Monday, March 14, 2011

POLDA KEBUT PEMERIKSAAN KASUS BPN TUBA

BANDARLAMPUNG-(NI ONLINE):Dir Reskrim Polda Lampung Kombes Pol Jok Hartanto menyatakan kemungkinan ada penambahan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan proyek nasional (Prona) sertifikasi tanah yang bersumber dari APBN 2008. Adanya penambahan itu dengan catatan penyidik mendapatkan informasi terbaru yang menguatkan adanya keterlibatan seseorang dalam proyek tersebut.

“Baik tersangka maupun berkas bisa saja bertambah, apalagi jika ada informasi baru. Sejauh ini terhadap tersangka Suksri Hidayat terus kita lakukan pemeriksaan itensif,” terang Joko, Minggu (13/3).

Dir Reskrim menambahkan, penambahan tersebut yakni terdapat pada berita acara pemeriksaan tambahan (BAPT) terhadap Syukri Hidayat SH,.MH Kepala Dinas Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tulangbawang.”BAPT itu terus kita kengkapi, dimana tadinya yang kurang lengkap akan dilengkapi penyidik,” jelasnya.


Pengembangan dalam suatu perkara penyidikan tindak pidana korupsi, menurut Joko harus dilakukan terus menerus. Pasalnya penyidik akan melihat apakah ada keterkibatan pihak lain di luarketerlibatan tersangka sendiri. Pemeriksaan terhadap seorang tersangka itu bisa saja berkali-kali. Tetapi hal itu juga tergantung perkembangan situasi,”pungkas Joko.

Sebelumnya, Syukri Hidayat,SH,.MH Kepala Dinas Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tulangbawang ditahan Penyidik Unit I Tipkor Direskrim Polda Lampung terkait kasus dugaan korupsi pengadaan proyek nasional (Prona) serifikasi tanah yang bersumber dari APBN 2008.
Tersangka yang diperiksa sejak pukul 11.00-23.00 Wib itu mengenakan kemeja bergaris biru tua hitam langsung dijebloskan usai mendantangani surat penahanan.

Dir Reskrim Polda LampungKombes Pol Joko Hartatnto mengatakan, penahanan Syukri tersebut dilakukan karena diduga yang bersangkutan melakukan tindak pidana korupsi di sejumlah desa terdiri dari TrirejoMulyo, Setiataman, Pancajaya, Mekartritama, Hendarloka I, Pujoagung dan Rawajitu.”Har ini saya resmi mengeluarkan sura peruntah penahanan (SPP) terhadap tersangka,” ujar Joko Senin (28/2) silam.

“Dari seluruh desa tersebut ada sekitar 9 ribu bidang tanah dengan biaya sertifikat per tanah yang dikenakan kepada per orang sebesar Rp 400-450 ribu. Kerugian negara yang ditimbulkan sebesar 1,2 miliar,” terang Joko seraya mengatakan penyelidikan aksus tersebut dimulai Oktober 2010.

Joko mengungkapkan, proyek nasional pembuatan sertifikat tersebut bersumber dari dana APBN Kabupaten Tuba sebesar 2 miliar 520 juta.”Dia masih memungut dana dari masyarakat padahal sudah dibiayai oleh dana APBN’ tukas Joko.

Dalam kasus ini, terusnya, pihaknya masih akan melakukan pengembangan lebih lanjut dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi tambahan. Bahkan tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka lain.”Sejauh ini kami sudah memeriksa sebanyak 70 saksi dari warga setempat yang ada di tujuh desa di Tuba,” tandasnya.

Karena perbuatannya, Syukri dikenai dalam pasal 12 e Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang tipikor. Elka

No comments:

Post a Comment