Sunday, January 16, 2011

15 Jaksa Satsus Akan Dilantik

BANDARLAMPUNG-(NI ONLINE)

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung sudah menyelesaikan tahap seleksi terhadap pembentukan Satuan Khusus (Satsus) Korupsi di kejati lampung. Setidaknya terdapat 15 jaksa yang berhasil masuk tahap seleksi.Sedianya, pekan ini akan dilakukan pelantikan yang dilanjutkan dengan pelatihan bagi anggota Satsus tersebut.

Hal itu dikatakan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) kejati Lampung, Teguh SH, akhir pekan kemarin (15/1). “Kita sudah lakukan seleksi, dari 22 pelamar ada 15 yang kita nyatakan lolos. Sekarang tinggal menunggu SK (surat keputusan) saja,”kata Teguh.

Teguh menambahkan, Satsus ini dibentuk untuk menangani perkara korupsi yang cukup banyak di Lampung. “perkara korupsi kan banyak, seperti kasus monet laundering, sekarang jaksa dapat menyidik. Jika terbukti uang tersebtu berasal dari korupsi,”ujarnya.

Menurut Teguh, dalam perkara korupsi ini juga dilakukan pembuktian terbalik. Yakni, tersangka mebuktikan sendiri dari manaharta kekayaannya dan keluarganya. “tapi jaksa juga dapat membuktikan, sehingga disebut pembuktian terbalik,”terangnya.

Pembuktian terbalik dalam perkara korupsi ini, terusnya, dilakukan sejak mulai penyilidikan. Terkait laporan perkara korupsi di kejati, Teguh mengungkapkan, sesuai ketentuan perundang-undangan maka kejati merahasiakan pelapor. “setelah laporan nanti ada tanda terimanya. Untuk kasus korupsi pelapornya dirahasiakan,’kata dia.

Sebelumnya, teguh menjelaskan, dalam ujian Satsus terdapat 6 aspek yang dinilai. Pertama, penilaian terhadap penampilan dan sikap diri, seperti; keserasian, kerapian, ketenangan, dan keterbukaan. Kemudian, keluwesan, kepercayaan diri, serta kemandirian. Kedua, soal kemampuan teknis, yakni; penguasaan hukum pidana, hukum acara pidana, dan pemahaman UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi beserta penerapannya. Ketiga, penilaian sikap mental. Keempat, aspek pengetahuan umum yang penilaiannya meliputi, intel organisasi kejaksaan, masalah nasional, dan proses penanganan perkara korupsi.
Kelima, penilaian mengenai track record, seperti; penanganan perkara korupsi yang ditangani, visi dan misi, inisiatif, serta kreatifitas. Keenam, penilaian dalam mengambil keputusan, meliputi; kecepatan berpikir, keberanian, logis, dan kritis.Elka

No comments:

Post a Comment