Sunday, January 23, 2011

PWI; Kepmenhumkan Hambat Proses Demokrasi

BANDARLAMPUNG-(NIONLINE):Larangan peliputan yang diberlakukan Kanwil Kementrian Hukum&Ham (Kepmenhumkan) Provinsi Lampung terhadap sejumlah wartawan mengundang reaski keras sejumlah pihak. Salah satunya Seksi Hukum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Cabang Lampung, Juniardi mengatakan, tindakan pegawai Kanwil DepkumHam Lampung tersebut adalah bagian menghambat proses demokrasi.

Menurut dia tidak dibenarkan adanya sensor dan beredel, menghilangkan sebagian atau keseluruhan tulisan pers. ”Tindakan melarang tugas pers adalah tindakan melawan hukum,” ujarnya Minggu (23/1).

Dijelaskannya, sesuai Pasal 4 ayat (3) UU Pers No 40 1999 untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informas itu.

”Jadi tidak dibenarkan sensor dan beredel. Tindakan membatasi dan menghalangi tugas wartawan, bisa dilaporkan ke polisi oleh wartawan lain, atau organisasi pers, sesuai UU Pers pasal 18 ayat 2,” bebernya.

Bahkan Juniardi menerangkan bahwa melarang tugas peliputan bisa diancam pidana sesuai pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 tahun 1999, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta rupiah.


Bahkan kata Wartawan Senior ini Kanwil Kemhum, bisa disebut melanggar UU Nomor 25 Tahun 1999, tentang pelayanan Publik, dan UU nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

”Seharusnya 0rganisasi penyelenggara berkewajiban menyelenggarakan pelayanan publik sesuai dengan tujuan pembentukan meliputi pelaksanaan pelayanan, pengelolaan pengaduan masyarakat, pengelolaan informasi, pengawasan internal, penyuluhan kepada masyarakat dan pelayanan konsultasi,” pungkasnya.

Humas Kanwil KemhumHam Lampung, Edwin yang dihubungi, Minggu (23/1) mengatakan bawah prosedur meminta informasi publik di Kanwil KemHum dan Ham Lampung harus melalui surat tugas resmi dari instansi yang bersangkutan.

”Penggunaan kartu pers tidak diperbolehkan.Hal ini sudah menjadi perintah pak Kanwil Hukum dan Ham Ruzieb Chaniago,” ujarnya

Dikatakannya bawah di Kanwil Kemkum dan Ham prosedurnya sudah seperti itu.” Pak kanwil mintanya surat tugas penggunaan kartu pers tidak berlaku untuk konfirmasi berita di instansinya ini semanta-mata menjalankan perintah,” imbuhnya.

Ditambahkannya, sampai saat ini pihaknya belum bisa merespon terkait adanya larangan peliputan yang sempat terjadi pada Jumat (21/1) di Kantor KemHum dan Ham. ”Saat ini belum ada perintah dari pak kanwil beliau masih di jakarta, kemungkinan Senin (24/1) bisa kami tindaklanjuti,” pungkasnya.(*)

No comments:

Post a Comment