Monday, January 3, 2011

Kejati Geledah Kantor SNVT Binamarga, Sejumlah Dokumen disita

Bandarlampung (Kupas Tuntas)

Kantor Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT) Pembangunan Jalan&Jembatan Dirjen Binamarga Provinsi Lampung di Jalan Wolter Monginsidi digeledah oleh tim penyidik dari Kejati Lampung pada Selasa (3/1). Penggeledahan ini sekaligus dilakukan penyitaan dokumen atau alat bukti yang berkaitan dengandugaan kasus korupsi jalan lintas pantai timur (Jalinpantim) Lampung Timur yang sedang dalam penyidikan kejati.

Asisten Tindak Pidana khusus (Aspidsus) Kejati Lampung Teguh mengatakan penggeledahan dan penyitaan itu dilakukan berdasarkan penetapan dari pengadilan negeri (PN) Tanjugkarang.Isi surat penetapan itu berbunyi bahwa pengadilan negeri memberikan ijin penggeledahan terhadap kantor SNVT Pembangunan Jalan&Jembatan Dirjen Binamarga Provinsi Lampung.

“Penggeledahan itu untuk mendapatkan benda dari barang berupa data, surat dokumen lainnya serta benda-benda lainnya yang berhubungan langsung dengan tindak pidana korupsi penyimpangan ganti rugi tanam tumbuh dan bangunan jalinpantim kabupaten Lamtim tahun anggaran 2008-2009,” ujar Aspidsus.

Sejumlah dokumen atau alat bukti surat seperti daftar realisasi anggaran dan SK nominatif termasuk cpu computer oleh tim penyidik langsung dibawa ke kantor kejati saat itu juga.Semua barang maupun dokumen serta surat yang disita itu langsung disimpan di ruang penyidikan.

Selain itu dasar dari tim penyidik melakukan penggeledahan tersebut, kata Teguh yakni berdasarkan surat perintah penyidikan dengan nomor 394/N.81/SJ/1/2010 tanggal 27 Oktober 2010.Selain itu didukung juga dengan surat penggeledahan nomor 451/N.8.5.1/SJ/11/2010

”Penggeledahan itu merupakan hasil evaluasi selama setahun oleh tim penyidik yang dipandang perlu untuk dilakukan penggeledahan. Beberapakali kita minta dokumen itu tidak pernah diberikan,” tandasnya.

Ugaan tidaks esuainya pembayaran ganti rugi tersebut, lanjut Teguh yakni berawal dari pembentukan tim panitia pengadaan tanah (P2T) yang disebut sebagai kelompok satu yang dilanjutkan dengan pembentukan kelompok dua tim inventarisasi. Sedangkan SNVT sebagai kelompok ketiga serta kelompok ke-empat yakni pihak yang menerima ganti rugi tanah.Hasil laporan dari tim P2T itu dilaporkan ke SNVT yang harusnya pembayarannya sesuai dengan ketentuan, namun ternyata pembayaran tidak demikian.

“Soal apakah ada pelanggaran pidana dari beberapa kelompok ini tadi ya kita lihat saja dari hasil pemeriksaan. Sedangkan untuk tersangka baru masih dilakukan pendalaman dan bisa ada bisa tidak,” tukasnya

Dari beberapa kali pemeriksaan oleh penyidik ditambahkan Aspidsus, mereka sudah memeriksa sebanyak 40 saksi dan baru menetapkan satu tersangka berinisial N. Untuk pemeriksaan yang baru-baru inidilakukan yaitu terhadap Sekda Lamtim I Wayan Sutarja selaku Ketua Tim Sembilan serta Zailani Hamza Kabid Pariwisata Lamtim dan Mashur Sampurnajaya anggota sekretariat P2T.Elka

No comments:

Post a Comment