Thursday, September 22, 2011

Kasus Penyimpangan Proyek Jalan 7 Miliar Ngambang

PENANGANAN dugaan penyimpangan proyek perbaikan jalan Tcukul Subroto, Kotabumi Lampung Utara melalui APBD lampura 2009 senilai Rp7 miliar yang ditangani Polres setempat yang sudah berjalan setahun lebih tidak jelas juntrungannya dan terkesan mengambang.

Sumber di Polres Lampura bahkan mengungkapkan, kasus tersebut sebenarnya sudah sempat dilakukan pemeriksaan awal oleh penyidik di Polda Lampung.”Penyidik polda kemudian melimpahkan ke polres Lampura karena tkp nya di sini,” ujar sumber di Polres Lampura, Rabu (22/9).

Namun, ujar sumber tersebut, saat akan diproses kasus tersebut ternyata sudah ditangani pihak kejaksaan negeri (Kejari) Kotabumi. Hingganya, pihak polres tidak melanjutkan prosesnya lebih lanjut.”Kami dapat kabar sudah ditangani penyidik kejari.Sekiranya memang belum ditangani kejari, maka polres) siap untuk menangani masalah itu kembali,” ujarnya.

Terpisah, Kasi Intel Kejari Lampura,Arnold Atarwaman,.SH justru tidak mengetahui bahwa pihaknya sudah menangani kasus tersebut.”Saya sempat panggil staf saya untuk emnanyakan apakah pernah menangani proyek jalan Kebon empat tersebut dan mereka bilang belum pernah,” singkat Arnold di ruang kerjanya,kemarin.

Untuk diketahui, Dit Reskrim Polda Lampung akan menyelidiki kasus atas dugaan penyimpangan proyek perbaikan jalan melalui APBD lampura 2009 senilai Rp7 miliar di Kabupaten Lampung Utara.
Saat itu, Dir Reskrim Polda Lampung Joko Hartanto melalui Kabid Humas AKBP Sulistyaningsih mengatakan dia sudah berkoordinasi dengan bagian Reksrim. Kasus tersebut akan ditindaklanjuti.”Masih dalam proses mas. Akan kami cek kebenaran penanganan kasusnya di Polres Lampura,” ujar Sulistyaningsih, Senin (7/3)

Dikatakan Kabid Humas, Dit Reskrim sangat merespon penyelidikan tersebut dan akan melakukan penyelidikan lebih lanjut.”Tadi sudah dilihat oleh pak Dir Reskrim soal pemberitaanya. Hasilnya ya tetap akan di ambil langkah-langkah penyelidikan,” kata mantan Kapolres Bondowoso itu .

Diketahui, Polres Lampura sebelumnya pernah melakukan pemeriksaan dalam kasus dugaan penyimpangan proyek tersebut. Sejauh ini, penyidik baru sebatas mengumpulkan bukti dan keterangan (pulbaket).
Penyidik Polres Lampura pernah memeriksa Kusnan, salah satu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PU Lampura sebanyak dua kali. Pangilan pertama, yang bersangkutan tidak hadir. Alasan ketidakhadiran tersebut dikarenakan orang tua Kusnan meninggal dunia.Selain Kusnan, penyidik Polres Lampura juga memintai keterangan Alfian (ketua Pellenagan 2008) serta Widodo (sekretaris panitia lelang).
Dasar penyeldikan itu, diakui AKP Edi Cahyono yang saat oitu menjabat Kasatreskrim Polres Lampura, sebab pihaknya memiliki bukti penyelewengan yang menyakinkan atas penggunaan APBD 2009.”Ini merupakan kasus lama yang pernah ditangani Kasat sebelumnya. Saya hanya melanjutkan saja. Yang je;las saat ini kami sedang pulbaket,” ujar Edi Kamis (16/9/2010).

No comments:

Post a Comment