Monday, January 24, 2011

Sunadi dan Thomas Edwin Jalani Sidang Perdana

BANDARLAMPUNG-(NI ONLINE):Sunadi Bastam Bin Bastam mantan Ketua Komisi B DPRD Lampung Barat yang terlibat narkoba hadir dalam sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjugkarang, Senin (24/1).Selain itu, JPU juga menghadirkan terdakwa Thomas Edwin Hutagalung PNS di Badan Narkoitka Nasional dalam perkara yang sama dalam sidang yang diketuai majelis hakim Andreas Suharto.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU)Agus Priambodo,bahwa pada Jumat (23/7) 2010 silam, saksi Erza Agustiawan dan saksi Mexi Melian mendapat informasi dari warga yang berada di sekitar hotel Bukit Randu yang melaporkan soal adanya tindakan penyalahgunaan narkoba di hotel tersebut pada nomor kamar 226.
Kedua saksi yang merupakan anggota Direktorat Narkoba Polda Lampung itu langsung melakukan penyelidikan.Keduanya langsung menuju nomor kamar dimaksud, lalu mengetuk pintu.”Saat itu yang membuka pintu adalah terdakwa Sunadi. Namun dia tidak sendirian karena bersamaan dengan itu ada terdakwa Tomas Edwin dan seorang perempuan bernama Mila Nopita,” ujar JPU saat membacakan dakwaannya.
Dalam penggeledahan itu saksi menemukan barangb bukti berupa satu buah pirex, satu buah sedotan, serta satu paket kecil narkotika jenis sabu-sabu Thomas Edwin Hutagalung.
”Barang tersebut dibeli Thomas Edwin seharga Rp 400 ribu di tempa hiburan Karoke Hollywood,” ujar JPU.
Sedankan berdasarkan hasil BAP Laboratoris dari UPT Badan Narkotika Nasional Nomor 273.G/VII/2010/UPT LAB UJI NARKOBAdiperoleh kesimpulan bahwa barang bukti pipa kaca tersebut adalah benar mengandung sia residu metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkoitka.
Perbuatan terdakwa ujar JPU diatur dalam Pasal 132 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.Elka

No comments:

Post a Comment