Wednesday, January 19, 2011

Polresta Ringkus Pembawa Narkoba

BANDARLAMPUNG_(NI ONLINE):SAT Narkoba Polersta Bandarlampung kembali mengamankan tersangka dalam kasus narkotika jneis sabu-sabu pada Rabu (19/1) sektar pukul 15.00 WIBn dengan tersangka Agung Ahmad Yusuf (20).

Warga Gedung Pakuon Teluk Betung Utara (TBU) diamankan karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,13 gr, yang ditemukan di bawah jok kendaraan.

Kasat Narkotika Polresta Bandar Lampung Kompol Afrizal Sikumbang mengatakan, penangkapan diawali saat tersangka mengalami kecelakaan lalu lintas di perempatan lampu merah Jalan Wolter Mongonsidi, sekitar pukul 15.00 WIB.

”Saat itu tersangka mengalami kecelakaan dan saat petugas polisi melakukan pengeledahan menemukan barang bukti sabu, timbangan, dan pirek, dari dalam jok motor Suzuki Spin warna hitam milik tersangka. Melihat BB ini petugas langsung mengelandang tersangka ke Polresta Bandar Lampung utnuk dimintai keterangan,” terang Kasat.

Akibat perbuatannnya tersangka bakal dijerat undang-undang No 35 tahun 2009 dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.Elka

Pencuri Kabel Diamankan Petugas

Bandarlampung (Kupas Tuntas)

Samudio (25) alias Jangkung warga Jalan Simpang Asem, Batuputu, Telukbetung Barat, diamankan aparat Polsekta Tanjungkarang Barat, Senin (17-1) sekitar pukul 20.00 WIB di kediamannya karena telah mencuri kabel listrik sepanjang 35 meter milik perusahaan tempatnya bekerja PT. Lembah Hijau pada Rabu 6 Oktober 2010 lalu.

Dari pengakuan tersangka, karena suasana tempat wisata Lembah Hijau saat itu sedang sepi, timbul niat tersangka untuk mengambil gulungan kabel itu. ""Waktu saya mau absen, saya lihat gulungan kabel di gudang tidak ada yang jaga," kata dia.

Gulungan kabel listrik merk Eterna itu oleh tersangka diambilnya dan dipotong-potong panjang satu meter lalu disembunyikan di semak-semak yang berada di sekitar gudang.

"Saya sembunyikan di semak-semak, kalau sepi mau saya bawa untuk dijual," aku tersangka yang hendak menjual kabel tersebut seharga Rp. 3 juta.


Namun, tambahnya, karena ia terlalu takut ketahuan oleh petugas keamanan, potongan kabel itu tidak diambil-ambilnya selama dua bulan. Dan ketika ia mengecek ke semak-semak tersebut, potongan kabel itu sudah tidak ada di tempat.

"Belum sempat saya jual, karena waktu saya cek, kabel-kabel itu sudah hilang," aku tersangka.
Kapolsek Tanjungkarang Barat Kompol Hellen Patikawa mengatakan, penangkapan tersangka yang sudah lima tahun bekerja di Lembah Hijau tersebut berawal dari laporan rekan kerja tersangka, Rian, yang melihat tersangka membawa gulungan kabel dari gudang pada saat kejadian.

"Karena pernah ada pencurian kabel sebelumnya, Rian kemudian melaporkan hal tersebut ke Komisaris Lembah Hijau, Rijal," terangnya.

Atas perbuatannya, tersangka terkena pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan terancam hukuman penjara maksimal empat tahun. Sedangka akibat pencurian tersebut, kata Hellen, Lembah Hijau mengalami kerugian mencapai Rp. 9 juta.Elka

No comments:

Post a Comment