Tuesday, January 25, 2011

POLDA BELUM JUGA TUNTASKAN KASUS KORUPSI ANDI ACHMAD

BANDAR LAMPUNG–(NI ONLINE): Kasus dugaan korupsi dengan tersangka Andi Achmad Sampurna Jaya belum dapat dituntaskan penyidik Polda Lampung. Polda beralasan belum rampungnya berkas mantan bupati Lampung Tengah itu karena masih harus melengkapi petunjuk jaksa.

”Perkara Andi Ahmad memang belum tuntas, dan saat ini berkasnya berada di Polda Lampung. Kami masih melengkapi beberapa permintaan dari Kejaksaan Tinggi Lampung,” ujar Sulistyo usai rakoor bersama Kapolres/Kapolresta Rabu (26/1) di hotel Novotel.

Mantan Wakadiv Humas Polri ini juga mengakui bahwa sejauh ini pihaknya belum dapat menuntaskan berkas korupsi 28 miliar itu dan soal kapan berkas tersebut selesai juga tidak bisa dipastikan.”Berkas perkara yang bergulir sejak tahun 2008 saat ini masih berada di penyidik kami,” tukas kapolda.

Sulistyo berjanji akan serius menganani perkara Andi Ahmad, pasalnya kasus tersebut merupakan salah satu dari sekian kasus yang menonjol. ”Kita janji serius untuk menangani perkara andi Achamd ini, karena in masuk salah satu kasus yang menonjol di wilayah Hukum Polda Lampung. Tapi kami belum bisa pastikan kapan berkas ini bisa selesai.,”timpalnya.

Sebelumnya diberitakan, Penyidik Tindak pidana korupsi (Tipikor) Dit Reskrim Polda Lampung masih melengkapi berkas dalam dugaan kasus korupsi yang melibatkan Andi Achmad Sampurnajaya. Hal itu dilakukan penyidik guna melengkapi adanya petunjuk dari penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung yang menilai masih kekeurangan yang harus dilengkapi penyidik polda.

Kapolda Lampung Brigjenpol Drs Sulistyo Ishak saat dihubungi, Minggu (16/1) mengatakan pihaknya masih melengkapi berkas mantan bupati Lamteng tersebut.”Berkas Andi Achmad masih kami lengkapi, masih ada beberapa yang harus dipenuhi berdasarkan petunjuk jaksa,” ujar kapolda.

Kapolda juga mengakui bahwa berkas Andi sering bolak-balik dari polda ke kejati. Namun hal itu kata dia merupakan bagian dari proses penyidikan yang mau tidak mau harus dilakukan.”Sudah kita kasih ke kejaksaan walaupun kadang ada yang di minta lagi karena kurnag lengkap. Soal berkas bolak-balik iotu sudah biasa dan memang proses dari penyidikan. Dalam KUHAP memang diperbolehkan seperti itu,” tukasnya.

Hal lain yang menyebabkan berkas bolak-balik, lanjut Sulistyo, yakni adanya kendala terkait dengan pemanggilan sejumlah saksi yang diperlukan penyidik dalam proses melengkapi berkas, dimana terkafdang saat dibutuhkan para saksi tersebut ada yang berhalangan hadir.”Kita membutuhkan kehadiran kesaksian tapi orang tersebut kadang tidak ada ditempat dan tidak bisa hadir. Hal seperti itu yang kadang menjadi kendala,” tandas kapolda.

Sebelumnya, Polda Lampung kembali melimpahkan berkas perkara kasus korupsi kas daerah Lampung Rp 28 M ditengah dengan tersangka Andi achmad Sampoernajaya untuk ke tiga kaliya ke pihak kejaksaan tinggi.Selang beberapa minggu kemudian berkas tersebut dikembalikan lagi oleh kejati karena masih harus dilengkapi. Saat ini berkas tersebut masih P 19.
Saat itu Kabid Humas Polda Lampung yang masih dijabat AKBP Fatmawati mengatakan, setelah penyidik melengkapi kekurangan berkas dengan tersangka mantan Bupati Lampung Tengah LP/A-191/XII/2008 Ditreskrim yang dinyatakan P19 oleh pihak kejaksaan, berkas kasus korupsi dengan tersangka Andi Achmad Sampoernajaya kembali dilimpahkan ke Pihak kejaksaan (23/11).
Ditambahkan, pelimpahan kasus tindak pidana korupsi sesuai dengan pasal 2 dan pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi ke JPU sekaligus penyidik melakukan koordinasi dengan pihak kejaksaan.(**)


Kapolda Lampung Brigjenpol Drs Sulistyo Ishak

No comments:

Post a Comment