Tuesday, January 25, 2011

KAJARI BIDIK TIGA CALON TERSANGKA FIDUCIA

BANDARLAMPUNG-(NI ONLINE):Kejakasaan Negeri (Kejari) Bandarlampung membidik tiga calon tersangka dalam kasus fidusia yang melibatkan PT Adira. Adapun calon tersangkanya diantaranya,Sahudi Lesmana, Prio serta Hamdi Budianto mantan unsur pimpinan Cabang Adira Bandarlampung.

“Ketiganya merupakan orang yang paling bertanggungjawab karena mereka terlibat langsung dalam dugaan penyimpangan karena tidak mendaftarkan fidusia konsumen mereka sejak 2007-2009,” terang Kejari Bandarlampung M.Suhardy, Selasa (25/1).

Meski demikian, ditegaskan Suhardy, ketiganya baru calon tersangka karena sementara ini kejari masih merekap data dari dokumen yang mereka sita tempo hari. “Saya tegaskan mereka baru calon tersangka karena kita masih berkutat untuk membereskan alat bukti dokumen,” kata Suhardy.

Dia juga menginstruksikan para pegawainya mulai dari pagi sampai sore melakukan perekapan termasuk hari Sabtu juga mereka saya suruh masuk hanya untuk mengerjakan perekapan tersebut.’Paling lambat satu minggu dari sekarang perekapan itu sudah bisa dirampungkan,” timpalnya.

Dikatakan Kajari, ada empat jenis surat alat bukti yang dijadikan katagori khusus yakni surat pernyataan fidusia, surat kuasa, surat jaminan dan surat perjanjian kredit konsumen.”Nanti di dalam surat-surat tersebut dapat diketahui siapa saja yang paling bertanggungjawab,” ujarnya.

Kejari juga mencontohkan salah satu surat perjanjian pembiayaan bersama dengan penyerahan hak milik secara fiducia.Dalam surat tersebut diatur perjanjian anatara kreditur dan debitur yang memuat persetujuan, penetapan, pelaksanaan untuk mematuhi perjanjian dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan.

”Syarat dan ketetntuan itu diatur dalam Pasal 1 sebagai fasilitas kredit yang diberikan kreditur kepada debitur berupa jumlah fasilitas kredit,bunga,besar angsuran,jangka waktu angsuran, tujuan penggunanaa, biaya jasa hukum¬aris, asuransi sertab uang muka jaminan,” jelasnya seraya megatakan aturan alinnya amsih diatur dalam pasal 2 dan 3 dimana dalam surat tersebut terdapat tanda tangan kreditur, debitur dan penjamin.


Dalam kasus ini, lanjut Kajari, pihaknya akan melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang akan melakukan penghitungan kerugian negara yang ditimbulkan.”Saya juga tadi dari kantor BPK dan mengkoordinasikan masalah ini. Intinya BPK siap dimintaibantuan oleh kami,” tandasnya.

Kasus fidusia yang melibatkan PT Adira ini, kata Suhardy merupakan shock therapy bagi perusahaan leasing lainnya. Harapan dia perusahaan lain tidak melakukan hal yang sama seperti PT Adira.”Namun tidak tertutup kemungkinan jika terdapat hal yang sama, maka kita juga akan selidiki perusahaan leasing lainnya,” katanya.

Sejauh ini tambah Kajari, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan dan memintai keterangan sebanyak 10 saksi dimana dua diantaranya merupakan saksi ahli.” Hanya Hamdi Budianto saja yang belum kita periksa,” tutupnya. Elka

REKAP BUKTI-PEGAWAI kejaksaan negeri Bandarlampung tengah merekap alat bukti berupa dokumen surat terkait kasus fiducia PT Adira

No comments:

Post a Comment