Wednesday, February 9, 2011

PH Korban Persetubuhan Surati Kapolda

BANDARLAMPUNG-(NI ONLINE):Timbul Priyadi,.SHIrwan Pane,SH serta Yudi Yusnandi,.SH kuasa hukum Rifka Susilawati ibu kandung Yohana Natalia (korban,red) Dusun 8 RT 34 RW 13 Tanjung Rejo I Natar – Lamsel,mempertanyakan profesionalisme dan ojektifitas penyidik Plosek Natar, Lamsel dalam kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dengan anak yang melibatkan terlapor Bima Kurniawan.

Dikatakan Timbul, pada tanggal 25 Januari 2011, pihaknya dari Kantor Hukum Priyadi n’Patrners, menemui penyidik yang menangani perkara kliennya, yaitu Aipda Abkhoriyah untuk mempertanyakan perkembangan penanganan perkara yang telah dilaporkan tersebut.

”Kami mempertanyakan kenapa penanganan perkara aquo berlarut-larut, padahal, secara hukum, atas perkara yang dilaporkan tersebut, sudah terpenuhi unsur-unsur pidananya. Persoalan ini juga sudah kami kirimkan surat ke kapolda,” jelas Timbul di Kantornya Jalan Sultan Agung Way Halim, Rabu (9/2).

Dari penjelasan penyidik tersebut, Timbul menilai bahwa penjelasan penyidik tidak berdasar secara hukum dimana dikatakan kan hubungan tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka.Anehnya lagi, terusnya, selaku penyidik Aipda Abkhoriyah terkesan memaksakan perdamaian.

“Perkataan tersebut tidak pantas keluar dari seorang penegak hukum yang seharusnya bersikap objektif dan profesional dalam menjalankan tugasnya,” ujar Timbul.

Selain itu, lanjut dia, bahwa dari saat dilaporkannya perkara ini (11 November 2010), hingga sekarang, baik korban maupun pihaknya selaku kuasa hukum korban, tidak pernah mendapatkan SP2HP atas perkara tersebut, hal mana penyidik telah melanggar ketentuan dari pasal 39 Perkap No 12 tahun 2009, tentang akuntabilitas dan tranparansi penyidikan.
”kami meminta kepada Bapak Kapolda Lampung untuk segera memerintahkan kepada penyidik unit PPA Polres Lampung Selatan, agar segera melakukan penahanan, objektif dan segera melimpahkan berkas perkara tersebut ke Jaksa Penuntut Umum di kejaksaan Negeri Kalianda,” kata Timbul. Elka

No comments:

Post a Comment