Sunday, January 23, 2011

Polda Siap Tindaklanjuti Dugaan Pungli Sertifikasi BPN Tuba

BANDARLAMPUNG-(NI ONLINE):Dugaan pungutan liar (pungli) sertifikasi pada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tulangbawang tahun 2008 akan ditindaklajuti Polda Lampung.
Kapolda Lampung, Brigjenpol Drs Sulistyo Ishak, mengatakan bahwa pihaknya siap menindaklanjuti hal tersebut jika benar terjadi. “Kita saat ini hanya menunggu laporan tersebut ,jika sudah ada laporannya akan kita tindaklajuti,” ujar Kapolda Minggu (23/1)

Kapolda menegaskan sebaiknya jika dala pelaporannya masalah pungli tersebut harus disertai saksi dan bukti. “Kami bekerja berdasarkan fakta. Untuk laporanyang masih sebatas dugaan itu sama saja pra duga tak bersalah,” tegasnya.

Meski demikian, kata Sulistyo, jika memang soal pungli itu benar terjadi, pihaknya siap bertindak melakukan penyelidikan. “Berawal dari fakta, dan fakta bisa di awali dengan informasi dan laporan, itu lah dasar kita untuk bertindak,” jelasnya.

Pada intinya, lanjut mantan Wakadiv Humas Polri itu,pihaknya pun menerima siapa pun yang melaporkan hal itu. “Semua berhak melaporkan masalah ini termasuk masyarakat biasa pun silahkan melapor jika ada yang menjadi korban pungliitu,” tutupnya.

Untuk diktehaui, Komisi I DPRD Provinsi Lampung, berencana melaporkan dugaan pungli sertifikasi BPN Tuba tersebut yang terjadi pada 2008 ke Polda Lampung. Hal itu berdasarkan laporan LSM dari Lampung Utara yang menyebutkan bahwa total ada 9 ribu sertifikat yang masuk dalam program sertifikasi lahan transmigrasi pada 2008.

Berdasarkan informasi LSM tersebut setiap masyarakat dikenakan biaya Rp600ribu, dengan rincian Rp150ribu untuk Kepala Kampung, dan sisa nya disetorkan ke BPN.Elka

No comments:

Post a Comment