Wednesday, January 19, 2011

Pierhan Dituntut JPU 2 Tahun Penjara

BANDARLAMPUNG¬-(NI ONLINE):Pierhan Ismar (53) terdakwa kasus dugaan korupsi dana Block grant dituntut hukuman 2 tahun penjara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan, dan denda Rp50 juta subsider 6 bulan penjara.
Selain itu, Pierhan juga dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) membayar kerugian negara senilai Rp472 juta dalam waktu satu bulan setelah putusan resmi pegadilan. Jika tidak maka dilakukan penyitaan harta harta atau jika tidak mencukupi dikenakan pidana penjara satu tahun.
Demikian tuntutan JPU, Agus Priambodo, Deswantari, dan Diah Apriliani dalam sidnag dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Rabu (19/1).

Dalam tuntutannya yang dibacakan secara bergantian, ketiga jaksa tersebut menilai terdakwa bersalah telah merugikan keuangan Negara senilai Rp472 juta lebih. Selain itu, pelaksanaan proyek dituding tidak jelas. Pasalnya, tidak ada panitia pelaksana, tidak didukung bukti pembayaran barang, hanya ada yang bukti pembelian yang dibuat terdakwa sendiri.

Terdakwa bersalah telah menggunakan melakukan penyalahgunaan wewenang dan merugikan keuangan negaram,”kata JPU dalam tuntutannya.
JPU mengenakan pasal Pasal 2 ayat 1 UU 31/ 99 yg diubah UU 20/2001tentang korupsi. Dengan demikian unsur korupsi dalam bantuan dana blog grant menruut JPu telah terbukti.
Menanggapi tuntutan JPU ini, Pierhan enggan berkomentar banyak. Ia menyerahkan kepada kuasa hukumnya. Ujang Tomi salah seorang kuasa hukum terdakwa menilai, tuntutan JPU merupakan pengingkaran terhadap fakta persidangan. “Karena dalam persidangan terbukti saksi-saksi sudah mencabut pernyataannya di BAP. Jadi tidak ada fakta yang memberatkan,”kata dia.
Menurutnya, tuntutan JPU itu, menonjolkan sifat egoisme jaksa dengan target-target dari mahkaman agung (MA). “makanya kita ajukan pledoi secara tertulis nanti tanggal 24 januari,”pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Pierhan mengataan proyek block grant sebesar Rp 1 miliar itu sebenarnya ditujukan untuk proyek tahun 2007. Namun pada 28 november 2007 Surat Perintah Kerja (SPK) proyek. Selain itu, terusnya penandatanganan MOU kontrak kerjasama baru dilaksanakan pada 3 desember 2007. ”dalam MoU itu salah satunya menyebutkan bahwa jika pada 31 Desember proyek belum selesai, maka sisa anggaran harus dilembalikan pada negar,”katanya.
Artinya terus dia, untuk pengerjaan proyek itu hanya ada waktu 28 hari. ”Tahun 2007 pencairan tidak ada, baru pada 28 Febriari dana itu cair, Rp1 miliar. Saya juga bingung ini dana apa, ketika saya konfirmasi ke bagian keuangan dikti pak Amsyar SH, MM selaku kabag keuangan, dikatakan bahwa udah gunakan saja, sesuai draf 2007, ini kan dana hibah,”kata Pierhan menirukan ucapan Amsyar. Pierhan mencium ada aroma ingin mengganti rektor dan jajarannya dalam kasus ini. "Mereka memang seperti sudah merencanakan,"kata dia lagi tanpa menyebutkan nama. Elka

No comments:

Post a Comment