LAMPUNG (Pos Kota)- Kurniawan,24, pelaku pencurian dengan kekerasan diamankan aparat polsekta Panjang, Bandarlampung, Senin (25/4)..Aparat Polsekta Panjang berhasil meringkus Kurniawan alias Marwan ,24, pelaku pencurian dengan kekerasan di Pelabuhan Panjang, Senin (25-4). Pelaku sempat buron ke Lahat, Sumatera Selatan selama enam bulan.
Kapolsekta Panjang AKP Nuswanto mengatakan, tersangka ditangkap di rumah salah satu kerabatnya di Gg. Nuri, Pidada, Panjang. "Ada info dari masyarakat yang mengatakan bahwa tersangka terlihat di rumah itu," kata dia. Begitu mendapat informasi, tambahnya, pihaknya segera menyelidiki dan menangkap tersangka.
Nuswanto menjelaskan, tersangka ditangkap karena terbukti melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap Erwin Rojali ,35, pada 10 November 2010 lalu di Jalan Yos Sudarso, di depan pelabuhan Panjang sekitar pukul 20.30.
Dari keterangan pihak kepolisian, pada saat kejadian korban sedang berbincang dengan seorang rekannya, lalu datang tersangka bersama Na yang kini masuk daftar pencaian orang (DPO). Tanpa banyak basa-basi, tersangka kemudian langsung merampas ponsel milik korban.
Setelah merampas ponsel, tersangka bahkan bermaksud untuk melarikan motor korban. Korban dengan sigap mematikan motor yang sudah dihidupkan dengan mencabut kunci motor, tetapi tersangka kemudian memukul bahu dan pipi korban. Tak hanya itu, Na juga memukul korban menggunakan kursi kayu sebanyak tiga kali ke kepala korban. "Setelah memukuli korban, keduanya kemudian lari ke dalam Pelabuhan Panjang," kata Nuswanto.
Akibat perbuatannya, tersangka kini ditahan di Mapolsek Panjang dan akan dijerat pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan ancaman penjara selama 12 tahun. "Kami masih mengembangkan perkara ini. Dan kami juga masih menyelidiki keberadaan tersangka Na yang kini DPO," pungkasnya.
No comments:
Post a Comment