Monday, March 14, 2011

Hakim Bebaskan Pelaku Utama Ilegalloging

BANDARLAMPUNG-(NI ONLINE):Lembaga Swadaya Masyarakat BOM WAKTU Karim, MS, SH menyayangkan hasil putusan sela yang dilakukan Hakim terkait pembebasan Kabid Rehabilitasi Kehutanan Kabupaten Lampung Utara Olowan Manalu yang dibebaskan oleh Hakim.

Hal ini diungkapkan Ketua BOM WAKTU, Karim MS, Minggu (13/3) bahwa putusan yang dilakukan hakim tidak mendasar. Seharusnya apabila hakim teliti, maka selain Olowan Manalu ketujuh tersangka lainnya pun seharusnya ikut dibebaskan, karena kasus ini yang menjadi pelaku utamanya adalah Olowan sesuai pernyataan para ketujuh tersangka saat dipersidangan. “Ada apa dengan Hakim yang menyidangi kasus Olowan Manalu Kabid Rehabilitasi Kehutanan. Selama ini yang membekingi di bagian Rehabilitasi adalah Olowan. Jadi kami berharap kepada Hakim harus benar-benar menegakkan keadilan agar tidak ada dugaan yang dapat menimbulkan kecurigaan terhadap kasus ini,” tegas Karim.

SementaraJaksa yang menangani Kasus tersebut Wahyu Utari, SH, Minggu (13/3) saat dikonfirmasi mengatakan bahwa semua hasil persidangan keterangan tersangka lainnya memberatkan Kabid Rehabilitasi Kehutanan Olowan Manalu, namun Olowan Manalu dibebaskan Hakim dengan alasan berkas jaksa tidak cermat. Eksepsi Penasehat Hukum diterima hakim, dakwaan ditolak dengan alas an ada kekurangan pada pengetikan berkas dakwaan.

“Kita akan mengajukan dakwaan baru, kenapa 7 tersangka lainnya ditahan, namun Olowan tidak. Kalau mau ditahan satu ditahan semua donk, kan pelaku utamanya Olowan, ” ungkap Wahyu.

Sidang putusan sela 24 Februari 2011 dan dibacakan pada sidang 28 Februari 2011. Upaya akan melimpahkan berkas baru, dari saksi yang diperiksa semua tersangka diperintah oleh Olowan. Dalam kasus ini jaksa yang menangani perkara tersebut yaitu Kasi Pidum Kejari Lampung Utara Yudi Setiawan, SH, Wahyu Tari, SH, dan Kasubsi Pratut.

Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Yudi Handono, SH, Minggu (13/3) menyatakan bahwa langkah putusan sela ada dua macam yaitu melakukan perlawanan atau menerima. Apabila akan melakukan perlawanan maka selanjutnya pihaknya melakukan banding, sementara apabila pihaknya menerima putusan sela yang diberikan Hakim maka pihaknya akan akan melakukan perbaikan berkas. “Kalau dari Jaksa saya rasa tidak ada masalah, untuk itu, kita akan kembali melimpahkan berkas tersebut pekan ini,” ungkap Aspidum.

Sedangkan Hakim dipersidangan yang menyidangkan perkara Kasus Ilegalloging di Register 43 Tanjungraja Desa Sukamaju yaitu Ketua Hakim Hendri Agus Jaya, Hakim Anggota Ojo Sumarno dan Srituti Wulandari.

No comments:

Post a Comment