Sunday, January 2, 2011

Polda Lampung Didesak Tuntaskan Kasus Penyerobotan Lahan

BANDARLAMPUNG-(NI ONLINE)Puluhan warga desa Tarahan, Katibung, Lampung Selatan mendatangi Polda Lampung pada Jumat (31/12) lalu. Mereka meminta perlindungan hukum, dan mendesak Polda mengusut kasus penyerobotan lahan warga yang dikuasai Basais Sutami (Pemilik pantai Tanjung Selaki).

Di Polda Lampung, mereka tidak semua diperbolehkan masuk. Hanya beberapa perwakilan saja. Diantaranya Safroni, Solkin, Obi, H. Salman, dan Rafiudin. Mereka berasal dari Dusun Gubugaram, Sinar Laut, Sebalang, dan Dusun Surung Batang, Desa Tarahan.

Kepada petugas Piket Dit Reskrim, mereka mendukung penangkapan Pemilik PT. Tanjung Selaki, Basais Sutami. Menurut warga, selama ini tersangka nyaris tidak tersentuh hukum, karena diduga dikenal dekat dengan salah satu pejabat di Polda Lampung.

"Selama ini jika warga menanyakan haknya, justru warga yang masuk penjara. Tanah saya yang janjinya akan dibeli dengan ganti tanam tumbuh tidak juga dibayar. Bahkan saya sempat dipenjara karena mengambil hasil kebun saya dengan tuduhan melakukan pencurian," kata H. Salman, dihadapan petugas Piket Reskrim Polda Lampung.

Wadir Reskrim Polda Lampung AKBP Edi Swasono, saat menerima warga, mengagatkan, akan menampung aspirasi mereka.

“Terkait kasus kasus yang sudah dilaporkan, kita akan telusuri sampai dimana. Jika ada kendala dimana, nanti kita proses,"kata Edi Swasono,didampingi Kabid Humas Polda Lampung AKBP Sulistyaningsih.

Selain mendesak penuntasan kasus penyerobotan lahan, Warga juga meminta kasus-kasus yang dilaporkan di Polres Lampung Selatan untuk ditindak lanjuti.

Seperti, laporan kasus kematian Yano Indat (15) putra Rafiudin, yang tewas tercebur dalam lubang kolam buatan untuk galian milik PT Tanjung Selaki,yang tidak berijin.

"Selain melakukan reklamasi pantai. Basais juga membuat galian lubang besar. Warga sudah mengingatkan jangan menggali lubang, nanti berbahaya. Tapi warga yang dimarah." kata Solikin.

Menurut Solikin, Yano Idat tewas tercebur dikolam galian sedalam tujuh meter itu. Tetapi Basais tidak bertanggung jawab. Warga juga sudah melaporkan kasus itu ke Polsek Tanjungan, namun hingga kini belum ada tindak lanjutnya.

"Kami juga minta tersangka yang ditahan di Polda jangan dibebaskan, karena warga sangat resah. Selama ini warga justru ditakut takuti akan ditangkap polisi jika bernai macam-macam." Tambah Obi.

Sebelumnya, Polda Lampung menahan pengelola Tanjung Selaki, Basais Sutami, warga Teluk Betung Selatan, terkait kasus penipuan dan penggelapan uang Rp218 juta, milik Budi Kuntoro, Senin (27/12).

Basais Sutami, yang juga residivis kasus pidana Tahun 2001 itu dijebloskan kedalam rutan Polda setelah sempat menjalani pemeriksaan diruang Unit IV Sat I Reskrim Umum Direskrim Polda Lampung. Tersangka sempat mangkir dua kali panggilan penyidik dengana lasan sakit, sejak Agustus 2010 lalu.

Tersangka ditahan terkait kasus penipuan dan penggelapan atas nama pelapor Tito Jalius, warga Jalan Yossudarso Teluk Betung Selatan, dengan bukti laporan polisi LP/214-VIII/2010 tertanggal 29 Agustus 2010 lalu. Elka


Personel Polda Diharapkan Tingkatkan Etos Kerja



BANDARLAMPUNG-(NI ONLINE)Kapolda Lampung Brigjen Pol Drs Sulistyo Ishak menghimbau kepada jajaran nya untuk meningkatkan etos kerja dan jiwa kepemimpinan nya terkait dengan kenaikan pangkat di jajaran Polda sebanyak 395 personel.

Dengan naik nya pangkat, kata Sulistyo hal itu bukan hanya berakibat pada status hirarki, namun dituntut pula kemampuan profesionalisme nya dalam menjalan kan tugas.

“Dedikasi, loyalitas terhadap tugas dan yang lebih utama adalah rasa tanggung jawab sesuai dengan kepangkatan yang di sandang,”kata kapolda belum lama ini.

Adapun personel Mapolda yang melaksanakan Korps raport kenaikan pangkat periode 1 Januari 2011 sebanyak 395 personel. Terdiri dari 40 perwira menengah (Pamen), 12 perwira pertama ( Pama) serta 343 Brigadir.

Dikatakan mantan wakadiv humas Polri itu bahwa kenaikan pangkat merupakan reward yang terlebih dahulu dilaksanakan proses penilaian berkaitan dengan jabatan dan kinerja yang di sandang.

“Ini sesuai prosedur dan kriteria.Tetapi, jika selama belum di lantik dan ketika itu ada anggota sedang mengalami masalah, maka kenaikan pangkat akan di tunda,” tegasnya.
Lebih lanjut ia menyatakan dengan kenaikan pangkat ini di harapkan juga progress diseluruh jajaran di tahun 2011 agar ditingkatkan.

“Semua tugas dan pekerjaan Harkamtibnas yang belum diselesaikan di tahun 2010 mampu diselesaikan secara bertahap.Elka

Keluarga Korban Pembunuhan Berharap Pelaku Dihukum Seumur Hidup


BANDARLAMPUNG (NI ONLINE)Sakim, ayah dari almarhum Zaenal korban pembunuhan di Pasar SMEP pada Rabu (29/12) lalu berharap jika pelaku Mr yang kini tengah dalam buruan petugas Reskrim Polresta Bandarlampung jika tertangkap dan diproses pengadilan agar diberi hukuman seumur hidup.

“Jika nantinya sudah tertangkap saya dan keluarga berharap pelaku dihukum seumur hidup karena sudah membunuh anak saya,” pinta Sakim seraya berharap agar aparat segera dengan cepat dapat menangkap pelaku , Minggu (2/1).

Dituturkan Sakim, dia memang sudah memilki firasat bahwa kelakuan anaknya itu memang agak berbeda dari hari biasanya.”Selama semingga Zaenal meminta bareng tidur bareng dengan saya dan itu yang membuat saya heran. Zaenal merupakan anak pertama dari sembilan bersaudara,” kata Sakim.

Sementara itu Satuan Reserse&Krminal Polresta Bandarlampung terus bekerja keras untuk mengungkap kasus pembunuhan terhadap Zaenal (27), warga Jl. Raden Patah Gg. Cirua 1, Kaliawi, Tanjugkarang Pusat (TkP) Bandarlampung yang terjadi Rabu (29/12) silam .
Penyelidikan Reskrim Polresta sudah hampir menemui titik terang dan selangkah lagi dapat mengungkap pelaku pembunuhan tersebut.

“Kami sudah mengetahui identitas pelaku. Selain itu langkah lainnya kami sudah menyebar photo pelaku dan terus melakukan penyelidikan. Inisialnya Mr warga Gedongtataan, Pesawaran,” ujar Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Takdir Matanette saat dihubungi Minggu (2/1)


Dari hasil kordinasi dengan Polsek Tanjugkarang Pusat, lanjut kasat reskrim, terungkap bahwa pelaku merupakan teman dekat korban. Sejumlah saksi yang telah diperiksa memperkirakan korban Zaenal merasa akan bertengkar kepada pelaku.Motif pembnuhan itu sendiri diduga terkait dengan jual beli handphone.

“Hasil penyelidikan kami diperkirakan pelaku melarikan diri antara Banten dan Palembang. Pelaku sebenarnya memilikibanyak keluarga di Bandarlampung seperti istrinya yang berasal dari Pesawaran, tapi kemungkinan pelaku sudah kabur setelah melakukan penusukan,” kata mantan Kanit I Tipikor Polda Lampung.

Korban Zaenal ditemukan tergeletak di rumah seorang warga di Jl. Agus Salim Gg. Raja Muda, depan SDN 1 Kaliawi. Pedagang ikan di Pasar SMEP ini diduga dibunuh. Sebab, di tubuhnya ditemukan banyak luka bacok dan tusukan.
Pada tubuh korban disekitar punggung dan tangan kirinya terdapat sejumlah luka yang diduga karena menangkis sebilah golok. Meski belum diketahui motif pembunuhan itu, sejumlah saksi di lokasi kejadian mengatakan sempat melihat pelaku kabur menggunakan sepeda motor.
Dari penelusuran, sebelum tewas, korban sempat meminjam sepeda motor Honda Supra X milik Aat (21), tukang ojek, untuk menagih utang.
’’Ketika itu, saya mau berangkat main bola. Lalu, ketemu Zaenal di jalan. Dia langsung meminjam motor saya untuk menagih utang. Saya tidak tahu kalau dia punya musuh,’’ terang Aat. Elka


PT IMS akan Dilaporkan Terkait Dugaan Penggelapan Terhadap Enam Mantan Karyawan


BANDARLAMPUNG (NI ONLINE)Enam Karyawan PT I’am Your Solution (IMS) Logistik yang di PHK secara sebelah pihak oleh Manegement perusahaan tersebut, berencana melaporkan PT IMS yang beralamat di Jalan Yos Sudarso, Bandarlampung ke Polda Lampung terkait dugaan penggelapan upah lembur yang dilakukan perusahaan tersebut.

Menurut Agus Saprudin kuasa pekerja buruh, Minggu (2/1) bahwa keenam karyawan tersebut yaitu Edi Mufrofi, Khairul, Hendi Adi Surya, Heri Agus Triansyah, Edi Juneidi dan Sopri. mereka yang bekerja diperusahaan tersebut melamar secara resmi, dengan berbagai persyaratan dan melalui proses interviu yang dilakukan oleh pejabat management perusahaan.

Beberapa persyaratan seperti tersebut surat lamaran, surat tanda tamat belajar, fhoto copy KTP, pas foto, surat keterangan kelakuan baik, dan surat pengalaman kerja bagi yang memiliki. Para karyawan tersebut diterima di PT IMS pada bulan Juni 2010 dengan tanggal masuk yang berbeda, dengan gaji per bulan Rp 1,5 juta, sistem penggajian ditransfer melalui Bank BCA.

"Sistem pengupahan lembur per 3 bulan, sekalipun tidak sesuai dengan Kep 102/Men 2004 kami tidak pernah komplin dan upah lembur pertiga bulan ini pun belum dibayar. Saat ini mereka dikunjungi oleh perwakilan Management perusahaan dari pusat menanyakan surat perjanjian kerjanya kontrak, tetapi dijawab dengan alasan masih dalam proses sampai saat ini masih belum dikeluarkan,"kata Agus.

Dikatakan Agus, pada 1 Desember 2010 sepulang kerja salah satu karyawan yang bernama Edi dipanggil pihak perusahaan melalui surervisor via telpon yang bernama Slamet untuk menghadap pimpinan perusahaan Afis setelah bertemu pimpinan perusahaan lalu Edi disalami dengan mengucapkan bahwa perusahaan telah memutuskan hubungan dengan Edi, karena Edi merasa di PHK sepihak oleh pimpinan perusahaan dengan cara yang tidak manusiawi maka para karyawan berusaha untuk mencari pendamping.

Setelah tanggal 24 Desember 2010 dengan didampingi kuasa para karyawan kembali mendatangi PT IMS untuk mempertanyakan kejelasan terkait pemecatan tersebut, namun pimpinan perusahaan tersebut masih menyangkal dan mempertanyakan barang bukti bila para karyawan tersebut pernah bekerja di PT IMS.

"Saya selaku kuasa akan menempuh jalur resmi berdasarkan UU hukum ketenagakerjaan tentang pemutusan tenaga kerja sangat jelas di pasal 150, pasal 151 ayat (1), (2) dan ayat (3) serta pasal 155 ayat (1),ayat (2) dan ayat (3) pun sangat jelas bahwa pada intinya hak mereka harus dibayar sesuai dengan peraturan perundang-undang yang berlaku UU No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yaitu uang pesangon, upah lembur yang belum dibayar dan bonus setengah bulan gaji yang diperjanjikan karena yang sebagian karyawan yang belum dipecat sudah menerima bonus," tegasnya.Elka

Kasus Ilegallogging di Lampung Tahun 2010 Meningkat


BANDARLAMPUNG (NI ONLINE)Kejahatan Hutan (Ilegalloging) dalam tahun 2010 meningkat dibandingkan tahun sebelumnya. Kasus perambahan hutan dalam hitungan tahun 2010 sebanyak 22 perkara, sedangkan pada tahun 2009 terhitung sebanyak 17 perkara. Dari perbandingan tersebut jumlah kasus Ilegalloging naik mencapai 5 perkara atau sebesar 29,41 persen.

Hal ini dijelaskan Kapolda Lampung Brigjen Pol Sulistyo Ishak, dalam acara Press Realease pada Kamis (30/12) lalu. "Perkara Ilegalloging terlihat meningkat sebanyak 29,41 persen dari tahun sebelumnya. Namun dari jumlah tersebut yang telah diselesaikan sebanyak 20 perkara dan pada tahun 2009 yang dapat terselsaikan sebanyak 16 perkara sehingga penyelesaian perkara ilegalloging terjadi kenaikan 4 perkara (25 persen)," ungkap Kapolda.

Sulistyo telah menargetkan terkait kasus Ilegalloging yang terjadi di Kabupaten Lampung Utara yang sebelumnya sempat mandek dalam penyidikan Polres Lampung Utara.”Saat ini masih dalam proses penyidikan dan sudah ada penahanan terhadap para tersangkanya,” kata Kapolda

Kasus ini merupakan pelimpahkan dari Polres Lampura ke Sat Kriminal Khusus (Krimsus) Dit Reskrimn Polda Lampung. Penyidik telah menetapkan Kabid Rehabilitasi Dinas Kehutanan Kabupaten Lampung Utara Olowan Manalu sebagai tersangka kasus ilegalloging yang terjadi diregister 34 Desa Sukamaju, Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Lampung Utara.

Selain itu Polda juga telah menahan enam pelaku perambah yang diperintah Olowan. Para tersangka itu diantaranya Endang, Mukmin, Asep, Wawan, Alek, serta Nurdin yang merupakan mantan Kepala Desa Suka Maju, Kecamatan Tanjung Raja.

Sebelumnya diketahui, setelah sempat tersendat-sendat dalam pemeriksaan kasus ilegalloging di register 34 Desa Suka Mulya, Tanjung Raja, Kabupaten Lampung Utara akhirnya Penyidik Polda Lampung menetapkan tujuh tersangka perambah kayu larangan. Penetapan tersangka terhadap tujuh pelaku setelah dilakukan pemeriksaan di Polda Lampung para pelaku terbukti melakukan pelanggaran hukum.

Hal ini diungkapkan Kasat II Kriminal Khusus Polda Lampung AKBP Tatar Nugroho mendampingi Kabid Humas AKBP Fatmawati, Rabu (15/12). ”Ketujuh tersangka yang melakukan perambahan hutan register 34 di Lampung Utara telah kita tetapkan sebagai tersangka. Kasusini merupakan limpahan dari Polres Lampung Utara,” ungkap Tatar.

Untuk diketahui, selain menahan para tersangka, polda juga telah menyita barang bukti berupa ratusan kayu gelondongan hasil pembalakan liar yang dilakukan para tersangka ditengah hutan register 34 Desa Sukamulya, Tanjungraja, Lampung Utara pada Kamis (2/12).Elka


Warga Grebek Pasangan muda-mudi



BANDARLAMPUNG (NI ONLINE)Pasangan muda-mudi digerebek di dalam kosan yang bertempat di Jl Ratu Dipuncak palapa kemarin minggu (2/1) sekitar pukul 13.00 Wib. Penggerebekan itu dilakukan karena warga merasa kesal dengan pasangan pemuda itu yang telah menginap satu malam di kosan.
Warga bersama aparat kepolisian siang itu langsung mendatangi kosan itu yang saat itu posisi pintu dalam keadaan tertutup Petugas langsung mengetuk pintu kosan , namun pasangan itu lama sekali tidak membukaan pintunya.

Akhirnya langkah secara paksa dilakukan petugas bersama warga dengan mendobrak pintu kamar. Pasangan pemuda dan pemudi itu menutup mukanya setelah membukakan pintunya. Keduanya langsung dibawa ke Polsek Tanjugkarang Pusat (TkP)

Kedua sejoli tersebut diketahui berinisial De (26) dan Le (22) keduanya adalah warga Krui Lampung Barat. Diketahui Le adalah salah satu guru honor di SDN 3 Penengahan Lampung Barat.

“Saya sudah lima hari di Bandarlampung, kemudian saya menghubungi pacar saya yang sudah empat tahun saya pacaran dengannya. Saya tidak dierstui oleh kedua orang tua saya berpacaran dengan De ,makanya saya lebih baik liburan di Bandarlampung. Nantinya bisa ketemuan dengan dedi tanpa sepengetahuan dengan orang tua.”Ungkap Le.

Kanit reskrim polsekta tanjung karang pusat Ipda I Putu Suryawan membenarkan hal tersebut “Benar terjadi penggerebekan kemarin kemarin minggu (2/1) pengerebekan itu di kosan milik pak Nasin di Jalan Ratu Dipuncak Palapa. Saat ini kami akan menghubungi keluarga mereka,” singkat Kanit Reskrim. Elka

....HL Provinsi......

Empat Persoalan Diprediksi Warnai Gangguan Kantibmas Tahun 2011



BANDARLAMPUNG (NI ONLINE)Perambahan hutan secara masif, penyalahgunaan pendistribusian beras raskin dan bahan bakar minyak bersubsidi serta kegiatan Pemilu di tiga daerah otonom baru diprediksi mewarnai gangguan keamanan dan keterytiban masyrakat (Kamtibmas) di wilayah Provinsi Lampung tahun 2011.

Menurut Kapolda Lampung Brigjen Polsi Sulistyo Ishak kejahatan dan aksi-aksi unjuk rasa yang cenderung disertai anarkis dan maslah korupsi serta proses tender pelelangan proyek-proyek juga menjadi prediksi gangguan yang mungkin saja terjadi

"Selain itu ada juga kejahatan yang kita prediksi mungkin bisa meningkat seperti, tindak pidana narkoba, premanisme pencurian dan kekerasan perjudian, penyalahgunaan senjata api," ujar Sulistyo Jumat (31/12)

Untuk mengantisipasi adanya gangguan kamtibmas tersebut kata dia, pihaknya akan mengantisiapsi dengan mengoptimalkan kekuatan internal dan eksternal yang dimiliki Polda Lampung, termasuk polres-polres yang ada di kab kab/kota di provinsi Lampung.

"Deteksi dini tentu akan kita lakukan dengan mengutamakan tindakan preventif dengan fungsi samapta sebagai back bone (tulang punggung) operasional. Ditambah tindakan penegakan hukum dengan tegas sesuai prosedur dan ketentuan perundang-undangan," ungkapnya.

Tentunya lanjut dia tindakan tegas yang akan dilakukan adalah tindakan tegas yang humanis dengan tetap menghormati hak asasi manusia. "Kita tegas tapi dengan harus sesuai aturan dan tetap menjunjung HAM," imbuhnya.

Lebih lanjut Sulistyo beharap masyrakat yang berada di tiga daerah otonom baru yang tahun 2011 akan menghadapi Pemilukadal bisa berpartisifasi aktif dan tidak terpancing isu-isu dan propokasi yang bisa menibulkan kerusuhan.

"Jika ada konflik kami minta masyrakat berperan dan sedini mungkin bisa melakukan koordinasi dengan aparat dan pihak terkait ini untuk mengeliminir dampak resiko yang akan ditimbulkan," harapnya.

Mantan wakadiv Humas mabes Polri ini juga berharap masyrakat tidak mudah terprovokasi terhadap hasutan dan isu-isu yang bisa menimbulkan konflik. Elka

Kasus Curat di Lampung Paling Menonjol Tahun 2010

BANDARLAMPUNG (NI ONLINE)Kota Bandar Bandar Lampung menempati urutan pertama tingkat kriminalitas yang terjadi di tahun 2010. Dari 10 polresta yang ada di wilayah hukum Polda Lampung. kriminalitas yang terjadi di kota bandar lampung mencapai 3.592 kasus.

Sedangkan polres Lampung Utara berada diurutan kedua dengan 819 kasus, Lampung Tengah 690, Lampung Selatan 650 kasus, Way Kanan 500 kasus, Lamtim 438.

"Polres Kota Metro diurutan enam dengan 400 kasus, Tulang Bawang 399, Tanggamus 392 dan terakhir Polres Lampung Barat dengan jumlah 172 kasus," ujar Kapolda Lampung Brigjen Polisi Sulistyo Ishak saat press conference akhir tahun 2010 di Mapolda Lampung, Kamis (30/12).

Dijelaskannya, untuk tinggkat kriminalitas tahun 2010 yang terjadi diwilayah hukum polda Lampung sampai tanggal 28 desember 2010 terjadi 4.783 kasus. Dengan tinggkat penyelsaian perkara sebanyak 2.824 perkara.

Sedangkan untuk kejahatan konvensional seperti pencurian dengan kekerasan, penganiyaan, pembunuhan, pencurian di tahun 2010 kata Sulistyo, ada 4.292 perkara. "Ini mengalami penurunan 690 kasus, dibanding tahun tahun 2009 dengan jumlah 4.982 perkara," bebernya.

Sulistyo yang dalam press conference juga dihadiri pejabat Utama Polda Lampung dan puluhan wartawan media cetak dan elektronik ini, mengatakan perkara paling menonjol di tahun 2010 ini adalah kasus pencurian dan pemberatan (Curat) dengan jumlah perkara sebanyak 1.746 perkara.

"Setelah itu pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dengan dilatar belakangi premanisme ada 1.240 kasus, pencurian dengan kekerasan (Curas) 624 perkara, terakhir tindak pidanan penganiyaan dengan jumlah 179 perkara," ungkapnya.

Mantan Wakadiv Humas Mabes Polri ini menambahkan, untuk kejahatan transnasional khususnya narkoba yang menonjol di tahun 2010 adalah penagkapan Idris cs di seaport interdiction pelabakauheni dengan barang bukti shabu-shabu seberat 4,28 kg senilai Rp 7 miliar .

"Dari ungkap kasus narkoba di tahun 2010 ini rata-rata modus yang dipakai pelaku yakni dengan jasa kurir, menggunakan kendaraan, travel, pribadi maupun angkutan umun yang dimodifikasi untuk menyimpan narkotika. Ada juga jasa paket dengan tempat transaksi rumah dan hotel-hotel," pungkasnya.Elka





BANDARLAMPUNG-(NI ONLINE)Sejumlah mantan napi Kelas II Kota Agung, Kabupaten Tanggamus meminta
Kepada Kaknwil Kementrian Hukum&HAM (Keppkumham) Lampung Ruzief Chaniago,.SH, untuk memberikan sanksi kepada Alam Fernando pegawai Lapas Kota Agung yang diduga melakukan pemerasan dan pengancaman kepada para napi.

Pengaduan tersebut masuk melalui redaksi Kupas Tuntas yang dikirimkan via sms pada Minggu (2/1).

Mereka juga meminta Kaknwil untuk turun ke lapangan guna mengecek dan membuktikan kebenaran pengaduan para napi tersebut.

Kabid Humas Kanwil Kepmenkumham Erwin saat dihubungi semalam mengatakan berjanji akan menindaklajuti terkait adanya laporan tersebut. Namun sejauh ini dia belum bisa berkomentar banyak karena akan melporkan dulu kepada bagian Divisi Pemasyarakatan Kepmenkumham.

”Informasi ini tentunya kita tampung dan akan dilakukan penyelidikan dengan menegcek kebenaran informasi itu,” ujarnya.

Jika ada indikasi disertai bukti sebagaimana yang dilaporkan pihaknya berjanji akan memeriksa pegawai lapas Kota Agung itu.”Ya jelas diproses kalau memang benar demikian,” katanya.

Saat ditanya soal sanksi yang aka dijatuhkan jika terbukti, maka kata dia, oknum tersebut akan ditindak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sivil (PNS).”Dalam PP itu sudah jelas sanksi yang akan dikenakan jika ada pelanggaran yang dilakukan,” jelasnya. Elka

No comments:

Post a Comment