Monday, February 7, 2011

Spesialis Curanmor R4 Diringkus Petugas

BANDARLAMPUNG-(NI ONLINE):Satuan Buru Segap (Buser) Polsek Tanjugkarang Timur (TkT) meringkus Jaka Pradono (26) dan Toni Asmi (24) spesialis pelaku pencurian kendaraan roda empat, Minggu (6/2). Kedua pelaku yang emrupakan warga Kotabumi Lampung Utara itu , ditangkap petugas karena mencuri mobil milik toko Liga Almunium Jalan Gajah Mada Sabtu, (4/2) pukul 04.00 WIB.

Kapolsekta TkT Kompol Feriwanto mengatakan, keberhasilan penangkapan tersebut atas informasi pemilik toko yang melaporkan kehilangan kendaraan jenis mini bus suzuki carry warna biru yang sedang diparkir di depan halaman toko.

”Keduanya melakukan pencurian dengan modus merusak pintu tengah, lalu menghidupkan mobil dengan alat berupa soket siap pakai disambungkan ke pengapian mobil untuk menghidupkan mesin mobil. Mobil itu milik perusahaan sehari-hari diparkir di halaman toko,"terangnya, Senin (7/2)

Dari pengakuan tersangka, terus Feriwanto, pelaku merupakan resedivis kasus sama tahun 2009, dmana aksi pencurian dilakukan dengan cara momotong kabel yang dihubungkan ke pengapain kendaraan dengan nomor polisi B 8710 DW.

"Jaka sebagai eksekutor, sedangkan Toni warga Jalan Paseban, Desa Kotabumi Udik Lampura, tugasnya memantau, mengawasi di atas kendaraan motor yang diparkir di pinggir jalan gajah Mada,"imbuhnya.

Kedua tersangka berniat berniat menjual mobil curian tersebut seharga Rp 5-6 juta rupiah. Tersangka Jaka warga Jalan Raya Kalibening Abung Selatan Kotabumi mengakui bahwa hasil penjualan akan dibagi dua."Dia hendak membagi hasil penjualan itu kepada Toni sedangan bagian dirinya akan dipergunakan membayar kontrakan rumah yang belum dibayarnya," ungkap kapolsek
Lain halnya dengan tersangka Toni yang mengakui keterlibatannya hanya sebatas diajak oleh Jaka."Toni mengaku hanya diajak dan dia tidak pernah terlibat aksi pencurian," tukas kapolsek. .

Kasus ini, lanjut Feriwanto menambahkan, masih dalam pengembangan lebih lanjut."Kita masih mendalami kasus ini, kemungkinan tersangka Jaka ini terlibat jaringan spesialis curan mor R4. Karena dia juga resedivis kasus yang sama pernah di hukum 1,5 tahun," pungkasnya.aksi keduanya bakal dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara tujuh tahun.Elka

No comments:

Post a Comment