Tuesday, January 25, 2011

SAKSI INSPEKTORAT BEBERKAN KESAKSIAN

BANDARLAMPUNG-(NI ONLINE):Sidang dugaan kasus korupsi kegiatan Pelatihan Tepat Guna (PTTG) Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, tahun 2009 kembali digelar di pengadilan negeri Tanjungkarang, kemarin (25/1). Sidang kali ini menghadirkan satu saksi dari inspektorat provinsi lampung yang melakukan pemeriksaan terhadap proyek tersebut.

Diketahui, hasil audit inspektorat ada kerugian Negara sekitar Rp208 juta lebih dari proyek Dinas Kesehatan Provinsi Lampung ini. Usia persidangan, kepada majelis hakim yang diketuai Agus Haryadi, kuasa hokum terdakwa Ngadimin mengatakan tidak mengajukan saksi yang meringankan (adecat). Dengan demikian persidangan selanjutnya dialnjutkan dengan pemeriksaan ketiga terdakwa Hazairin, Heru Priyono, dan Tireni.

Saksi yang hadi di persidangan yakni, Akhmad rizal. Dia mengatakan dari hasil audit mereka ada kerugian Negara dalam kasus ini. Selain itu, masyarakat juga dirugikan karena seharusnya mendapatkan pelatihan dan mendapatkan ilmu ternyata tidak (kerugian imateril). Karena itu, pihak Inspektorat kemudian menyarakankan untuk mengembalikan keuangan Negara tersebut. “hasil pemneriksaan kjami ada kerugian Negara, dan disarankan untuk dialkukan pengembalikan karena itu merugikan Negara dan masyarakat,”katanya.

Namun, saaat hakim menanyakan Apakah dengan pengembalian uang sesuai dengan instruksi inspektorat masih ada kerugian negara? Saksi terlihat bingung. “tidak ada, tapi masyarkaat rugi,”ujarnya setelah berulang kali ditanya kuasa hokum terdakwa dan hakim ketua. Saksi juga menerangkan mereka turun ke lapangan mengecek proyek tersebut baru pada 2010. sementara proyek pelatihan sendiri dilakukan 2009.
Dengan kesaksian pegawai Inspektorat Lampung ini, jaksa Padeli dan Agus Priambodo mengatakan tidak akan mengajukan saksi lagi. “sudah cukup majelis, tapi untuk pemeriksaan terdakwa kami minta waktu karena tim JPU akan hadir semua,”kata Padeli kepada majelis hakim.
Demikian juga kuasa hokum terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan. “cukup majelis, kami tidak mengajukan saksi yang meringankan,”kata Ngadimin. Agus Haryadi kemudian memutuskan menunda persidangan dua pecan mendatangan (8/2).
Diketahui, pada sidang dakwaan kasus ini, JPU Padeli Agus Priambodo dan A Kohar menyebutkan dalam dakwaannya, berdasarkan dokumen pelaksanaan anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Diskes Provinsi Lampung tahun 2009 dengan Nomor DPA-SKPD-1.02.1.02.01.32.66.52 tentang kegiatan pelatihan teknologi tepat guna (TTG) bidang air bersih dan kemasyarakatan pada desa miskin dengan pagu anggaran sebesar Rp1 miliar bersumber dari dana APBD Provinsi Lampung.
Dinyatakan JPU dalam dakwaannya, perbuatan ketiga terdakwa tersebut yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, sarana yanga ada pada mereka karena jabatan atau kedudukan menyalahgunakan anggaran pelatihan tersebut.
Bahwa perbuatan yang dilakukan itu telah menguntungkan Hazairin sebesar Rp.27.013.000, sedangkan terdakwa Tireni sebesar Rp.27.338.000, serta terdakwa Heru Priyono sebesar Rp. 34.652.000.
Perbuatan ketiganya juga dinyatakan telah menguntungkan orang lain yakni panitia/nara sumber kegiatan TTG yakni sebesar Rp.119.894.094 yang menyebakan total kerugian negara dalam hal ini keuangan Pemda Provinsi Lampung sebesar Rp.208.897.095.
JPU mendakwa ketiganya dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undnag Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana korupsi yang diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Elka

No comments:

Post a Comment