Tuesday, January 18, 2011

ALZIER & IKO WIWIKO BERDAMAI

BANDARLAMPUNG-(NI ONLINE):Empat dewan presidium Komite Pemantau Kebijakan dan Anggaran Daerah (KPKAD) Provinsi lampung yang sebelumnya menuntut penyelesaian dugaan ijazah palsu milik Alzier Dianis Thabrani akhirnya menyerah. Mereka mengaku mendapatkan data yang salah tentang dugaan ijazah palsu itu.

Untuk itu mereka menyatakan permohonan maaf kepada Kerua DPD I Golkar Lampung, Alzier Diansi Thabrani. Namun, kuasa hukum Alzier mengaku tidak akan serta merta mencabut laporan pencemaran nama baik Alzier Dianis Thabrani yang telah menetapkan satu tersangka Iko Wiwiko.

Kemarin, (18/1), sebelum melakukan upaya penyelesaian secara kekeluargaan ini, pihak Iko CS bersama dengan kuasa hukum Alzier terlihat menemui Kompol Arvan dari Dit Reskrim Polda Lampung. Pertemuan tersebut untuk membahas penyelesaian masalah secara kekeluargaan.
Terkait permohonan maaf atas kekeliruan yang disadari oleh Iko Wiwiko, Ali Husen SoS, Bayu N, Faisal yang sebelumnya melaporkan dugaan ijazah palsu Alzier, Bambang Handoko kuasa hukum Alzier Dianis Thabrani mengaku akan menyampaikan terlebih dahulu kepada Alzier.

“Saya akan melaporkan ke beliau, apakah beliau akan mencabut laporan atau apa, saya belum tahu. Yang jelas saya berfikir positif terhadap apa yang dilakukan KPKAD. Agar hal seperti ini tidak terulang kembali, karena hanya buang-buang waktu dan energi,”kata Bambang seraya melanjutkan permasalahan hukum Iko Wiwiko informasi terakhir sudah dilimpahkan ke kejaksaan.
Sementara, permohonan maaf empat anggota KPKAD itu disampaikan langsung oleh Ali Husen SoS, Bayu N, Faisal, dan Irfan S kakak kandung dari Iko Wiwiko yang berhalangan hadir.

“Beberapa poin yang kami sampaikan yakni akan menyelesaikan permasalahan di luar peradilan atau secara kekeluargaan mengingat permasalahan di polda ini semakin meluas ke arah isu politik. Kedua kami mengakui ada kekeliruan data berupa foto copy (dugaan pemalsuan ijazah Alxier Dianis Thabrani),”kata bayu.
Dikatakannya, ia mengharapkan kedua belah pihak tidak aka nada lagi laporan yang memanfaatkan permasalah ini atas nama kami. “permohonan maaf ini kami buat tanpa paksaan dari pihak manapun,”ujarnya.
Ditambahkan Ali Husen, laporan pihaknya tentang dugaan pemalsuan ijazah yang dialkukan Alzier, oleh penyidik tidak dapat dibuktikan. Karena itu, selaku pelapor, mereka menyerahkan proses hokum kepada polda Lampung. “kami meminta maaf kepada bung Azier Dianis Thabrani atas kekeliruan dan kesalahan yang selama ini kami lakukan,”tukasnya.
Diketahui, Iko CS mengadukan Alzier Dianis Thabrani ke Polda Lampung terkait dugaan ijazah palsu saat menjadi calon gubernut Lampung 2008 lalu. Mendapata laporan seperti itu, pihak Alzier kemudian melapor balik dugaan pencemaran nama baik ke Polda lampung. Dalam kasus ini Iko Wiwiko sudah dijadikan tersangka oleh penyidik Polda. Sementara dalam kasus dugaan ijazah Palsu, Dirreskrim Polda Lampung, Kombes Joko Hartanto sebelumnya mengaku sudah melakukan pengecekan dan tidak menemukan bukti yang cukup.Elka

No comments:

Post a Comment