Wednesday, February 9, 2011

JPU Tuntut Sally Delapan Bulan

BANDARLAMPUNG-(NI ONLINE):JPU Siju dari Kejaksaan Negeri Bandarlampung menuntut Sally Budi Utrami selama delapan bulan penjara dan 10 bulan percoban. Menurut JPU terdakwa terbukti bersalah melakukan pemalsuan ijazah untuk mendaftar calon pegawai negeri sipil (CPNSD).

Sesaat Sally terlihat wajahnya menegang usai mendengarkan jaksa membacakan tuntutan terhadap dirinya.

Sally kemudian berkonsultasi dengan tim kuasa hukumnya untuk mengajukan pembelaan. Akhirnya, Sally memutuskan mengajukan pembelaan melalui kuasa hukumnya.

Diketahui dalam sidang dakwaan, Jaksa penuntut umum (JPU) Siju, S.H. menjerat mantan mahasiswi Universitas Lampung (Unila) itu dengan dua dakwaan.
Pertama, pasal 263 KUHP. Kedua, pasal 69 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Pasal 263 ayat 1 KUHP menerangkan, siapa yang membuat surat palsu atau memalsukan surat diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
Sementara pasal 69 UU Sisdiknas menyebutkan, setiap orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, dan profesi yang terbukti palsu, dapat dipidana lima tahun penjara atau denda Rp600 juta.
Sally memalsukan ijazah S-1 Fakultas Teknik Unila untuk mengikuti seleksi CPNSD 2009 di Kota Bandarlampung. Warga Jl. Cut Nyak Dien, Kaliawi, Tanjungkarang Pusat, itu menggunakan ijazah S-1 palsu nomor 01498/38.5 S1/2008 tertanggal 18 September 2009. Namun setelah ditelusuri, nomor ijazah tersebut milik Marrisa Adinegara, mahasiswi fakultas teknik sipil yang telah diwisuda pada 19 Maret 2008. Untuk memperkuat ’’keasliannya”, ijazah dilegalisasi dengan cap stempel dan tanda tangan Dekan Fakultas Teknik (FT) Unila Ir. Mariyanto, M.T.Elka

No comments:

Post a Comment