Tuesday, January 25, 2011

POLRETSA BEBASKAN TANAHAN NARKOBA

BANDARLAMPUNG-(NI ONLINE):SAT Narkoba Polresta Bandarlampung membebaskan Ardinal (35) warga desa Belalau, Lampung Barat, yang sebelum nya telah di amankan karena tertangkap saat melakukan transaksi narkoba.

Kasat narkoba, Polresta BandarLampung, AKP Afrizal Sikumbang menyatakan bahwa pria yang telah menelan shabu-shabu sebanyak 2gram itu memang tidak ditahan.

“Orang itu memang tidak ditahan, karena masih dugaan memiliki SS,” jelasnya kemarin (25/1). Ia menilai barang yang ditelan nya belum positif SS.

Untuk memastikan hal tersebut pihaknya telah mengirim barang yang ditelan nya itu ke BNN Jakarta. “Untuk memastikan itu kami sudah kirim barang itu ke Laboratutirum BNN, setelah barang tersebut dikeluarkan oleh Ardinal,” tukasnya.
Jika barang itu positf SS, maka ia akan segera menangkap orang tersebut. “Ya kalau memang benar akan kami tangkap orang itu,” paparnya.
Saat ditanyakan mengenai dasar hukum melepaskan orang yang diduga memiliki narkoba, ia tidak menjelaskan secera rinci hal tersebut. “Sementara ini kan itu dugaan kami belum bisa pastikan apakah barang itu SS atau bukan, sehingga orang tersebut tidak kami tahan” terangnya.
Diketahui sebelumnya, pada Kamis (13/1) Unit Reserse Narkotika Polresta Bandarlampung menggagalkan transaksi sabu-sabu seberat dua gram di Jl. Padjajaran, Jagabaya II, Sukabumi, pukul 19.30 WIB tadi malam.
Tetapi, meski berhasil menangkap Ardinal (35), pengedarnya, barang bukti dua gram sabu-sabu belum didapatkan polisi. Sebab, pelaku langsung menelannya. Hingga pukul 23.00, pelaku masih dirawat di Instalasi Darurat Medik (IDM) RSUD Abdul Moeloek.
’’Setelah menelan sabu-sabu, pelaku langsung lemas. Saat ini, petugas kita terus menjaganya. Kemungkinan barang bukti baru dikeluarkan besok,’’ terang Kasatnarkoba Polresta Bandarlampung Kompol Afrizal Sikumbang.Elka

No comments:

Post a Comment