Thursday, January 27, 2011

Penyidik Rampungkan Pemeriksaan Kasus Bansos

BANDARLAMPUNG-(NI ONLINE):Penyidik Tipikor Polda Lampung sudah merampungkan pemeriksaan kepada para tersangka terkait dugaan penyimpangan dana bantuan sosial (bansos) Pemprov Lampung tahun anggaran 2008 sebesar 1,3 miliar. Selain para tersangka, penyidik juga sudah memintai keterangan saksi ahli dari BPKP .

”Keterangan Lima tersangka sudah cukup termasuk keterangan dari BPKP yang akan dijadikan payung hukum,” terang Kabid Humas AKBP Sulistyaningsih di ruang kerjanya, Kamis (27/1).

Langkah selanjutnya, kata Sulistyaningsih, penyidik akan melakukan pemberkasan untuk berkas para tersangka sehingga dalam waktu yang tidak terlalu lama pihaknya akan melimpahkan berkas tersebut.”Tepatnya pelimpahan ke kejati belum dipastikan. Biasanya tidak terlalu lama dari pemberkasan yang dirasa cukup dan lengkap segera dilimpahkan,” ujarnya.

Setelah nantinya berkas dilimpahkan ke kejati, maka penyidik polda hanya tinggal menunggu apakah berkas para tersangka nantinya masih harus ada yang harus dilengkapi.”Jika berkas diserahan kepada kita kembali, biasanya ada kekurangan-kekurangan yang harus dilengkapi kembali berdasarkan petunjuk jaksa,” tandas mantan Kabid Dikyasa Direktorat Lantas itu.

Dalam kasus ini polda telah melakukan penahanan terhadap M. Gandhi Pasha mantan Kepala subbagian kas daerah Pemprov Lampung. Sementara Sedangkan empat tersangka lain yakni Dina Meilani, Desianti, Fera Anggraini, Putri Marisa yang merupakan matan staf biro keuangan Pemprov, tidak dilakukan penahanan oleh Polda Lampung mereka dianggap kooperatif.

Untuk diketahui, modus yang digunakan para tersangka yakni dengan memalsukan tanda tangan mantan Gubernur Syamsuria Ryacudu dalam bentuk pengajuan proposal fiktif mengatasnamakan 36 LSM pada tahun 2008.(***)

No comments:

Post a Comment