Monday, March 14, 2011

SPESIALIS PENCURI RUMAH DIAMANKAN

BANDARLAMPUNG-(NI ONLINE):Aparat Polsek Sukarame meringkus empat orang pencuri spesialis bongkar rumah, Minggu (13/3).Kasi Humas Polsekta Sukarame Aiptu Nursuwondo mewakili Kapolsek Kompol Siregar mengatakan, keempat tersangka tersebut yakni Ari Suwardi alias Dul (19) warga Jalan P. Burung, Gg. Teratai, Sukarame; Rudi Hartono (21) warga Jalan Arif Rahman Hakim, Gg. Jaya, Wayhalim Permai; Hosin Sabara Sanur alias Rio (23) dan Driyono alias bodong (20) keduanya warga Jalan Urip Sumoharjo, Gg. Teratai, Surbaya, Kedaton.

"Dul dan Rudi merupakan residivis yang sudah enam kali beroperasi, sedangkan Hosin dan Driyono mengaku baru dua kali," ujarnya kemarin (14/3).

Nursuwondo mengatakan, aksi pencurian dengan pemberatan terakhir yang dilakukan oleh keempatnya dilakukan di rumah milik Sri Aprida Ningsih yang berada di Jalan Durian 2, Gg. Madu, Waydadi, Sukarame pada Sabtu (5/3) lalu.

"Dari rumah korban, para tersangka berhasil mencuri dua buah helm warna putih, satu buah jam tangan, satu unit ponsel nokia 6600, dan uang sebesar Rp. 46 ribu," ujarnya.
Modus para tersangka, tambahnya, yakni dengan mencongkel jendela rumah korban menggunakan pahat kemudian menjarah barang-barang berharga korban yang sedang tidur. "Dul dan Rudi bertugas mencongkel jendela, sedangka kedua rekannya mengawasi keadaan sekitar," terangnya.

Penangkapan keempat pemuda putus sekolah tersebut berawal dari ditangkapnya penadah yang biasa menerima barang hasil curian dari keempat tersangka, yakni Jeni Saputra (23) warga Jalan Ratu Dibalau, Gg. Slamet, Tanjungsenang.
"Tersangka Jeni ditangkap setelah salah seorang teman korban yang bekerja sebagai satpam memergoki salah satu rekan kerjanya memakai helm milik korban," katanya.

Setelah dilakukan pengembangan, kata Kasi Humas, diketahui helm tersebut dibeli dari tersangka Jeni. Petugas lalu melakukan pengembangan lagi dari pengakuan tersangka Jeni dan mendapati nama-nama dari keempat tersangka. Berdasarkan pengakuan tersangka Jeni, imbuhnya, aparat kemudian menangkap keempat tersangka dari kediaman masing-masing.
Selain ditahan di Mapolsekta Sukarame, menurut Kasi Humas, akibat perbuatannya para tersangka juga dikenai pasal 363 KUHP dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara.Elka

No comments:

Post a Comment