III/2011/Subdit IV/Dit Reskrimsus tanggal 3 Maret 2011, Yuzar mengaku tidak mengetahui dengan alas an belum bisa berkoordiansi dengan cliennya tersebut. “Saya belum tahu, statmen saya masih seperti yang kemarin, pungkasnya. Elka

Dir Reskrim:Jika Tidak Cukup Bukti Bisa Dihentikan

BANDARLAMPUNG-(NI ONLINE):Dit Reskrim Polda Lampung akan segera mencabut status tersangka terhadap Ibnu Syiam Mawardi mantan Kabulog Divre Lampung dalam dugaan korupsi penyaluran beras untuk masyarakat miskin yang diduga mutunya berada di bawan standar. Pencabutan statusnya sebagai tersangka dilakukan jika polda lampung tidak menemukan unsur pidana dalam kasus ini dan mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

“Kalau tidak cukup bukti bisa dihentikan (SP3). Jika sudah sp3 maka status tersangkanya juga (dihapuskan, red),”kata Direktur reserse dan Kriminal Polda Lampung, Kombes joko Hartanto, kemarin (8/3).

Sementara untuk gelar perkara, Joko belum bisa memastikan kaan akan digelar. “kalau tidak hari ini lusa, saya kurang hafal jadwalnya,”katanya di Mapolda Lampung, kemarin (8/3).
Dikatakannya, jika memang tidak ditemukan unsure pidana, maka ia akan menghentikan kasus ini. “kalau tidak ada unsure pidananya, kita hentikan, kita konsekwen,”ujarnya.
Terkait penanganan perkara ini, Joko membantah penyidik kurang cermat jika kasus ini sampai di SP3. “kita serius, tidak bisa dikatakan seperti itu (tidak jeli,Red) karena dalam penaganan perkara ada prosesnya dan smeua proses tersebut sudah dijalani, seperti penyelidikan, penyidikan, semuanya,”ujarnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Lampung AKBP Sulityaningsih menyatakan berkas perkara kasus ini sudah sekitar tiga kali bolak-balik Polda Lampung-Kejati. Menurut Sulistyaningsih, dari hasil penelitian pihak Kejati Lampung memang tidak ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka Ibnusiam. ”Dalam perkara ini tidak ditemukan unsur pidana (berdasarkan penelitian jaksa).Hingganya, pihak Polda akan mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3),” jelasnya.
Finalnya, kata mantan Kasubdit Dikyasa Dit Lantas Polda Lampung ini pengeluaran surat SP3 tersebut dapat dipastikan jika sudah dilakukan pengkajian. ”Yang pastinya masih harus menunggu hasil keputusan penyidik polda yang menangani perkara ini," tandasnya.
Diketahui, Mantan Kabulog Ibnushiyam Mawardi diperiksa awal Agustus 2010 lalu terkait kasus penyaluran beras rakyat miskin (raskin). Bahkan, berkas tahap pertama sudah dilimpahkan ke Kejaksaan pada bulan yang sama.
Ibnushiyam Mawardi diduga melanggar ketentuan dalam tiga Undang Undang. Pertama, Ibnu dijerat pasal 55 huruf (b) dan (e) UU Nomor 7 tahun 1996 tentang pangan. Kedua, pasal 8 ayat (1), pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.Yang ketiga, polisi menjerat Ibnu dengan pasal 80 ayat (4) UU Nomor 23 Tahun 1992 tentang kesehatan.
Sejak kasus ini mulai diselidiki, penyidik Polda sudah memeriksa 18 orang saksi. Kesemua saksi berasal dari pegawai Bulog Lampung maupun dari pihak masyarakat penerima raskin. Selain itu, juga ada dari pihak Kepala Bidang Pelayanan Publik Bulog Pusat dan Kepala Bulog Jawa Tengah.
Polda juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Pelayanan Publik Bulog Lampung Novi Indiarto bersama dua Divisi Legal, yakni Wahyu dan Bambang, kemarin.Turut juga diperiksa Ka Bulog Jawa Tengah namun pemeriksaanya di mabes polri.
Bulog Divre Lampung menyalurkan raskin yang tersimpan di gudang Soekarno Hatta sebanyak 1.429 ton. Raskin ini telah disalurkan ke Tanggamus, Pesawaran, Pringsewu dan Bandar Lampung.
Sisanya, sebanyak 3.400 ton masih tersimpan di gudang Soekarno Hatta dan 5.000 ton tersimpan di gudang Sukaraja. Kesemua raskin ini diduga mutunya di bawah standar.Elka

Deka Bunuh Neneknya Sendiri Karena Kesal

BANDARLAMPUNG-(NI ONLINE):Deka Suandana (27) diringkus Satreskrim Polresta Bandarlampung di dapur rumah pamannya, karena telah melakukan pembunuhan terhadap Sri Kanda (80) yang merupakan neneknya.

Deka Suandana warga gg H.Raja Kaliawi, Tanjugkarang Pusat (TkP), Deka kedapatan tengah bersembunyi didalam dapur belakang rumah pamannya Lek Unyil tidak jauh dari rumah tersangka, Selasa (8/3) sekitar pukul 11.00 WIB.

Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Takdir Matanette mengatakan pembunuhan itu dilatar belakangi akibat tersangka merasa kesal kerap dimarahi oleh korban.

”Motif pembunuhan karena tersangka kesal dan sering dimarahi neneknya sehingga dia membunuh korban,” kata Takdir, Selasa (8/3)

Dari hasil olah tempat ekjadian perkara, saat ditemukan, jazad Srikanda ditemukan dalam sumur rumahnya usai dibunuh oleh tersangka. Kuat dugaan tersangka sehabis membunhuh korban langsung emmasukannya ke sumur untuk menghilangkan jejak. “Perkiraan korban dibuh sehabis Zuhur, Senin (7/3).Setelah melakukan proses penyelidikan kami berhasil mengamankan di rumah pamannya Lek Unyil,” ujarnya.

Atas perbuatannnya membunuh korban, tersangka tersangka dijerat dengan Pasal 338 tentnag pembunuhan biasa dan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya seseorang.”Untuk ancaman bisa selama delapan tahun penjara, “tegas Takdir.

Tim identifikasi Polresta Bandarlampung usai olah tkp menemukan bekas luka dibagian leher korban Sikanda.Berdasarkan pengakuan tersangka, ia membunuh neneknya dengan cara memukul terlebih dahulu kepala neneknya kemudian menusuk leher korbannya dengan sebilah pisau dapur hingga tembus. Elka

Kapolda Resmikan Graha Jurnalis

BANDARLAMPUNG-(NI ONLINE):Untuk menunjang tugas kewartawanan yang ada di lingkup Polda Lampung, akhirnya Kapolda Lampung Birgjend Sulistyo Ishak meresmikan Graha Jurnalis Polda Lampung di Mapolda Lampung, Selasa (8-3).Untuk lebih mensakralkan acara tersebut juga dilakukan pemotongan pita dipintu masuk oleh Kapolda Lampung serta pemotongan tumpeng sebagai tanda syukuran.

Dalam sambutannya Kapolda mengatakan Polda Lampung sebagai sumber informasi bagi masyarakat dan juga diera keterbukaan informasi publik perlu bemitra dengan wartawan.

Mantan Wakadiv Humas Polri ini juga mengatakan Graha Jurnalis Polda Lampung sangat penting dan berfungsi sebagai tempat berkumpulnya wartawan, membantu kerja jurnallistik, tempat dialog, tukar menukar informasi, serta mencari dan menyampaikan informasi.

Menurut Sulistyo, informasi bukan hal yang tabu untuk diberikan kepada masyarakat. "Jadi Polda Lampung dan jajarannya tidak boleh elergi terhadap wartawan sehingga wartawan bukan pihak yang harus dijauhi,bahkan wartawan dapat membantu tugas polisi dengan informasi yang diberikannya," ujarnya.

Polri sebagai salah satu intitusi publik yang dibiaya oleh uang rakyat, sehingga haruslah transparan sesuai dengan UU Keterbukaan Informasi Publik. " Tetapi tetap ada informasi yang dikecualikan seperti informasi penangkapan pengedar narkoba, jika langsung di publis maka bandar besar narkobanya bisa langsung kabur," ujar Sulistyo.

Ia juga menjelaskan Humas Polda Lampung dan Humas semua Polres harus membangun kemitraan dengan wartawan. "Dengan membangun kemitraan, humas dan kasubag humas di polres dapat mengantisipasi wartawan yang hanya mengaku-ngaku saja tetapi karya jurnalistiknya tidak ada," ujar Kapolda.

Ia juga mengatakan pembangunan Graha Jurnalis Polda Lampung dibiayai bantuan hibah dari mitra Polda Lampung.

Ia juga berpesan kepada wartawan yang menggunakan Graha Jurnalis Polda Lampung agar merawat gedung tersebut. implementasi kemitraan terhadap wartawan,

Sementara itu Kabid Humas Polda Lampung AKBP Sulistyaningsih dalam sambutannya mengatakan graha jurnalis tersebut dibangun selama 3 bulan. "Persiapan didukung sepenuhnya oleh kapolda dan jajarannya," ujarnya. Ia berharap graha jurnalis bisa membantu wartawan dalam melakukan tugas jurnalistiknya. Graha Jurnalis Polda Lampung dilengkapi dengan wifi yang dapat diakses secara gratis, tv lcd, serta pendingin udara.

Sementara itu Ketua PWI Lampung Supriyadi Alfian mengapresiasi Polda Lampung atas dibuatnya graha jurnalis tersebut. Dengan graha jurnalis tersebut dapat membantu wartawan lebih cepat mengirim beritanya.

Ia juga meminta jajaran Polda Lampung untuk mengurangi oknum wartawan yang abal - abal dan tanpa surat kabar serta tidak berpedoman kepada kode etik jurnalistik.Elka