Monday, January 3, 2011

Polda Lampung Tidak Akan SP3 Kasus Kasda Lamteng

BANDARLAMPUNG-(NI ONLINE) Dit Reskrim Polda Lampung memastikan tidak akan mengeluarkan surat penghentian penyidikan perkara (SP3) dalam kasus dugaan korupsi kas daerah Lampung Tengah yang melibatkan mantan bupati Andi Acmad Sampurnajaya.Bahkan penyidik Sat Tipikor terus meningkatkan penyidikan dengan melengkapi sejumlah petunjuk dari penyidik kejati Lampung.

“SP3! gak bakal keluar surat itu, kami sangat serius menindaklajuti kasus tersebut. Penyidik masih bekerja semaksimal mungkin,” kata Dir Reskrim Kombes Pol Joko Hartanto, Selasa (3/1).

Joko menyakinkan bahwa kasus yang merugikan keuangan negara sebesar 28 miliar itu tetap berjalan sesuai dengan proses penyidikan. Berkas Andi Achmad kata dia, saat ini tengah dalam kelengkapan berdasarkan petunjuk dari penyidik kejati.Berkas Andi Achmad sendiri saat ini masih P18 dan masih harus ada yang kami lengkapi sesuai petunjuk dari kejati.

“Berkasnya sendiri baru seminggu yang lalu dikembalikan ke kami, meski demikian kami yakin berkasnya akan dinyatakan lengkap (P21),” kata Dir Reskrim.

Sementara itu dalam kasus yang sama, hingga saat ini penyidik Sat Tipikor juga masih melengkapi berkas perkara atas nama tersangka Edison mantan Kacab Bank Lampung Tengah. Edison diduga berperan dalam melakukan pemindahbukuan kas 28 miliar tersebut.

“Kami masih mengupayakan untuk segera melengkapi berkas perkara Edison, yang statusnya maish P-19” ujar Kabid Humas Polda AKBP Sulistyaningsih kemarin .

Sesuai dengan petunjuk kejaksaan tinggi (Kejati) Lampung, kata Sulistyaningssih, pihaknya segera mencari saksi ahli untuk kasus tersebut dimana keterangan saksi dapat menjadi payung hukum bagi penyidik.“Penyidik masih koordinasi untuk mencari saksi ahli namun kapan pemanggilannya belum diketahui,” paparnya.

Diketahui tersangka dikenai pasal 2 dan 3 UU nomor 31 tahun 1999. Kemudian UU RI nomor 20 dan 21 jo pasal 55 KUHP dan pasal 2, dan 3 UU nomor 31 tahun 1999 UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 56 KUHP dan atau pasal 49 ayat 2 hurup B UU RI nomor 7 tahun tahun 1992.

Diketahui, berdasarkan fakta di persidangan terhadap mantan Sekretaris Kabupaten Lamteng Musawir Subing belum lama ini terungkap bahwa Edison merupakan pihak yang menerima surat perihal pemindahbukuan kas daerah Lampung Tengah dari Bank Lampung ke BPR Tripanca Setiadana yang dibawa oleh Herman Hasboellah atas perintah mantan Bupati Lamteng Andy Achmad Sampurna Jaya yang juga tersangka dalam kasus tersebut.

Kasus dugaan tindak pidana korupsi pada APBD Lamteng senilai Rp28 miliar ini sudah memakan dua korban, yakni Herman Hasboellah yang telah diganjar dua tahun penjara dan denda Rp300 juta pada putusan Pengadilan Tinggi Tanjungkarang serta Musawir Subing yang berdasarkan keputusan majelis hakim di PN Kelas 1A Tanjungkarang divonis 1,6 tahun penjara dan denda Rp300 juta.
Namun, saat ini Musawir tengah mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Tanjungkarang. Hingga kini, PT belum juga mengeluarkan putusan tersebut.Elka

No comments:

Post a Comment