Monday, January 3, 2011

Sidang Warga Negara Turki Masuki Agenda Pledoi

BANDARLAMPUNG-(NI ONLINE) Sidang dengan terdakwa Mehmet Sahin Bin Chaidir dan Yamen Alper Bin Chafar dalam perkara pencurian kembali dilanjutkan dalam agenda pledoi di pengadilan negeri (PN) Tanjugkarang pada Selasa (3/1) dipimpin hakim Robert Simorangkir dan Padeli. Kedua warga negara turki itu didampingi penasehat hukumnya Azwar Arifin,SH.

Dalam pembelaannya, penasehat hukum terdakwa mengatakan berdasarkan fakta-fakya yang terungkap dalam persidangan dan setelah mempelajari materi-materi hasil pemeriksaan oleh JPU terdapat pertentangan-pertentangan sebagimana didakwakan kepada kliennya dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP.

“materi pemeriksaan terhadap klien kami memuat keterangan-keterangan yang tidak logis berdasarkan pemikiran normal. Terdapat ketidalsesuaian antara isi surat dakwaan dan hasil pemeriksaan,” kata Azwar.

Azwar juga mengatakan jaksa tidak dapat membuktikan secara syah dan menyakinkan bahwa kliennya telah melakukan pencurian di Toko Indomaret Kali Balok, Kelurahan Sukabumi, Bandarlampung.

Penasehat hukum itu juga mempersoalkan pasal yang diterapkan oleh JPU yakni Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP yang telah dijadikan oleh JPU menuntut kedua teerdakwa bahwa unsur-unsur di dalam pasal tersebut tidak dapat diterapkan sepenuhnya kepada kedua terdakwa.

“Artinya segala dakwaan jaksa penuntut umum yang dimajukan dalam persidangan ini tidak dapat sepenuhnya dibuktikan secara syah dan menyakinkan. Sehingga dengan demikian kami sebagai pembela memohon kiranya hakim majelis sebelum menjatuhkan vonisnya hendaknya perlu mempertimbangkan atas dakwaan jaksa,” ujarnya di depan majelis hakim.

Beberapa pertimbangan yang diajukan dalam pledoi itu diantaranya, bahwa kedua terdakwa tidak melanggar Undang-undang Keimigrasian Nomor 09 Tahun 1992 . Pertimbangan lainnya yakni bahwa keduanya belum pernah dihukum, jujur memberikan keterangan dan selalu kooperatif dalam pemeriksaan.

Kepada majelis hakim, Azwar juga memohon agar kliennya dibebaskan dari segala dakwaan penuntut umum. Ia juga meminta agar keduanya dapat dipulangkan ke negara asalnya Turki. Sidang dilanjutkan pada 10 Januari mendatang dengan agenda replik. Elka

No comments:

Post a Comment