BANDARLAMPUNG-(NI ONLINE):LI (25) oknum honorer Pol PP Provinsi Lampung diamankan aparat Polsekta Telukbetung Selatan (TbU) pada Rabu (26/1) sekitar pukul 05.00 WIB di kediamannya di Jalan Sukardi Hamdani, Kelurahan Palapa Gunter, Tanjungkarang Barat (TkB) Bandarlampung.
Tersangka yang sempat buron selama lima tahun ini ditangakp petugas karena melakukan pembobolan sebuah warung milik korban Ahmad Rapik di Jalan Way Kanan Pahoman tahun 2006 silam.
Kapolsekta TbU Kompol Made Kartika membenarkan penagkapan tersangka tersebut. Ia mengatakan aksi etrsangka dilakukan bersama rekannya Yhi (22) (sudah divonis pengadilan).
“Modus yang digunakan kedua pelaku adalah dengan merusak gembok warung yang memang warung tersebut tidak dihuni oleh pemiliknya itu,”ujar Kapolsek TbU di ruangannya, Kamis (27/1).
Made mengungkapkan, kedua pelaku belum sempat membawa barang hasil curiannnya karena keburu ketahuan pemilik warung. Saat itu juga korban berteriak hingga memancing warga setempat dan berhasil mengepung kedua pelaku ”Korban langsung berteriak begitu mengetahui ada yang masuk ke warung miliknya. Namun warga hanya dapat menangkap Yhi sedangkan Li berhasil kabur dan baru berhasil kami amankan tadi malam (kemarin) ,” tukas Made.
Berdasarkan pengakuan tersangka Li, dirinya nekad melakukan aksi pencurian karena tidak memiliki uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. ”Saya nekad mencuri karena diajak teman saya, dan kebetulan saya juga tidak ada uang,” aku tersangka saat dinterogasi petugas. (***)
Special berita Kriminal Lampung bisa anda dapatkan di blog ini..(contak 0852 7960 1919)
Thursday, January 27, 2011
Penyidik Rampungkan Pemeriksaan Kasus Bansos
BANDARLAMPUNG-(NI ONLINE):Penyidik Tipikor Polda Lampung sudah merampungkan pemeriksaan kepada para tersangka terkait dugaan penyimpangan dana bantuan sosial (bansos) Pemprov Lampung tahun anggaran 2008 sebesar 1,3 miliar. Selain para tersangka, penyidik juga sudah memintai keterangan saksi ahli dari BPKP .
”Keterangan Lima tersangka sudah cukup termasuk keterangan dari BPKP yang akan dijadikan payung hukum,” terang Kabid Humas AKBP Sulistyaningsih di ruang kerjanya, Kamis (27/1).
Langkah selanjutnya, kata Sulistyaningsih, penyidik akan melakukan pemberkasan untuk berkas para tersangka sehingga dalam waktu yang tidak terlalu lama pihaknya akan melimpahkan berkas tersebut.”Tepatnya pelimpahan ke kejati belum dipastikan. Biasanya tidak terlalu lama dari pemberkasan yang dirasa cukup dan lengkap segera dilimpahkan,” ujarnya.
Setelah nantinya berkas dilimpahkan ke kejati, maka penyidik polda hanya tinggal menunggu apakah berkas para tersangka nantinya masih harus ada yang harus dilengkapi.”Jika berkas diserahan kepada kita kembali, biasanya ada kekurangan-kekurangan yang harus dilengkapi kembali berdasarkan petunjuk jaksa,” tandas mantan Kabid Dikyasa Direktorat Lantas itu.
Dalam kasus ini polda telah melakukan penahanan terhadap M. Gandhi Pasha mantan Kepala subbagian kas daerah Pemprov Lampung. Sementara Sedangkan empat tersangka lain yakni Dina Meilani, Desianti, Fera Anggraini, Putri Marisa yang merupakan matan staf biro keuangan Pemprov, tidak dilakukan penahanan oleh Polda Lampung mereka dianggap kooperatif.
Untuk diketahui, modus yang digunakan para tersangka yakni dengan memalsukan tanda tangan mantan Gubernur Syamsuria Ryacudu dalam bentuk pengajuan proposal fiktif mengatasnamakan 36 LSM pada tahun 2008.(***)
”Keterangan Lima tersangka sudah cukup termasuk keterangan dari BPKP yang akan dijadikan payung hukum,” terang Kabid Humas AKBP Sulistyaningsih di ruang kerjanya, Kamis (27/1).
Langkah selanjutnya, kata Sulistyaningsih, penyidik akan melakukan pemberkasan untuk berkas para tersangka sehingga dalam waktu yang tidak terlalu lama pihaknya akan melimpahkan berkas tersebut.”Tepatnya pelimpahan ke kejati belum dipastikan. Biasanya tidak terlalu lama dari pemberkasan yang dirasa cukup dan lengkap segera dilimpahkan,” ujarnya.
Setelah nantinya berkas dilimpahkan ke kejati, maka penyidik polda hanya tinggal menunggu apakah berkas para tersangka nantinya masih harus ada yang harus dilengkapi.”Jika berkas diserahan kepada kita kembali, biasanya ada kekurangan-kekurangan yang harus dilengkapi kembali berdasarkan petunjuk jaksa,” tandas mantan Kabid Dikyasa Direktorat Lantas itu.
Dalam kasus ini polda telah melakukan penahanan terhadap M. Gandhi Pasha mantan Kepala subbagian kas daerah Pemprov Lampung. Sementara Sedangkan empat tersangka lain yakni Dina Meilani, Desianti, Fera Anggraini, Putri Marisa yang merupakan matan staf biro keuangan Pemprov, tidak dilakukan penahanan oleh Polda Lampung mereka dianggap kooperatif.
Untuk diketahui, modus yang digunakan para tersangka yakni dengan memalsukan tanda tangan mantan Gubernur Syamsuria Ryacudu dalam bentuk pengajuan proposal fiktif mengatasnamakan 36 LSM pada tahun 2008.(***)
PETIR LAMPUNG BERANGKATKAN PASUKAN MENUJU ISTANA
BANDARLAMPUNG-(NI ONLINE):50 anggota Pasukan Elit Inti Rakyat Lampung (Petir), pada Kamis (27/1) pagi, bertolak menuju Istana Negara dan dan Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keberangkatan pasukan yang dipimpin Panglima Petir Endang Asnawi untuk bertemu Presiden dan pimpinan KPK terkait carut marutnya masalah hukum di Lampung.
Endang mengatakan keberangkatan mereka bertemu Presiden dan khususnya KPK untuk mengambil alih permasalah-permasalah hukum di Lampung yang menonjol dan tidak selesai sampai saat ini, seperti kasus ABPD Lampung Tengah, APBD Lampung Timur.
”Tujuan kami ke Jakarta untuk menggugah presiden dan KPK terkait kasus-kasus di Lampung dimana hakim dan jaksanya tidak profesional. Maling ayam saja bisa ditangkap dan diproses, kok mereka yang korupsi milyaran rupiah tidak tersentuh hukum,” ujar Endang, Kamis (27/1).
Endang juga mengatakan, dalam penegakan hukum yang terjadi di skala nasional dab sejumlah daerah dapat dikatakan sangat kontradiktif dibandingkan semangat dan kepercayaan masyarakat yang selama ini sangat mengharapka keadilan di Indonesia.
Bahwa dalam situasi proses penegakan hukum demi keadilan semakin menunjukan kekaburan dna sangat kental keberpihakannya kepada cukong yang memilki uang berlimpah.
“Dalam situasi ini, kami Dewan Pimpinan PETIR Lampung dibawah kepemiminan Fadil Hakim bersama masyrakat banyak mengutuk keras pelaku pengkaburan hukumyang sesungguhnya.Maka sebagai bentuk kecaman matinya rasa keadilan kami akan melakukan sholat ghoib,” ujarnya. Elka
Endang mengatakan keberangkatan mereka bertemu Presiden dan khususnya KPK untuk mengambil alih permasalah-permasalah hukum di Lampung yang menonjol dan tidak selesai sampai saat ini, seperti kasus ABPD Lampung Tengah, APBD Lampung Timur.
”Tujuan kami ke Jakarta untuk menggugah presiden dan KPK terkait kasus-kasus di Lampung dimana hakim dan jaksanya tidak profesional. Maling ayam saja bisa ditangkap dan diproses, kok mereka yang korupsi milyaran rupiah tidak tersentuh hukum,” ujar Endang, Kamis (27/1).
Endang juga mengatakan, dalam penegakan hukum yang terjadi di skala nasional dab sejumlah daerah dapat dikatakan sangat kontradiktif dibandingkan semangat dan kepercayaan masyarakat yang selama ini sangat mengharapka keadilan di Indonesia.
Bahwa dalam situasi proses penegakan hukum demi keadilan semakin menunjukan kekaburan dna sangat kental keberpihakannya kepada cukong yang memilki uang berlimpah.
“Dalam situasi ini, kami Dewan Pimpinan PETIR Lampung dibawah kepemiminan Fadil Hakim bersama masyrakat banyak mengutuk keras pelaku pengkaburan hukumyang sesungguhnya.Maka sebagai bentuk kecaman matinya rasa keadilan kami akan melakukan sholat ghoib,” ujarnya. Elka
ARSALAN DIVONIS 4 TAHUN
BANDARLAMPUNG-(NI ONLINE):Arsalan Wahidi alias Man Garong Bin Ahmad Dimayati (38) divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim Andreas Suharto dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjugkarang, Kamis (27/1).
Putusan hakim itu terhadap terdakwa Warga JL. Planduk No 15 Kelurahan Sidodadi, Kedaton, Bandarlampung itu lebih ringan dari tuntutan JPU Lilik Septriyana,SH yang menuntutnya selama lima tahun penjara.
Tunakarya tersebut sebelumnya pada 26 Oktober 2010 sekitar pukul 05.00 WIB ditangkap anggota kepolisian yang menerima informasi dari warga telah terjadi penyalahgunaan tindak pidan narkoba. Saksi Anton Marju dan saksi Dedi Iskandar (anggota keposian) menangkap terdakwa bersama barang bukti berupa tiga paket sabu-sabu dari kantong celana yang berada ditumpykan pakaian kotor milik terdakwa.(***)
Putusan hakim itu terhadap terdakwa Warga JL. Planduk No 15 Kelurahan Sidodadi, Kedaton, Bandarlampung itu lebih ringan dari tuntutan JPU Lilik Septriyana,SH yang menuntutnya selama lima tahun penjara.
Tunakarya tersebut sebelumnya pada 26 Oktober 2010 sekitar pukul 05.00 WIB ditangkap anggota kepolisian yang menerima informasi dari warga telah terjadi penyalahgunaan tindak pidan narkoba. Saksi Anton Marju dan saksi Dedi Iskandar (anggota keposian) menangkap terdakwa bersama barang bukti berupa tiga paket sabu-sabu dari kantong celana yang berada ditumpykan pakaian kotor milik terdakwa.(***)
Tuesday, January 25, 2011
POLDA BELUM JUGA TUNTASKAN KASUS KORUPSI ANDI ACHMAD
BANDAR LAMPUNG–(NI ONLINE): Kasus dugaan korupsi dengan tersangka Andi Achmad Sampurna Jaya belum dapat dituntaskan penyidik Polda Lampung. Polda beralasan belum rampungnya berkas mantan bupati Lampung Tengah itu karena masih harus melengkapi petunjuk jaksa.
”Perkara Andi Ahmad memang belum tuntas, dan saat ini berkasnya berada di Polda Lampung. Kami masih melengkapi beberapa permintaan dari Kejaksaan Tinggi Lampung,” ujar Sulistyo usai rakoor bersama Kapolres/Kapolresta Rabu (26/1) di hotel Novotel.
Mantan Wakadiv Humas Polri ini juga mengakui bahwa sejauh ini pihaknya belum dapat menuntaskan berkas korupsi 28 miliar itu dan soal kapan berkas tersebut selesai juga tidak bisa dipastikan.”Berkas perkara yang bergulir sejak tahun 2008 saat ini masih berada di penyidik kami,” tukas kapolda.
Sulistyo berjanji akan serius menganani perkara Andi Ahmad, pasalnya kasus tersebut merupakan salah satu dari sekian kasus yang menonjol. ”Kita janji serius untuk menangani perkara andi Achamd ini, karena in masuk salah satu kasus yang menonjol di wilayah Hukum Polda Lampung. Tapi kami belum bisa pastikan kapan berkas ini bisa selesai.,”timpalnya.
Sebelumnya diberitakan, Penyidik Tindak pidana korupsi (Tipikor) Dit Reskrim Polda Lampung masih melengkapi berkas dalam dugaan kasus korupsi yang melibatkan Andi Achmad Sampurnajaya. Hal itu dilakukan penyidik guna melengkapi adanya petunjuk dari penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung yang menilai masih kekeurangan yang harus dilengkapi penyidik polda.
Kapolda Lampung Brigjenpol Drs Sulistyo Ishak saat dihubungi, Minggu (16/1) mengatakan pihaknya masih melengkapi berkas mantan bupati Lamteng tersebut.”Berkas Andi Achmad masih kami lengkapi, masih ada beberapa yang harus dipenuhi berdasarkan petunjuk jaksa,” ujar kapolda.
Kapolda juga mengakui bahwa berkas Andi sering bolak-balik dari polda ke kejati. Namun hal itu kata dia merupakan bagian dari proses penyidikan yang mau tidak mau harus dilakukan.”Sudah kita kasih ke kejaksaan walaupun kadang ada yang di minta lagi karena kurnag lengkap. Soal berkas bolak-balik iotu sudah biasa dan memang proses dari penyidikan. Dalam KUHAP memang diperbolehkan seperti itu,” tukasnya.
Hal lain yang menyebabkan berkas bolak-balik, lanjut Sulistyo, yakni adanya kendala terkait dengan pemanggilan sejumlah saksi yang diperlukan penyidik dalam proses melengkapi berkas, dimana terkafdang saat dibutuhkan para saksi tersebut ada yang berhalangan hadir.”Kita membutuhkan kehadiran kesaksian tapi orang tersebut kadang tidak ada ditempat dan tidak bisa hadir. Hal seperti itu yang kadang menjadi kendala,” tandas kapolda.
Sebelumnya, Polda Lampung kembali melimpahkan berkas perkara kasus korupsi kas daerah Lampung Rp 28 M ditengah dengan tersangka Andi achmad Sampoernajaya untuk ke tiga kaliya ke pihak kejaksaan tinggi.Selang beberapa minggu kemudian berkas tersebut dikembalikan lagi oleh kejati karena masih harus dilengkapi. Saat ini berkas tersebut masih P 19.
Saat itu Kabid Humas Polda Lampung yang masih dijabat AKBP Fatmawati mengatakan, setelah penyidik melengkapi kekurangan berkas dengan tersangka mantan Bupati Lampung Tengah LP/A-191/XII/2008 Ditreskrim yang dinyatakan P19 oleh pihak kejaksaan, berkas kasus korupsi dengan tersangka Andi Achmad Sampoernajaya kembali dilimpahkan ke Pihak kejaksaan (23/11).
Ditambahkan, pelimpahan kasus tindak pidana korupsi sesuai dengan pasal 2 dan pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi ke JPU sekaligus penyidik melakukan koordinasi dengan pihak kejaksaan.(**)
Kapolda Lampung Brigjenpol Drs Sulistyo Ishak
”Perkara Andi Ahmad memang belum tuntas, dan saat ini berkasnya berada di Polda Lampung. Kami masih melengkapi beberapa permintaan dari Kejaksaan Tinggi Lampung,” ujar Sulistyo usai rakoor bersama Kapolres/Kapolresta Rabu (26/1) di hotel Novotel.
Mantan Wakadiv Humas Polri ini juga mengakui bahwa sejauh ini pihaknya belum dapat menuntaskan berkas korupsi 28 miliar itu dan soal kapan berkas tersebut selesai juga tidak bisa dipastikan.”Berkas perkara yang bergulir sejak tahun 2008 saat ini masih berada di penyidik kami,” tukas kapolda.
Sulistyo berjanji akan serius menganani perkara Andi Ahmad, pasalnya kasus tersebut merupakan salah satu dari sekian kasus yang menonjol. ”Kita janji serius untuk menangani perkara andi Achamd ini, karena in masuk salah satu kasus yang menonjol di wilayah Hukum Polda Lampung. Tapi kami belum bisa pastikan kapan berkas ini bisa selesai.,”timpalnya.
Sebelumnya diberitakan, Penyidik Tindak pidana korupsi (Tipikor) Dit Reskrim Polda Lampung masih melengkapi berkas dalam dugaan kasus korupsi yang melibatkan Andi Achmad Sampurnajaya. Hal itu dilakukan penyidik guna melengkapi adanya petunjuk dari penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung yang menilai masih kekeurangan yang harus dilengkapi penyidik polda.
Kapolda Lampung Brigjenpol Drs Sulistyo Ishak saat dihubungi, Minggu (16/1) mengatakan pihaknya masih melengkapi berkas mantan bupati Lamteng tersebut.”Berkas Andi Achmad masih kami lengkapi, masih ada beberapa yang harus dipenuhi berdasarkan petunjuk jaksa,” ujar kapolda.
Kapolda juga mengakui bahwa berkas Andi sering bolak-balik dari polda ke kejati. Namun hal itu kata dia merupakan bagian dari proses penyidikan yang mau tidak mau harus dilakukan.”Sudah kita kasih ke kejaksaan walaupun kadang ada yang di minta lagi karena kurnag lengkap. Soal berkas bolak-balik iotu sudah biasa dan memang proses dari penyidikan. Dalam KUHAP memang diperbolehkan seperti itu,” tukasnya.
Hal lain yang menyebabkan berkas bolak-balik, lanjut Sulistyo, yakni adanya kendala terkait dengan pemanggilan sejumlah saksi yang diperlukan penyidik dalam proses melengkapi berkas, dimana terkafdang saat dibutuhkan para saksi tersebut ada yang berhalangan hadir.”Kita membutuhkan kehadiran kesaksian tapi orang tersebut kadang tidak ada ditempat dan tidak bisa hadir. Hal seperti itu yang kadang menjadi kendala,” tandas kapolda.
Sebelumnya, Polda Lampung kembali melimpahkan berkas perkara kasus korupsi kas daerah Lampung Rp 28 M ditengah dengan tersangka Andi achmad Sampoernajaya untuk ke tiga kaliya ke pihak kejaksaan tinggi.Selang beberapa minggu kemudian berkas tersebut dikembalikan lagi oleh kejati karena masih harus dilengkapi. Saat ini berkas tersebut masih P 19.
Saat itu Kabid Humas Polda Lampung yang masih dijabat AKBP Fatmawati mengatakan, setelah penyidik melengkapi kekurangan berkas dengan tersangka mantan Bupati Lampung Tengah LP/A-191/XII/2008 Ditreskrim yang dinyatakan P19 oleh pihak kejaksaan, berkas kasus korupsi dengan tersangka Andi Achmad Sampoernajaya kembali dilimpahkan ke Pihak kejaksaan (23/11).
Ditambahkan, pelimpahan kasus tindak pidana korupsi sesuai dengan pasal 2 dan pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi ke JPU sekaligus penyidik melakukan koordinasi dengan pihak kejaksaan.(**)
Kapolda Lampung Brigjenpol Drs Sulistyo Ishak
96 Persen Target Program 100 Hari Kapolri Terselesaikan
BANDAR LAMPUNG-(NI ONLINE):Program 100 hari Kapolri Jenderal Timur Pradopo yang dilaksanakan di wilayah Polda Lampung dibahas dalam rapat koordinasi bersama seluruh jajaran Polda Lampung yan dilaksanakan di Hotel Novotel, Rabu (26/1).
Rapat dipimpin Kapolda Lampung Brigjen Sulistyo Ishak dan diikuti seluruh pejabat Utama Polda serta Kapolres/kapolresta , sejumlah Kabag Ops, Kabag Ren, Kasat Bimas, Kasat Sabhara serta para Kapolsek dan Babinkantibmas jajaran Polda Lampung . Tujuan dari rapat itu untuk mengevaluasi program 100 hari Kapolri Jenderal Timur Pradopo wilayah Polda Lampung dan program revitalisasi dalam rangka peningkatan pelayanan masyarakat.
Dalam rapat tersebut dibahas persoalan kasus-kasus menonjol di wilayah hukum Polda Lampung dalam kurun waktu tahun 2010 lalu.
”Rapat yang kita gelar hari ini ada beberapa agenda diantaranya evaluasi kinerja Polda Lampung di tahun 2010, evaluasi penanganan-penanganan kasus menonjol di wilayah hukum polda lampung dan dan evaluasi program 100 hari Kapolri,” ujar Sulistyo didampingi Kabid Humas AKBP Sulistyaningsih.
Dikatakannya, dalam mendukung program 100 hari Kapolri, Polda Lampung, sampai saat ini, mengklaim berhasil menyelsaikan sekitar 96 persen, target-target penanganan kasus menonjol di wilayah hukum polda Lampung.
”Meski belum maksimal , sampai saat ini sudah sekitar 96 persen kasus-kasus yang menonjol dan menjadi target yang sudah kita selsaikan. Seperti pencurian dan begal, pencurian dengan kekerasan, serta kasus korupsi,” pungkasnya.(**)
RAKOR-jAJARAN Polda Lampung menggelar rapat koordinasi di Hotel Novotel,Rabu (26/1)
Rapat dipimpin Kapolda Lampung Brigjen Sulistyo Ishak dan diikuti seluruh pejabat Utama Polda serta Kapolres/kapolresta , sejumlah Kabag Ops, Kabag Ren, Kasat Bimas, Kasat Sabhara serta para Kapolsek dan Babinkantibmas jajaran Polda Lampung . Tujuan dari rapat itu untuk mengevaluasi program 100 hari Kapolri Jenderal Timur Pradopo wilayah Polda Lampung dan program revitalisasi dalam rangka peningkatan pelayanan masyarakat.
Dalam rapat tersebut dibahas persoalan kasus-kasus menonjol di wilayah hukum Polda Lampung dalam kurun waktu tahun 2010 lalu.
”Rapat yang kita gelar hari ini ada beberapa agenda diantaranya evaluasi kinerja Polda Lampung di tahun 2010, evaluasi penanganan-penanganan kasus menonjol di wilayah hukum polda lampung dan dan evaluasi program 100 hari Kapolri,” ujar Sulistyo didampingi Kabid Humas AKBP Sulistyaningsih.
Dikatakannya, dalam mendukung program 100 hari Kapolri, Polda Lampung, sampai saat ini, mengklaim berhasil menyelsaikan sekitar 96 persen, target-target penanganan kasus menonjol di wilayah hukum polda Lampung.
”Meski belum maksimal , sampai saat ini sudah sekitar 96 persen kasus-kasus yang menonjol dan menjadi target yang sudah kita selsaikan. Seperti pencurian dan begal, pencurian dengan kekerasan, serta kasus korupsi,” pungkasnya.(**)
RAKOR-jAJARAN Polda Lampung menggelar rapat koordinasi di Hotel Novotel,Rabu (26/1)
GALAK Lempar Dua Issu Dugaan Korupsi
BANDARLAMPUNG-(NI ONLINE):Puluhan massa dari Gabungan Aksi LSM Anti Korupsi (GALAK) ngeluruk ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terkait dengan proses hukum dugaan penggelapan insentif pegawai senilai 2 miliar di Dinas Pendapatan Daerah (Dipenda) Provinsi Lampung, Rabu (26/1).
“Kami mendesak kejaksaan segera menuntaskan proses hukum kasis ini dnegan tegas dan transparan,” ujar Fadli Korodinator Lapangan.
Mengutip pernyataan Walikota Herman HN yang mengakui adanya pemotongan dana insentif tersebut bahwa pemotongan itu digunakan untuk biaya umroh dan santunan kematian. Pemotongan tersebut berdasarkan kesepakatan dengan seluruh pegawai di Dispenda Provinsi.
Disatu sisi, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap mantan Kadispenda Risman Sesunan yang menggantikan Herman saat itu, dihadapan penyidik kejati Risman mengakui adanya pemotongan tersebut.
”Ada perbedaan dalam keterangan yang dilontarkan kedua pejabat tersebut, kalau Herman mengatakan pemotongan dana insentif itu untuk umrah namun Risman mengakui bahwa pemotongan itu untuk menutupi hutang-hutang pegawai Dispenda.Hutang itu akibat terjafinya kelebihan pembayaran upah pungut,,” tukasn Fadli.
Selain menyoroti kasus Dispenda, GALAK juga melontarkan adanya dugaan praktek KKN pelaksanaan proyek rehab gedung kantor Dispenda Lampung tahun anggaran 2010 dengan pagu anggaran sebesar Rp1,5 miliar.”Berdasarkan investigasi kami, prose pembangunan gedung itu hanya melakukan penggantian lantai keramik. Sedangkan beberapa bagian bangunan seperti flafon dan dinding tidak sama sekali dilakukan perbaikan,” ungkapnya
Galak menduga telah terjadi mark-up anggaran yang dilakukan oknum-oknum terkait mengingat volume pelaksanaan rehab gedung sangat kecil sementara pagu anggarannya mencapai Rp1,5 miliar .”Kepala Donas dan PPK n ya tidak mau memberikan klarifikasi secara tertulis terkait adanya dugaan penyimpangan dalam kasus ini,” ujar Fadli.
Menyikapi kondisi tersebut, maka GALAK mendesak kejati segera menyelesaikan penyidikan kasus dana insentif tersebut secara tegas da transparan. Meminta Gubernur Lampung memberikan dukungan penuh terhadap upaya penegakan hukum kepada kejati dnegan memberikan rekomendasi pada kejati untuk memeriksa bbeberapa pejabat yang terkait kasus tersebut. Selain itu juga meminta Gubernur dan Walikota Bandarlampung untuk mencopot jabatan oknum terkait yang telah ditetapkan sebagai tersangka.”Kami juga mendesak kejati menindaklajuti soal dugaan penyimpangan pada proyek gedung kantor Dispenda,” tutupnya.
Perwakilan massa akhirnya , ditemui Kasipenkum Kejati Lampung, M Serry Senaswary, dan Jaksa Kohar salah satu jaksa yang menangani kasus Dispenda. Kepada perwakilan massa, Kohar menjelaskan bahwa penanganan kasus dugaan pemotongan dana insentif di Dispenda Lampung, terus mereka usut. “Kasus ini masih terus berjalan, dalam waktu dekat kita akan menetapkan tersangka baru,”kata dia.
Selain itu, terkait pengaduan dari LSM tersebut, kohar berjanji akan menyampaikan kepada atasannya. “ya nanti akan kami laporkan dulu, karena kami juga punya atasan,”kata Kohar mendampingi Serry. (**)
Subscribe to:
Posts (Atom)