Tuesday, March 8, 2011

Dir Reskrim:Jika Tidak Cukup Bukti Bisa Dihentikan

BANDARLAMPUNG-(NI ONLINE):Dit Reskrim Polda Lampung akan segera mencabut status tersangka terhadap Ibnu Syiam Mawardi mantan Kabulog Divre Lampung dalam dugaan korupsi penyaluran beras untuk masyarakat miskin yang diduga mutunya berada di bawan standar. Pencabutan statusnya sebagai tersangka dilakukan jika polda lampung tidak menemukan unsur pidana dalam kasus ini dan mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

“Kalau tidak cukup bukti bisa dihentikan (SP3). Jika sudah sp3 maka status tersangkanya juga (dihapuskan, red),”kata Direktur reserse dan Kriminal Polda Lampung, Kombes joko Hartanto, kemarin (8/3).

Sementara untuk gelar perkara, Joko belum bisa memastikan kaan akan digelar. “kalau tidak hari ini lusa, saya kurang hafal jadwalnya,”katanya di Mapolda Lampung, kemarin (8/3).
Dikatakannya, jika memang tidak ditemukan unsure pidana, maka ia akan menghentikan kasus ini. “kalau tidak ada unsure pidananya, kita hentikan, kita konsekwen,”ujarnya.
Terkait penanganan perkara ini, Joko membantah penyidik kurang cermat jika kasus ini sampai di SP3. “kita serius, tidak bisa dikatakan seperti itu (tidak jeli,Red) karena dalam penaganan perkara ada prosesnya dan smeua proses tersebut sudah dijalani, seperti penyelidikan, penyidikan, semuanya,”ujarnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Lampung AKBP Sulityaningsih menyatakan berkas perkara kasus ini sudah sekitar tiga kali bolak-balik Polda Lampung-Kejati. Menurut Sulistyaningsih, dari hasil penelitian pihak Kejati Lampung memang tidak ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka Ibnusiam. ”Dalam perkara ini tidak ditemukan unsur pidana (berdasarkan penelitian jaksa).Hingganya, pihak Polda akan mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3),” jelasnya.
Finalnya, kata mantan Kasubdit Dikyasa Dit Lantas Polda Lampung ini pengeluaran surat SP3 tersebut dapat dipastikan jika sudah dilakukan pengkajian. ”Yang pastinya masih harus menunggu hasil keputusan penyidik polda yang menangani perkara ini," tandasnya.
Diketahui, Mantan Kabulog Ibnushiyam Mawardi diperiksa awal Agustus 2010 lalu terkait kasus penyaluran beras rakyat miskin (raskin). Bahkan, berkas tahap pertama sudah dilimpahkan ke Kejaksaan pada bulan yang sama.
Ibnushiyam Mawardi diduga melanggar ketentuan dalam tiga Undang Undang. Pertama, Ibnu dijerat pasal 55 huruf (b) dan (e) UU Nomor 7 tahun 1996 tentang pangan. Kedua, pasal 8 ayat (1), pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.Yang ketiga, polisi menjerat Ibnu dengan pasal 80 ayat (4) UU Nomor 23 Tahun 1992 tentang kesehatan.
Sejak kasus ini mulai diselidiki, penyidik Polda sudah memeriksa 18 orang saksi. Kesemua saksi berasal dari pegawai Bulog Lampung maupun dari pihak masyarakat penerima raskin. Selain itu, juga ada dari pihak Kepala Bidang Pelayanan Publik Bulog Pusat dan Kepala Bulog Jawa Tengah.
Polda juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Pelayanan Publik Bulog Lampung Novi Indiarto bersama dua Divisi Legal, yakni Wahyu dan Bambang, kemarin.Turut juga diperiksa Ka Bulog Jawa Tengah namun pemeriksaanya di mabes polri.
Bulog Divre Lampung menyalurkan raskin yang tersimpan di gudang Soekarno Hatta sebanyak 1.429 ton. Raskin ini telah disalurkan ke Tanggamus, Pesawaran, Pringsewu dan Bandar Lampung.
Sisanya, sebanyak 3.400 ton masih tersimpan di gudang Soekarno Hatta dan 5.000 ton tersimpan di gudang Sukaraja. Kesemua raskin ini diduga mutunya di bawah standar.Elka

No comments:

Post a Comment