Monday, January 24, 2011

KASUS FIDUSIA BAKAL MOLOR

BANDARLAMPUNG-(NI ONLINE):Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung usai melakukan penggeledahan di PT Adira Bandarlampung terkait kasus fidusia, sampai saat ini belum juga menetapkan tersangka. Padahal kasus ini sudah hampir setahun ditanngani kejari.

Kajari Bandarlampung M. Suhardy mengatakan, pihaknya untuk sementara ini masih melakukan perekapan hasil penyitaan terhadap 37.510 surat perjanjian antara konsumen PT Adira dan perusahaan leasing itu sendiri.”Surat maupun dokumen itu kan alat bukti dan masih harus kita teliti satu persatu.Sementara ini masih kami rekap dahulu,” ujar Kajari, Senin (24/1).

Menurut Suhardy, wajar jika penanganan perkara tersebut lambat dikarenakan banyak barang bukti yang harus diteliti secara cermat. Hingganya, kata dia, untuk penetapan tersangkanya sendiri jelas masih sangat jauh.”Mengenai barang bukti sudah kita dapatkan dan sejumlah saksi masih akan kita periksa untuk dimintai keterangannya, jadi soal tersangkanya jelas belum ditetapkan,” tukasnya.

Dikatakan Kajari, pihaknya sudah pernah melakukan pemeriksaan terhadap Sahudi Lesmana mantan Kepala Cabang PT Adira Bandarlampung serta sejumlah orang yang pernah bekerja di perusahaan tersebut.”Mereka semuanya masih berstatus sebagai saksi,” jelasnya.

Saat dikonfrontir dengan pernyataan KasiPidisus Syanto yang mengatakn tidak akan lama lagi aksus ini bakal dilimpahkan, Suhardy menampiknya.”Ah ga bener itu, belum beres kok baik saksi maupun bukti lainnya,” tegas Kajari.

Sebelumnya, Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap sejumlah dokumen di Kantor PT Adira di Jalan Gajahmada, Tanjugkarang Timur (TkT) pada Senin (17/1) sekitar pukul 16.30 WIB.

Sebanyak sepuluh orang tim yang dipimpin oleh Kasi Pidsus Kejari Suyanto,SH langsung masuk meski sebelumnya dicegah oleh salah satu Satpam. Setidaknya selama setengah jam dilakukan perundingan dengan manajemen PT Adira, penyitaan tersebut berjalan mulus.Sebanyak 37.510 surat perjanjian disita dan diamsukan dalam mobil tahanan kejari.

Menurut Suyanto sebentar lagi jika saksi-saksi dirasakan sudah cukup lengkap disertai alat bukti lainnya maka akan dilakukan pelimpahan ke PN.”Mungkin tidak lama lagi akan kita limpahkan karena penyidikannya sudah hampir rampung,” tukasnya.Elka

No comments:

Post a Comment