Tuesday, March 8, 2011

POLDA AKAN TINDAKLANJUTI KASUS PU LAMPURA

BANDARLAMPUNG-(NI ONLINE):Dit Reskrim Polda Lampung akan menyelidiki kasus atas dugaan korupsi proyek perbaikan jalan melalui APBD lampura 2009 senilai Rp7 miliar di Kabupaten Lampung Utara yang ditangani Polres setempat. Kasus tersebut sudah hampir berjalan setahun namun tidak jelas juntrungannya.

Dir Reskrim Polda Lampung Joko Hartanto melalui Kabid Humas AKBP Sulistyaningsih mengatakan dia sudah berkoordinasi dengan bagian Reksrim. Kasus tersebut akan ditindaklanjuti.”Masih dalam proses mas. Akan kami cek kebenaran penanganan kasusnya di Polres Lampura,” ujar Sulistyaningsih, Senin (7/3)

Dikatakan Kabid Humas, Dit Reskrim sangat merespon penyelidikan tersebut dan akan melakukan penyelidikan lebih lanjut.”Tadi sudah dilihat oleh pak Dir Reskrim soal pemberitaanya. Hasilnya ya tetap akan di ambil langkah-langkah penyelidikan,” kata mantan Sulistyaningsih yang pernah menjabat Kapolres Bondowoso itu .

Diketahui, Polres Lampura sebelumnya pernah melakukan pemeriksaan dalam kasus dugaan proyek fiktif tersebut. Sejauh ini, penyidik baru sebatas mengumpulkan bukti dan keterangan (pulbaket).
Penyidik Polres Lampura pernah memeriksa Kusnan, salah satu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PU Lampura sebanyak dua kali. Pangilan pertama, yang bersangkutan tidak hadir. Alasan ketidakhadiran tersebut dikarenakan orang tua Kusnan meninggal dunia.Selain Kusnan, penyidik Polres Lampura juga memintai keterangan Alfian (ketua Pellenagan 2008) serta Widodo (sekretaris panitia lelang).
Dasar penyeldikan itu, diakui Kasat Reskrim Polres Lampura AKP Edi Cahyono, sebab pihaknya memiliki bukti penyelewengan yang menyakinkan atas penggunaan APBD 2009.”Ini merupakan kasus lama yang pernah ditangani Kasat sebelumnya. Saya hanya melanjutkan saja. Yang je;las saat ini kamis sedang pulbaket,” ujar Edi Kamis (16/9/2010).

Kabid Binamarga PU Lampura, Isnawardi sebelumnya pernah dikonfirmasi dan mengatakan ia pernah dimintai keterangan dalam aksus tersebut. Isnawardi mengakui memang benar ada paket kegiatan di PU Lampura senlai Rp 7 miliar.”Tapi sudah tidak ada persoalan lagi kok. Masalah ini sudah diselesaikan kapolres yang lama,” kata Isnawardi.

Dari hasil penelusuran, laporan dugaan penyimpangan di PU Lampura tersebut sudah masuk ke Mabes Polri yang dilaporkan oleh sebuah LSM.Kabareskrim Mabes Polri Komjen Ito Sumardi saat dikonfirmasi sebelumnya mengatakan, agar penyidik yang menangani kasus tersebut.serius menanganinya. Pasalnya, dana yang dianggarkan cukup fantastis. Untuk itu, dia mengharapkan pemeriksaan dlakukan dengan melibatkan poihak terkait sehingga kerugian negara dapat diminimalisir.

“Di sana kan ada BPKP, biasanya lembaga auditor ini diperbantukan oleh penyidik untuk melakukan penghitungan kerugian negara dalam kasus-kasus korupsi. Nah, mestinya untuk pengusutan kasus ini pun keberaannya turut dilibatkan,” kata Ito melalui sambungan telepon, Jumat (17/9/2010).

Sehingga imbuhnya, hasil penghitungan penyidik kepolisian di Lampung dapat benar-benar akurat.”Dana 7 miliar itu angka yang besar. Jadi, harus dicermati seserius mungkin,” imbuhnya.

Terkait dengan posisi kadis selaku orang yang paling bertanggungjawab dalam proyek tersebut, lanjut Ito, bisa saja dilakukan pemeriksaan oleh pihaknya (Bareskrim,red).Untuk level Kadis, biasanya tidak perlu ijin dari atasannnya.”Beda hal jika berkenaan dengan kepala daerah, maka kepolisian membutuhkan ijin presiden dalam melakukan pemeriksaan,” tandas Kabareskrim.Elka

No comments:

Post a Comment