Sunday, January 23, 2011

Residivis Penodongan Dibekuk

BANDARLAMPUNG-(NI ONLINE):Polsekta Telukbetung Barat (TbB) membekuk Anton Gunawan (22) residivis pelaku penodongan pada Jumat (21/1) sekitar pukul 17.00. WIB.

Kanit Reskrim Telukbetung Barat Aiptu John Herman mengatakan, tersangka Anton ditangkap atas laporan Siti Maryanah (16) warga Jalan M. Noer, Sumurputeri, Telukbetung Utara yang ditodong oleh tersangka Anton pada 28 November 2010 di Citra Garden. Tersangka sempat buron ke luar Lampung selama satu bulan lebih setelah melakukan penodongan tersebut.

"Korban yang waktu itu baru pulang dari rumah temannya, sekitar pukul 19.00, tiba-tiba dihampiri oleh tersangka lalu kemudian diancam untuk menyerahkan ponselnya dengan cara menempelkan pisau di leher korban," kata John, kemarin (23-1).
Jhon mengungkapkan,aksi penodongan tersebut, kata John, tidak dilakukan tersangka sendirian, melainkan bersama dua orang rekannya, Om dan An yang kini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Dua pelaku sudah kita tetapkan dpo. Untuk modus kawanan ini adalah dengan mengincar korban terlebih dahulu, baru kemudian merampas barang korban dengan terlebih dahulu mengancam korban menggunakan senjata tajam," ujarnya.
Menurut Kanit Reskrim, tersangka Anton yang adalah warga Telukgading, Telukbetung Barat tesebut, adalah residivis dengan kasus yang sama di sektor Rajabasa pada 2008 lalu.

"Tersangka pernah ditahan selama satu tahun enam bulan karena melakukan penodongan menggunakan senjata tajam," kata John.

Dari pengakuan tersangka Anton, aksi kriminal tersebut dilakukannya karena didesak kebutuhan ekonomi. "Tidak punya pekerjaan. Ini juga diajak sama Om," aku pemuda yang sekujur tubuhnya dirajahi tato tersebut.

Akibat perbuatannya, tersangka Anton dijerat pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan ancaman 12 tahun penjara. "Kami sedang mengejar dua tersangka lainnya yang menjadi DPO itu," pungkasnya. Elka

No comments:

Post a Comment