Sunday, January 16, 2011

Kasus Korupsi Kanjeng AA Terkendala Saksi

BANDARLAMPUNG –(NI ONLINE)

Penyidik Tindak pidana korupsi (Tipikor) Dit Reskrim Polda Lampung masih melengkapi berkas dalam dugaan kasus korupsi yang melibatkan Andi Achmad Sampurnajaya. Hal itu dilakukan penyidik guna melengkapi adanya petunjuk dari penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung yang menilai masih kekeurangan yang harus dilengkapi penyidik polda.

Kapolda Lampung Brigjenpol Drs Sulistyo Ishak saat dihubingi kemarin, Minggu (16/1) mengatakan pihaknya masih melengkapi berkas mantan bupati Lamteng tersebut.”Berkas Andi Achmad masih kami lengkapi, masih ada beberapa yang harus dipenuhi berdasarkan petunjuk jaksa,” ujar kapolda.

Kapolda juga mengakui bahwa berkas Andi sering bolak-balik dari polda ke kejati. Namun hal itu kata dia merupakan bagian dari proses penyidikan yang mau tidak mau harus dilakukan.”Sudah kita kasih ke kejaksaan walaupun kadang ada yang di minta lagi karena kurnag lengkap. Soal berkas bolak-balik iotu sudah biasa dan memang proses dari penyidikan. Dalam KUHAP memang diperbolehkan seperti itu,” tukasnya.

Hal lain yang menyebabkan berkas bolak-balik, lanjut Sulistyo, yakni adanya kendala terkait dengan pemanggilan sejumlah saksi yang diperlukan penyidik dalam proses melengkapi berkas, dimana terkafdang saat dibutuhkan para saksi tersebut ada yang berhalangan hadir.”Kita membutuhkan kehadiran kesaksian tapi orang tersebut kadang tidak ada ditempat dan tidak bisa hadir. Hal seperti itu yang kadang menjadi kendala,” tandas kapolda.

Sebelumnya, Polda Lampung kembali melimpahkan berkas perkara kasus korupsi kas daerah Lampung Rp 28 M ditengah dengan tersangka Andi achmad Sampoernajaya untuk ke tiga kaliya ke pihak kejaksaan tinggi.Selang beberapa minggu kemudian berkas tersebut dikembalikan lagi oleh kejati karena masih harus dilengkapi. Saat ini berkas tersebut masih P 19.
Saat itu Kabid Humas Polda Lampung yang masih dijabat AKBP Fatmawati mengatakan, setelah penyidik melengkapi kekurangan berkas dengan tersangka mantan Bupati Lampung Tengah LP/A-191/XII/2008 Ditreskrim yang dinyatakan P19 oleh pihak kejaksaan, berkas kasus korupsi dengan tersangka Andi Achmad Sampoernajaya kembali dilimpahkan ke Pihak kejaksaan (23/11).
Ditambahkan, pelimpahan kasus tindak pidana korupsi sesuai dengan pasal 2 dan pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi ke JPU sekaligus penyidik melakukan koordinasi dengan pihak kejaksaan.Elka

No comments:

Post a Comment