Thursday, January 20, 2011

Hakim Tolak Permohonan Tahanan Kota Irvira dan Hatta

BANDARLAMPUNG-(NI ONLINE):Ketua majelis hakim Jesden Purba, menolak permohonan Irvira Bangsawan dan M. Hatta untuk menjadi tahanan kota dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Tanjugkarang, Kamis (20/1).
Jesden juga meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan saksi yang kompeten dalam kasus ini. Pasalnya, Asma, putrid M hatta yang menjadi saksi banyak mengaku tidak tahu saat ditanya menjelis hakim.

“Majelis hakim memutuskan untuk menolak permohonan kedua terdakwa,”kata Jesden sebelum menutup persidangan. Usai persidangan, ketika ditanya alasan penolakan permohonanan terdakwa untuk menjadi tahanan kota itu, Jesden enggan berkomentar banyak. “Itu urusan majelis,”singkatnya.

Sementara dalam persidangan, Jesden menyentil JPU karena menghadirkan saksi yang banyak tidak mengetahui kasus ini. “seharusnya anda tidak dijadikan saksi karena tidak tahu apa-apa,”kata jesden kepada saksi Asma yang juga putri M Hatta, salah satu terdakwa kasus penipuan dengan modus penjualan tanah register 45 ini.

Tiga saksi yang dihadirkan oleh JPu kemarin, yakni Sri pujiarti, Kristina, dan Asma. Kepada majelis hakim Asma justru mengaku tidak mengetahui apa-apa tentang kasus ini.
“saya tidak tahu bapak punya tanah, saya baru tahu pas jenguk bapak di Polda, saya tidak tahu kalau bapak punya tanah, atau jual tanah,”aku wanita yang tengah hamil tiga bulan ini.
Untuk persidangan pekan depan, Hakim meminta JPU selektif dengan menghadirkan saksi yang relevan. “JPU agar menghadirkan saksi yang ada relevansinya dan mengetahui kasus ini,”kata Jesden.

Menanggapi hal ini, JPU Padeli mengaku memanggil saksi secara berurutan sesuai dengan isi berkas acara pidana (BAP). “Kami hanya memanggil sesuai BAP,”ujarnya.

No comments:

Post a Comment