Monday, January 3, 2011

Kejati Kembali Periksa Staf Dispenda Provinsi

BANDARLAMPUNG-(NI ONLINE)Empat pegawai Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Lampung menjalani pemeriksaan di kejaksaan tinggi (Kejati) Lampung pada Selasa (3/1). Ke empat menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana insentif di Dispenda Provinsi Lampung tahun anggaran 2010.

Adapun diantaranya yakni Pujoko staf bendahara pemegang kas, Handayana staf bendahara, Afat tenaga honorer serta Suhaimi pegawai biasa. Sementara pemeriksaan sendiri dimulai dari pukul 09.00 Wib-14.00 Wib.

Kasi Penyidikan Kejati Lampung Ardiansyah,SH mengatakan pemeriksaan terhadap keempatnya masih sebagai saksi sementara ini. “Masih saksi kok, karena kita juga masih mengumpulkan keterangan dan alat bukti lainnya,” ujarnya.

Kapsitas pemeriksaan itu terhadap ke empatnya dikatakan Ardiansyah adalah sebatas pada tugas pokok serta fungsi dan wewenang mereka. “kita periksa meeka sesuai dengan jabatannya saat terjadinya pemotongan dana tersebut,” katanya.

Ardiansyah juga mengungkapkan bahwa keterangan dari ke empat pegawai dispenda itu yakni untuk memperkuat keterlibatan salah atu tersangka yakni Jamilah yang saat itu menjabat bendahara Dispenda dan saat ini menjabat sebagai Kabag Umum Dispenda.

Sementara saat ditanyak kepada Aspidsus Teguh mengenai apakah Walikota Bandarlampung Herman HN juga akan dimintai keterangan sejauh ini belum dapat dipastikan.”Sementara ini belum mengarah kesana, kita ini profesional sajalah dalam proses penyidikannya dan tidak usah mengada-ngada karena penyidikannya sendiri masih berjalan,” kata Aspidsus.

Sejumlah saksi sebelumnya sudah pernah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik kejati diantaranya Rejab Kadis Kebersihan &Pertamanan Kota Bandarlampung serta Risman Sususunan mantan Plt Kadispenda.

Diketahui, kasus ini berawal dari laporan salah satu LSM di Bandarlampung yang konsen terhadap penanganan korupsi, mereka minta namanya tidak dipublikasikan. Menurut sumber itu, selain melaporkan dugaan korupsi dana insentif pegawai Dispenda, LSM itu juga melampirkan data-data. Setelah mendapat kan informasi dan data data tersebut, tujuh Jaksa Kejaksaan Tinggi melakukan penggeledahan di kantor Dispenda Provinsi Lampung, jalan Hasanuddin nomor 45, Telukbetung Bandarlampung. Dari dispenda Kejati menyita ratusan berkas dan dua unit CPU. Bahwa penggeledahan ini dilakukan untuk menghindari penghilangan barang bukti.

Penyidikan kasus ini berdasrkan surat perintah penyidikan Kajati Lampung nomor Print-507/N.8/FD.1/12 - 2010. Dalam kasus ini diduga terjadi kerugian negara sebesar Rp.2 miliar lebih. Sedangkan tersangka Jaksa akan mendakwanya dengan pasal 2,3, dan 8, dan 12 huruf E, UU 31 tahun 2009 junto UU 20 2001.Elka

No comments:

Post a Comment