Thursday, January 27, 2011

ARSALAN DIVONIS 4 TAHUN

BANDARLAMPUNG-(NI ONLINE):Arsalan Wahidi alias Man Garong Bin Ahmad Dimayati (38) divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim Andreas Suharto dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjugkarang, Kamis (27/1).

Putusan hakim itu terhadap terdakwa Warga JL. Planduk No 15 Kelurahan Sidodadi, Kedaton, Bandarlampung itu lebih ringan dari tuntutan JPU Lilik Septriyana,SH yang menuntutnya selama lima tahun penjara.

Tunakarya tersebut sebelumnya pada 26 Oktober 2010 sekitar pukul 05.00 WIB ditangkap anggota kepolisian yang menerima informasi dari warga telah terjadi penyalahgunaan tindak pidan narkoba. Saksi Anton Marju dan saksi Dedi Iskandar (anggota keposian) menangkap terdakwa bersama barang bukti berupa tiga paket sabu-sabu dari kantong celana yang berada ditumpykan pakaian kotor milik terdakwa.(***)

No comments:

Post a Comment