Monday, February 7, 2011

Enam Terdakwa Divonis 6 Bulan

BANDARLAMPUNG-(NI ONLINE):Majelis Hakim Jesden Purba menjatuhkan vonis selama 6 bulan penjara kepada terdakwa dua kakak beradik Hotbin Manihuruk alias Obin (27) dan Ruben Hosran Uben (26) dalam kasus narkotika jenis ganja di (PN) Tanjungakarang, Senin (7/2). Tak hanya itu saja, empat rekannya, yakni Catur Teguh Haryadi alias Catur, Feriadi alias Nanang, Rangga dan Bayu Pranata juga mendapatkan vonis yang sama.

Jesden menyatakan, kedua terdakwa Hotbin Manihuruk alias Obin (27) dan Ruben Hosran Uben (26) warga Jalan Landak No 68 Kelurahan Sidodadi, Kedaton, Bandarlampung, itu terbuti bersalah telah melanggar pasal 127 ayat 1 huruf a Tentang Narkotika Jo 55 ayat 1 KUHP.Vonis hakim tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Iwan Arto Koesumo dari Kejari Bandarlampung yang menuntut selama 6 bulan penjara.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), mengatakan perbuatan terdakwa Hotbin Manihuruk dan Ruben Manihuruk berawal, pada hari Sabtu 30 Oktober 2010 sekitar pukul 23.00 Wib, bertempat dirumah terdakwa di warga Jalan Landak No 68 Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Kedaton, Bandarlampung. Awalnya, terdakwa Hotbin menghubungi Jackson berstatus (DPO) untuk memesan daun ganja seharga Rp 20 ribu.

Selanjutnya, setelah daun ganja sudah mereka dapatkan tinggak kertas membeli kertas papir yang ada diwarung rokok tepat dekat rumahnya. Lalu, terdakwa melakukan aksinya dengan meracik barang haram tersebut dan menjadikannya dua linting daun ganja yang sudah siap dipakai. Ganja itu akhirnya dihisapnya bersama secara bergantian. Sedangkan sisanya dilinting buat keesokan harinya. Lalu, teman-temanya yang datang kerumah terdakwa kdiantaranya Catur, Rangga, Feriadi dan Bayu. Sedangkan adik terdakwa Ruben memang sudah berada dirumahnya. Setelah semuanya kumpul bersama, mereka lalu berpesta daun ganja sisa semalam sambil bermain gitar dan bernyayi.Elka

No comments:

Post a Comment