Sunday, January 23, 2011

250 Gram Sabu Diamankan Polresta

BANDARLAMPUNG-(NI ONLINE):250 gram sabu-sabu berhasil disita SAT Narkoba Polresta Bandarlampung dari tersangka Ahmadi (35) warga Jl Pulau Bacan, Kedamaian, Tanjungkarang Timur,Sabtu (22/1) sekitar pukul 21.30 WIB.
Kasat Narkoba Polresta Bandarlampung, Kompol Afrizal Sikumbang mengatakan tersangka memang merupakan target operasi oleh jajaran nya. “Tersangka ini memang TO kami sudah lama kita incar,” ujarnya Minggu(23/1).

Setelah mendapatkan informasi, bahwa TO tersebut akan melintas di Jl. Teuku Umar ia bersama jajaran nya langsung menggelar razia. “Kami langsung menggelar razia di sana, dan ternyata tersangka berhasil kami ringkus,” tukasnya.

Saat tertangkap, tersangka membawa SS sebanyak 250gram yang di taruh di saku celana sebelah kanan. “Tanpa perlawanan ia kami bawa ke Polresta Bandarlampung,” tegasnya. Diperkirakan SS itu senilai Rp300juta.
Hingga saat ini pihaknya masih terus memeriksa tersangka. ”Kami masih periksa tersangka, akan terus kita kembangkan. Karena orang ini termasuk bandarnya,” jelasnya.
Diperkirakan masih ada orang lain dalam kasus penangkapan bandar SS tersebut. “Mungkin masih ada orang lain, tapi tersangka belum mau bicara. Masih akan kita selidiki lagi,” pungkasnya.(*)

No comments:

Post a Comment