Monday, January 24, 2011

Sidang Register 45 Batal Digelar

BANDARLAMPUNG-(NI ONLINE):Sidang dugaan penipuan dengan penjualan tanah register 45 Kabupaten Mesuji batal digelar. Pasalnya, saksi persidangan dalam sidang dengan terdakwa Irvira Bangsawan dan M. Hatta itu tak satupun hadir dipersidangan.
Elhamin dan Zainal Abidin dua saksi yang akan dipanggil tidak hadir di persidangan. Akibatnya, majelis hakim yang dipimpin Jesden Purba kemduian memutuskan untuk memanggil kembali saksi pada Kamis (27/1), mendatangan.
“Baiklah kita tunda persidangan sampai kamis mendatang,”kata Jesden menutup persidangan.
Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Padeli, saat ditanya ketidak hadiran saksi ini mengatakan sesuai Berkas Acara Pidana (BAP), saksi beralamat di Rutan Way Hui. “Tapi saat dilayangkan surat katanya ltidak ada di sana, mungkin masih di tahan di Polda,”kata Padeli.
Dikatakannya, saksi diajukan JPU sesuai dengan urutan pemeriksaan saksi di BAP. Sebenarnya empat saksi saja (yang sebelumnya diperiksa,Red) sudah cukup. Kalau tidak dating juga Kamis nanti, untuk Seninnya saya akan mengajukan memanggil saksi ahli saja,”kata Padeli.
Diketahui sebelumnya, Kepala kantor lingkungan hidup dan Kepala Kampung Talang Batu, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, Irvira Bangsawan dan M. Hatta, didakwa telah melakukan penipuan senilai Rp370 juta terkait penjualan lahan resgister 45, Sungaibuaya di Kabupaten Mesuji. “Kedua terdakwa dianggap bersalah karena telah menipu Karunia Zamili sebesar Rp350 juta terkait penjualan lahan seluas 140 hektar,”kata JPU dalam dakwaannya.Elka

No comments:

Post a Comment