Tuesday, January 18, 2011

WN Turki Divonis 10 Bulan

BANDARLAMPUNG-(NI ONLINE):Majelis hakim yang diketuai Robert Simorankir,SH,.MH memvonis dua warga negara asal turki Mehmet Sahin dan Yaman Alper masing-masing dihukum 10 bulan kurungan karena terbukti melakukan pencurian dengan modus gendam di Indomaret, Kalibalok Bandarlampung.

Atas putusan itu, keduanya melalui kuasa hukumnya Azwar Arifin mengaku pikir-pikir.
Putusan hakim tersebut lebih ringan dari tutuntutan JPU Padeli yang menuntut keduanya selama satu tahun penjara.

Menurut majelis hakim Robert, kedua terdakwa terbukti mencuri uang di Indomaret, Sukarame, Bandarlampung. Kedua warga negara asal turki ini, kata Hakim terbukti bersalah mencuri uang 500 ribu rupiah di indomaret tersebut.

Dalam sidang sebelumnya, keterangan empat saksi yang hadir dipersidangan diketahui, kedua terdakwa bersama bersama-sama mendatangi swalayan Indomaret kalibalok lemudian terdakwa Mehmet mendekati saksi Teresya, kasir Indomaret, meminta rokok Dunhil.
Setelah itu saksi Hendra karyawan supermarket Indomaret tersebut dipanggil oleh Farida (DPO) yang belakangan diketahui telah kembali ke negaranya- tetapi Hendra akhirnya menurut saja.
Lalu Hendra ditinggalkan oleh Farida, dan Hendra melayani konsumen lainnya. Hendra mengakui kondisi di depan kasir saat itu sedang kacau. Hal ini juga,menruut JPU terlihat dalam rekaman Cirvuit Close Television (CCTV) mini mareket itu.Elka

No comments:

Post a Comment