Monday, January 3, 2011

Kasus Bantuan Sosial, Polda Akan Gelar Perkara

BANDARLAMPUNG (NI ONLINE) Penyidik Sat Tipikor Dit Reskrim Polda Lampung segera melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan penyelewengan dana bantuan sosial (Bansos) Pemprov Lampung tahun anggaran 2008. Gelar ini dimaksudkan untuk melihat potensi adanya keterlibatan tersangka lain di luar lima tersangka sebelumnya

“Dalam waktu dekat kami akan menggelar perkara ini, diperkirakan minggu depan. Gelar tersebut akan membantu proses penyidikan dan perkembangan kasusnya,” ujar Direskrim Polda Lampung Kombes Pol Joko Hartanto, kemarin (3/1).

Jika sudah dilakukan gelar, kata Dir Reskrim, hasil gelar akan dapat dilihat diketahui kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.Setelah kita gelar perkara kan baru tahu, tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain yang terlibat kasus ini.”Kita lihat saja nanti hasil gelarnya seperti apa.Soal tersangka baru maupun keterlibatan orang lain itu bisa saja ada, yang pasti dari gelar itulah baru diketahui,” tukasnya.

Mengenai pemeriksaan terhadap lima tersangka, pihaknya telah selesai melakukan pemeriksaan. Namun pihaknya masih memerlukan keterangan dari kelimanya jika dibutuhkan. “Sementara ini sudah dilakukan pemeriksaan tapi kalau kami masih perlu keterangan dari mereka ya bisa kita panggil lagi mereka itu,” kata Joko.

Diketahui, tersangka kasus dugaan penyelewengan dana bansos Pemprov Lampung bertambah empat orang. Sebelumnya Polda Lampung menjadikan M. Gandi Fasya, mantan kepala subbagian kas daerah Pemprov Lampung, sebagai tersangka.
Tersangka baru dalam kasus ini berinisial DS, DM, FA, dan PM. Keempatnya merupakan mantan staf Biro Keuangan Pemprov Lampung.

Modus yang dilakukan para tersangka saat itu yakni dengan memalsukan tandatangan mantan Gunernur Lampung Syamsuria Ryacudu. Hingganya diduga keuangan negara merugi sampai Rp.1, 5 milar.

Untuk tersangka M.Gandhi Pasha sendiri kini tengah menjalani masa penahanan oleh polda. Sedangkan untuk keempat tersangka lainnya yakni Dina Meilani, Desianti, Fera Anggraini, Putri Marisa, tidak dilakukan penahanan oleh Polda Lampung dikarenakan keempat tersangka bersikap kooperatif dengan penyidik Polda Lampung dan selalu hadir saat dimintai keterangan.Elka

No comments:

Post a Comment