Wednesday, January 19, 2011

Polresta Ringkus Pembawa Sabu

BANDARLAMPUNG-(NI ONLINE):Agung Ahmad Yusuf (21) warga Gedungpakuon, Telukbetung Utara, terpaksa diamankan dengan Satuan narkoba Polresta Bandarlampung dikarenakan terbukti membawa Shabu-Shabu (SS) sebanyak 1,13gram kemarin (19/1) sekitar pukul 15.30WIB.

Diketahui, Agung Ahmad Yusuf mengendarai sepeda motor Suzuki Spin hitam BE4121YA di Jl. Wolter monginsidi dari arah Tanjungkarang menuju ke Kantor pemerintah Pemprov. Namun nahas saat melintas perempatan lampu merah dirinya menabrak mobil angkot jurusan Telukbetung-Tanjungkarang.
Saat itu lah Polisi yang mengamankan kondisi kecelakaan tersebut mengetahui pria pengangguran tersebut membawa SS. Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Afrizal Sikumbang, membenarkan hal tersebut.
“Saat kecelakaan itu jok nya terbuka ada SS sebanyak 1,13gram, 1buah pireks dan 1 buah timbangan. Kalau kondisi korban cuma luka ringan saja,” jelasnya kemarin. Akhirnya pemilik SS tersebut langsung digelandang ke Polresta Bandarlampung.
Saat diperiksa diketahui bahwa Agung merupakan pengantar (kurir) SS. “Setelah kami periksa ternyata dia ini kurir SS,” jelasnya. SS yang berhasil diamankan tersbeut diperkirakan senilai Rp.400ribu.
Lebih lanjut ia mengatakan, bahwa selain Agung masih ada pelaku lain yang akan di selidiki. “Inisialnya JA (DPO) yang kami perkirakan merupakan Bandar, dan kami saat ini masih akan memeriksa pelaku untuk mendalami penyelidikan,” jelasnya. Ia pun masih menyelidiki keberadaan DPO tersebut.

Dengan tindakan nya pelaku dapat dikenai pasal 144 ayat 1 sub 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman minimal 5 tahun maksimal 12 tahun.
Mengenai penangkapan Ardinal (35) warga Desa Belalau, Lampung Barat, pada Kamis (13/1). Ia mengatakan bahwa pihaknya saat ini telah mengirim barangbukti (SS) yang telah dikeluarkan oleh pelaku.
“Hari ini (kemarin) sudah kami kirim barang bukti itu ke laboraturium BNN pusat, Jakarta untuk diteliti,” jelasnya. Ia pun akan terus melakukan pengejaran terhadap Kk (DPO) untuk memberantas jaringan Nakoba di wilayahnya.

No comments:

Post a Comment