Sunday, February 6, 2011

Kejati Akan Panggil Sejumlah Saksi Proyek PNPM

BANDARLAMPUNG-(NI ONLINE):Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung rencananya kembali akan melakukan pemeriksaan dalam kasus dugaan penyelewengan dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) tahun 2009.

Pemeriksaan kembali dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti dalam kasus ini. Meski demikian penyidik belum menetapkan satu pun tersangka.

“Penyidik masih sebatas melakukan pemeriksaan-pemeriksaan.Pekan depan ada yang kita panggil lagi untuk dimintai keterangannnya,” kata kajati Lampung Arminsyah akhir pekn lalu, sayangnya ia enggan menyebutkan nama siapa-siapa yang akan diperiksa.

Menurutnya, kasus dalam kasus ini belum ditetapkan satu pun tersangka karena masih melakukan pengumpulan alat bukti. “Belum ada tersangka, masih dilakukan pemeriksaan,”kata kajati.
Diberitakan sebelumnya, penyidik memeriksa tiga saksi dalam kasus ini. Ketiganya yakni, M yusuf, Sudibyo, dan Bejo. Ketiganya diduga mengetahui pengucuran bantuan PNPM tersebut. Satu saksi mengakui pernah menandatangani bantuan PNPM Kabupaten Lampug n Tengah (Lamteng) Senilai Rp33 miliar.
Salah seorang jaksa penyiidik kasus Ini Dumoli, mengatakan, hasil pemeriksaan sementara yang dialkukannya saksi M yusuf mengakui pernah menandatangani proyek PNPM itu. “Dia menandatangani SPM (surat perintah membayat), senilai Rp33 miliar,”katanya.
Proyek PNPM lamteng tahun 2009 ini, terusnya menggunakan dana APBN senlai Rp 33 Miliar. Selain itu, ditambah pula oleh dana pendamping APBD senilai Rp 1, 650 miliar. Sementara bantuan itu disebar ke 250 desa. “Hanya saja, untuk saksi yang saya periksa, dia mengaku tandatangan untuk 132 desa, masing-masing desa dikucurkan dana Rp 250 juta”ujarnya .Elka

No comments:

Post a Comment