Wednesday, February 9, 2011

Dit Polair Terima Bantuan Kapal Patroli

BANDARLAMPUNG-(NI ONLINE):Untuk mengamankan wilayah perairan hukum Lampung dari segala macam gangguan keamanan dan ketertiban, Markas Besar (Mabes) Polri memberikan bantuan satu unit kapal patroli jenis B 3 kepada Direktorat Polisi Air Polda Lampung.

“Dengan adanya bantuan penunjang ini yang merupakan hibah dari Mabes Polri, maka seluruh personil Dit Polair diharapkan bisa meingkatkan kinerja demi mengamankan wilayah perairan Lampung dari ulah-ulah oknum yang tidak bertanggungjawab,” kata Dir Polair AKBP Rudi Herwanto saat melakukan pengecekan kapal patroli di Dermaga Panjang, Rabu (9/2).

Dijelaskannya, spesifikasi kapal tersebut merupakan buatan tahun 2008 yang memiliki panjang 28 meter, dan terbuat dari bahan fiber dilengkapi senjata laras panjang jenis SS 1 yang mampu menembak dari jarak 150 meter. “Nama kapal ini KP. Anis Macan yang baru datang kemarin (Selasa) dan diambil petugas kami dari Demaga di tanjug Priok,” kata Rudi.

Dengan bertambahnya satu kapal lagi, maka kekuatan kapal patroli yang dimiliki di Direrktorat Pol Air jumlahnya mencapai 24 kapal.Ia juga mengatakan, kapal Anis Macan yang memiliki kecepatan 20 knot, mampu menampung sekitar 14-30 penumpang, ini mendukung pengamanan perairan di Lampung.”Untuk sampai ke Lampung sampai 12 jam dengan bekal solar 5 ton dan hanya tersisa kurang lebih satu ton. Namun jika ingin lebih cepat bisa juga ditempuh dengan waktu 7 jam,” tandasnya Elka


BANTUAN MABES-DIR Polair Polda Lampung AKBP Rudi Herwanto bersama jajaran saat berpose di kapal patroli KP. Anis Macan bantuan Mabes Polri.

PETIR CIUM AROMA SKENARIO

BANDARLAMPUNG-(NI ONLINE):Lima puluhan massa Pasukan Elit Inti Rakyat (PETIR) melakukan aksi demo di gedung kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Rabu (9/2).Aksi tersebut terkait dengan penanaganan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Satono bupati Lamtim senilai 119 miliar.

Edi Darsono selaku koordinator lapangan Massa PETIR mengatakan, perkembangan proses penegakan hukum di Provinsi Lampung dalam studi kasus penanganan perkara dugaan penyimpangan dana AOBD Lamtim masih terhembus aroma skenario.

“Ada sekanrio oleh oknum penegak hukum Lampung yang berkepentingan bebasnya Satono dari jeratan hukum,” kata Edi.

Massa PETIR berharap kasus penyimpangan dana APBD Lamtim tersebut pembuatan berkas perkaranya agar dapat dibuat secara profesional dan obyektif.”seperti yang dikatakan hakim di PN Tanjugkarang dalam putusan sela bahwa dakwaan JPU tidak emmenuhi ketentuan pasal 143 ayat 2 huruf A KUHP sebagai syarat formal dakwaan yang tida menyebutkan waktu dan tempat dana dilakukan,” tegas Edi.

Atas hal itu, PETIR menuntut agar kejati lampung bisa menyiapkan berkas perkara yang objektif dan segera melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan. Selain itu juga mereka meminta agar Satono ditetakan sebagai tersangka serta segera melakukan penahanan terhadap Satono.

Perwakilan Massa akhirnya diterima Kasi Penkum M. Sery Senaswari serta dua jaksa yang menangani eprkara yakni Kohar dan Yusna Adia.”Berkas perkara sudah diperbaiki dan saat ini sudah kami kirimkan ke kejagung,” jelas Kasi Penkum.Elka

Polda Siaga 1Terkait Kerusuhan Temanggung dan Banten

BANDARLAMPUNG-(NI ONLINE):Polda Lampung menyiapkan antisipasi agar kerusahan di Temanggung Jawa Tengah dan Banten tidak meluas, Polda Lampung melakukan pengecekan kesiapan personil dan peralatan yang dimiliki satuan Sabhara dan Brimob serta Polresta Bandarlampung.

"Bentuk antisipasi itu yakni Pak kapolda mengunjungi Sabhara, Brimob dan Polresta untuk mengecek kesiapan personil dan berfungsinya alat-alat seperti water canon, tameng. Langkah ini sebagai antisipasi jika sewaktu-waktu diperlukan, semua sudah siap," ujar Sulistyaningsih di ruangannya, Rabu (9/2)

Berkaca pada kerusuhan di Temenggung dan Banten terus Sulistyaningsih, Polda Lampung menyiapkan beberapa langkah pencegahan dini diantaranya, deteksi awal adanya kemungkinan gangguan dan penyerangan rumah-rumah ibadah.

"Secara spesifik antisipasi itu yakni berupa peningkatan koordinasi dan komunikasi mulai dari Polsek sampai polres/polresta. Dan meningkatkan patroli -pattroli yang dilakuakn intel maupun satuan lainnya," imbuh Sulistyaningsih.

Ia juga mengatakan, Kapolda meminta jajaran mulai dari polsek sampai polres/polresta meningkatkan kewaspadaan, dan mengoptimalkan patroli yang selektif dengan sasaran yang jelas.”Para kapolres dan kapolsek diperintahkan untuk tidak meninggalkan wilayahnya masing-masing dan itu juga berdasarkan instruksi Kapolri dalam teleconfrens bersama pejabat utama di ruang Rupatama,” tukasnya.

Mnatan Kasubdit Pendidikan&Rekayasa (Dikyasa) Dit Lantas Polda Lampung itu menambahkan, pihaknya juga sudah membentuk tim negosiator terpadu yang melibatkan tokoh agama, masyrakat dan tokoh pemuda, sebagai antisipasi jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan.

"Semua ini antisipasi saja, kalau-kalau terjadi sesuatu, Polda Lampung sudah siap. Ini berdasarkan perintah Kapolri Timur Pradopo yang dilakukan melalui teleconfrence bersama jajaran Polda Rabu siang," imbuhnya.

Pengamatan polda, sejauh ini kata Sulisyaningsih situasi dan kondisi di daerah Lampung masih kondusif, dan relatif stabil dari konflik agama. Namun, tidak salah jika Polda Lampung mengambil langkah antisipasi. "Ibarat sedia payung sebelum hujan, kami juga berharap di Lampung aman-aman saja, " harapnya. Elka

PH Korban Persetubuhan Surati Kapolda

BANDARLAMPUNG-(NI ONLINE):Timbul Priyadi,.SHIrwan Pane,SH serta Yudi Yusnandi,.SH kuasa hukum Rifka Susilawati ibu kandung Yohana Natalia (korban,red) Dusun 8 RT 34 RW 13 Tanjung Rejo I Natar – Lamsel,mempertanyakan profesionalisme dan ojektifitas penyidik Plosek Natar, Lamsel dalam kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dengan anak yang melibatkan terlapor Bima Kurniawan.

Dikatakan Timbul, pada tanggal 25 Januari 2011, pihaknya dari Kantor Hukum Priyadi n’Patrners, menemui penyidik yang menangani perkara kliennya, yaitu Aipda Abkhoriyah untuk mempertanyakan perkembangan penanganan perkara yang telah dilaporkan tersebut.

”Kami mempertanyakan kenapa penanganan perkara aquo berlarut-larut, padahal, secara hukum, atas perkara yang dilaporkan tersebut, sudah terpenuhi unsur-unsur pidananya. Persoalan ini juga sudah kami kirimkan surat ke kapolda,” jelas Timbul di Kantornya Jalan Sultan Agung Way Halim, Rabu (9/2).

Dari penjelasan penyidik tersebut, Timbul menilai bahwa penjelasan penyidik tidak berdasar secara hukum dimana dikatakan kan hubungan tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka.Anehnya lagi, terusnya, selaku penyidik Aipda Abkhoriyah terkesan memaksakan perdamaian.

“Perkataan tersebut tidak pantas keluar dari seorang penegak hukum yang seharusnya bersikap objektif dan profesional dalam menjalankan tugasnya,” ujar Timbul.

Selain itu, lanjut dia, bahwa dari saat dilaporkannya perkara ini (11 November 2010), hingga sekarang, baik korban maupun pihaknya selaku kuasa hukum korban, tidak pernah mendapatkan SP2HP atas perkara tersebut, hal mana penyidik telah melanggar ketentuan dari pasal 39 Perkap No 12 tahun 2009, tentang akuntabilitas dan tranparansi penyidikan.
”kami meminta kepada Bapak Kapolda Lampung untuk segera memerintahkan kepada penyidik unit PPA Polres Lampung Selatan, agar segera melakukan penahanan, objektif dan segera melimpahkan berkas perkara tersebut ke Jaksa Penuntut Umum di kejaksaan Negeri Kalianda,” kata Timbul. Elka

JPU Tuntut Sally Delapan Bulan

BANDARLAMPUNG-(NI ONLINE):JPU Siju dari Kejaksaan Negeri Bandarlampung menuntut Sally Budi Utrami selama delapan bulan penjara dan 10 bulan percoban. Menurut JPU terdakwa terbukti bersalah melakukan pemalsuan ijazah untuk mendaftar calon pegawai negeri sipil (CPNSD).

Sesaat Sally terlihat wajahnya menegang usai mendengarkan jaksa membacakan tuntutan terhadap dirinya.

Sally kemudian berkonsultasi dengan tim kuasa hukumnya untuk mengajukan pembelaan. Akhirnya, Sally memutuskan mengajukan pembelaan melalui kuasa hukumnya.

Diketahui dalam sidang dakwaan, Jaksa penuntut umum (JPU) Siju, S.H. menjerat mantan mahasiswi Universitas Lampung (Unila) itu dengan dua dakwaan.
Pertama, pasal 263 KUHP. Kedua, pasal 69 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Pasal 263 ayat 1 KUHP menerangkan, siapa yang membuat surat palsu atau memalsukan surat diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
Sementara pasal 69 UU Sisdiknas menyebutkan, setiap orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, dan profesi yang terbukti palsu, dapat dipidana lima tahun penjara atau denda Rp600 juta.
Sally memalsukan ijazah S-1 Fakultas Teknik Unila untuk mengikuti seleksi CPNSD 2009 di Kota Bandarlampung. Warga Jl. Cut Nyak Dien, Kaliawi, Tanjungkarang Pusat, itu menggunakan ijazah S-1 palsu nomor 01498/38.5 S1/2008 tertanggal 18 September 2009. Namun setelah ditelusuri, nomor ijazah tersebut milik Marrisa Adinegara, mahasiswi fakultas teknik sipil yang telah diwisuda pada 19 Maret 2008. Untuk memperkuat ’’keasliannya”, ijazah dilegalisasi dengan cap stempel dan tanda tangan Dekan Fakultas Teknik (FT) Unila Ir. Mariyanto, M.T.Elka

Monday, February 7, 2011

Polresta Berhasil Ungkap Pembunuh Raisah

BANDARLAMPUNG-(NI ONLINE):Misteri pembunuhan terhadap Raisah (43) akhirnya berhasil diungkap SAT Reskrim Polresta Bandarlampung setelah melakukan penyelidikan selama empat bulan. Pelaku otak pembunuhan itu yakni Tutis handika (35) warga Jl.Sukadamai LK II, Telukbetung Barat, berhasil ditangkap Jumat (4/2) sekitar pukul 04.00WIB.


Kapolresta Bandarlampung, Kombes Guntor Edgaffar, yang didampingi Kasatreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Takdir Matanette, mengatakan kasus tersebut memang cukup rumit sehingga membutuhkan waktu.
“Selama empat bulan kami selidiki akhirnya pelaku dapat kita amankan tanpa perlawanan,” ujarnya saat ekspose di Joglo Polresta, Senin (7/2)
Guntor mengatakan, setelah mendapatkan informasi, pihaknya kemudian mengamankan tersangka Tutis saat berada di pasar Pasir Gintung. ”Tersangka ini penjual sayur dan juga profesinya sebagai sopir angkutan jurusan Tanjungkarang-Telukbetung,” jelasnya.
Usai diringkus, aparat berusaha mencari barang bukti di kediaman nya. “Ada satu kalung dan satu gelang yang kita amankan dari rumah tersangka,” terangnya.

Selain mengamankan mobil angkot Nopol BE 2092 BU milik tersangka, aparat juga mengamankan motor vega R merah BE 8909 Y. “Motor itu yang dibawa tersangka ketika membunuh korban,” paparnya.

Sementara dalam pengakuannya, tersangka melakukan pembunuhan tersebut dikarenakan dirinya memiliki banyak hutang. “Saya terpaksa, karena mau bayar hutang tapi gak punya uang,” ujarnya.
Ia pun mengakui hubungannya dengan korban merupakan pasangan kekasih hubungan gelap. “Saya sudah kenal sejak tahun 2008 sama dia, saya sudah dua tahun menjalani hubungan sama dia,”aku Tutis.
Diketahui tersangka sebenarnya sudah memiliki dua istri. Lebih lanjut ia menceritakan kronologis pembunuhan tersebut. Pada minggu 17 Oktober 2010 pukul 16.30WIB pelaku dan korban sudah janjian untuk bertemu. “Dia saya jemput di deket rumahnya,” ungkapnya.
Dengan menggunakan motornya itu, pelaku mengajak korban berkeliling kota Bandarlampung, dan sempat membeli minuman keras sebanyak tiga kaleng Bir hitam di Lapangan Enggal dan meminum bersama.
“Waktu dia udah mabok, dia saya ajak jalan lagi ke daerah Jl Imba Kesuma, dan waktu di bonceng dia langsung saya dorong kejalan,” paparnya.

Mengetahui korban sudah tidak berdaya, ia pun berusaha mememastikan korban sudah tidak bernyawa sembari menyeret korban ke dalam kebun pisang. “Waktu saya cek dia sudah tidak bernafas lagi, dan langsung saya seret kekebun pisang,” paparnya.

Ia pun langsung mengambil perhiasan korban gelang empat buah, kalung dua buah dan satu buah Hp Nokia serta uang tunai Rp1juta. “Semuanya saya ambil, tetapi Hp saya buang karena takut kelacak,” terangnya.

Usai mendapatkan barang berharga milik korban, ia pun menjual emas itu di pasar Kangkung. “Saya jual 3 gelang dan 1 kalung, dapet Rp3juta,” jelasnya.

Tersangka yang memiliki tiga anak ini, mengakui bahwa pembunuhan itu telah direncanakan. “Saya terpaksa melakukan ini, untuk biaya makan keluarga tidak cukup” ujarnya seraya menyesal.
Selama penyelidikan pihak polisi, pelaku mengaku sengaja tidak melarikan diri. “Saya punya dua istri dan anak, jadi saya tidak melarikan diri keluar kota,” tukasnya.
Dengan pembunhan berencana tersebut, tersangka dijerat dengan tiga pasal. Pasal 365 KUHP, 340 KUHP, 338KUHP.Elka

EKSPOSE-KAPOLRETSA Bandarlampung Kombes Pol Guntor F. Gafar tengah menanyai tersangka Tutis yang membunuh Raisah.

Propam Polda Periksa 7 Buser Tuba

BANDARLAMPUNG-(NI ONLINE):Tujuh anggota Buser Polres Tulangbawang diperiksa DivisiProfesi&Pengamanan (Propam) Polda Lampung pada Senin (7/2).berdasarkan pantauan, ketujuh anggota itu diperiksa terkait dengan kematian Arifin (21), warga jalan Lintas Timur Menggala, Tulangbawang pada (28/7) tersangka dalam kasus curas.

Secara bergantian ketujuh anggota tersebut menjalani pemeriksaan oleh penyidik propam Mereka hanya mengenakan pakaian preman seadanya.”Biasa mas lagi diperiksa propam kasus Bujungtenuk,” kata salah satu anggota Buser sambil berlalu.

Kabid Humas Polda Lampung AKBP Sulistyaningsih saat dikonfirmasi justru mengatakan tidak ada pemeriksaan tersebut.”Tidak ada pemeriksaan terhadap anggota Polres Tuba di Propam Polda,” singkatnya.

Senada dengan Sulistyaningsih, Kabid Propam AKBP Asjimain juga mengatakan hal yang sama dan membantah terkait pemeriksaan tersebut.”Saya tidak tahu ada pemeriksaan itu.Setahu saya tidak ada yang diperiksa,” kata Asjimain.

Diketahui, Almarhum Arifin sebelumnya ditangkap petugas Satreskrim Polres Tuba pukul 03.00 WIB di rumahnya yang tak jauh dari jembatan Kampung Bujungtenuk, Menggala. Ia disangka sebagai tersangka pencurian dengan kekerasan (curas)berdasarkan LP/18/B/I/2010/SPK tertanggal 25 Januari 2010.
Proses penangkapan Arifin saat itu dipimpin Kepala Biro Operasi Buser Polres Tuba Ipda Erdi Gian Gara dan sejumlah anggota. Setelah tertangkap dan hendak dibawa ke mapolres, Arifin berusaha melawan dan mencoba kabur. Anggota memberikan tembakan peringatan. Namun, itu tidak diindahkan tersangka. Aparatnya akhirnya mengarahkan senjatanya ke bagian kaki hingga mengenai betis korban.
Pasca penembakan itu, Arifin langsung dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah Menggala (RSUDM). Dari RSUDM, dia kemudian dibawa kembali ke Mapolres Tuba guna penyidikan atas kasus yang dituduhkan kepadanya.
Namun, pukul 12.00 WIB ketika dilakukan pengembangan atas laporan lainnya, kondisi Arifin melemah hingga dibawa kembali ke RSUDM. Pada malam pukul 20.00 WIB, jenazah Arifin tiba di Rumah Sakit Umum Daerah dr. Hi. Abdul Moeloek (RSUDAM) Bandarlampung untuk otopsi. Dokter Forensik RSUDAM Rudolf Sembiring saat itu mengatakan, dari hasil otopsi selama tiga jam tidak ditemukan adanya patah tulang di bagian tulang keras maupun tulang rawan di tubuh korban. Terdapat juga luka di bagian kening korban ditemukan luka kekerasan akibat benda tumpul, bukan luka tembak. Elka

LBH : Polisi Harus Konsisten

BANDARLAMPUNG-(NI ONLINE):Kuasa Hukum pedagang Unt I Tulangbawang, Wahrul Fauzi Silalahi dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandarlampung menyatakan mustinya polres Tulangbawang bersikap konsisten dengan melakukan tindakan tegas terhadap anggota SAT POL PP Tuba.

”Klien kami diperlakukan tidak senonoh pada aksi 24 Januari silam. Atas hal itu, kami meminta polisi bersikap tegas dengan memanggil para terlapor,” ujar Wahrul di kantor LBH Bandarlampung, Senin (7/2).

Menurut Wahrul, polisi harusnya segera mengambil tindakan cepat atas sikap tidak senonoh dan arogan anggota POL PP Tuba. Polisi tidak mempunyai alasan lagiuntuk tidak mepercepat pemanggilan dan epnangkapan terhadap anggota SAT POL PP Tuba tersebut.”

”Ada dua alat bukti yang sudah kami berikan seperti HP dan microphone yang rusak. Selain itu, ada empat saksi pelapor,” katanya.

Mengingat masa era demokrasi dan kebebasan untuk melakukan penyampaian aspirasi. Sikap anggota POL PP tersebut sangat sesat karena seharusnya mereka menjadi pengayom dan pelindung bagi warga sipil.”Jangan hanya laporan penuasa dan pengusaha saja yang cepat ditanggapi tetapi dalam kasus yang melibatkan orang kecil pun polisi juga harus cepat mengambil tindakan,” tegasnya.Elka

Spesialis Curanmor R4 Diringkus Petugas

BANDARLAMPUNG-(NI ONLINE):Satuan Buru Segap (Buser) Polsek Tanjugkarang Timur (TkT) meringkus Jaka Pradono (26) dan Toni Asmi (24) spesialis pelaku pencurian kendaraan roda empat, Minggu (6/2). Kedua pelaku yang emrupakan warga Kotabumi Lampung Utara itu , ditangkap petugas karena mencuri mobil milik toko Liga Almunium Jalan Gajah Mada Sabtu, (4/2) pukul 04.00 WIB.

Kapolsekta TkT Kompol Feriwanto mengatakan, keberhasilan penangkapan tersebut atas informasi pemilik toko yang melaporkan kehilangan kendaraan jenis mini bus suzuki carry warna biru yang sedang diparkir di depan halaman toko.

”Keduanya melakukan pencurian dengan modus merusak pintu tengah, lalu menghidupkan mobil dengan alat berupa soket siap pakai disambungkan ke pengapian mobil untuk menghidupkan mesin mobil. Mobil itu milik perusahaan sehari-hari diparkir di halaman toko,"terangnya, Senin (7/2)

Dari pengakuan tersangka, terus Feriwanto, pelaku merupakan resedivis kasus sama tahun 2009, dmana aksi pencurian dilakukan dengan cara momotong kabel yang dihubungkan ke pengapain kendaraan dengan nomor polisi B 8710 DW.

"Jaka sebagai eksekutor, sedangkan Toni warga Jalan Paseban, Desa Kotabumi Udik Lampura, tugasnya memantau, mengawasi di atas kendaraan motor yang diparkir di pinggir jalan gajah Mada,"imbuhnya.

Kedua tersangka berniat berniat menjual mobil curian tersebut seharga Rp 5-6 juta rupiah. Tersangka Jaka warga Jalan Raya Kalibening Abung Selatan Kotabumi mengakui bahwa hasil penjualan akan dibagi dua."Dia hendak membagi hasil penjualan itu kepada Toni sedangan bagian dirinya akan dipergunakan membayar kontrakan rumah yang belum dibayarnya," ungkap kapolsek
Lain halnya dengan tersangka Toni yang mengakui keterlibatannya hanya sebatas diajak oleh Jaka."Toni mengaku hanya diajak dan dia tidak pernah terlibat aksi pencurian," tukas kapolsek. .

Kasus ini, lanjut Feriwanto menambahkan, masih dalam pengembangan lebih lanjut."Kita masih mendalami kasus ini, kemungkinan tersangka Jaka ini terlibat jaringan spesialis curan mor R4. Karena dia juga resedivis kasus yang sama pernah di hukum 1,5 tahun," pungkasnya.aksi keduanya bakal dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara tujuh tahun.Elka

Enam Terdakwa Divonis 6 Bulan

BANDARLAMPUNG-(NI ONLINE):Majelis Hakim Jesden Purba menjatuhkan vonis selama 6 bulan penjara kepada terdakwa dua kakak beradik Hotbin Manihuruk alias Obin (27) dan Ruben Hosran Uben (26) dalam kasus narkotika jenis ganja di (PN) Tanjungakarang, Senin (7/2). Tak hanya itu saja, empat rekannya, yakni Catur Teguh Haryadi alias Catur, Feriadi alias Nanang, Rangga dan Bayu Pranata juga mendapatkan vonis yang sama.

Jesden menyatakan, kedua terdakwa Hotbin Manihuruk alias Obin (27) dan Ruben Hosran Uben (26) warga Jalan Landak No 68 Kelurahan Sidodadi, Kedaton, Bandarlampung, itu terbuti bersalah telah melanggar pasal 127 ayat 1 huruf a Tentang Narkotika Jo 55 ayat 1 KUHP.Vonis hakim tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Iwan Arto Koesumo dari Kejari Bandarlampung yang menuntut selama 6 bulan penjara.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), mengatakan perbuatan terdakwa Hotbin Manihuruk dan Ruben Manihuruk berawal, pada hari Sabtu 30 Oktober 2010 sekitar pukul 23.00 Wib, bertempat dirumah terdakwa di warga Jalan Landak No 68 Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Kedaton, Bandarlampung. Awalnya, terdakwa Hotbin menghubungi Jackson berstatus (DPO) untuk memesan daun ganja seharga Rp 20 ribu.

Selanjutnya, setelah daun ganja sudah mereka dapatkan tinggak kertas membeli kertas papir yang ada diwarung rokok tepat dekat rumahnya. Lalu, terdakwa melakukan aksinya dengan meracik barang haram tersebut dan menjadikannya dua linting daun ganja yang sudah siap dipakai. Ganja itu akhirnya dihisapnya bersama secara bergantian. Sedangkan sisanya dilinting buat keesokan harinya. Lalu, teman-temanya yang datang kerumah terdakwa kdiantaranya Catur, Rangga, Feriadi dan Bayu. Sedangkan adik terdakwa Ruben memang sudah berada dirumahnya. Setelah semuanya kumpul bersama, mereka lalu berpesta daun ganja sisa semalam sambil bermain gitar dan bernyayi.Elka

Sunday, February 6, 2011

Mantan TNI-AL Lampung Jadi Bandar Sabu

BANDARLAMPUNG-(NI ONLINE):276,6 gram sabu-sabu dan 10 butir happy five disita petugas Direktorat Narkoba Polda Lampung dari tangan Supri (40), Jery Sugiarto (39) dan Yursil Saparudin (43) warga Jl Yos Sudarso, Kuala, Panjang, pada Sabtu (5/2) pukul 16.00WIB.

Dir Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Lukas Arry Dwiko Utomo, mengatakan pihaknya telah lama mengincar ketiga pelaku. “Mereka ini memang target operasi kami. Salah satunya merupakan bandar shabu-shabu,” ujar nya kemarin (6/2).

Diketahui belakangan Supri merupakan mantan TNI AL yang pernah dinas di Pomal Panjang. “Kami sudah cek ke sana, ternyata Supri memang mantan anggota di sana. Sejak 2010 ia tidak lagi menjadi TNI,” jelasnya. Sedangkan kedua rekan nya berprofesi sebagai pedagang.

Mantan Wakapoltabes Balam ini juga ,mengatakan, ketika ditangkap, ketiga tersangka sedang berada di rumah kontrakan Supri. “Ketiga nya ini bertetangga, saat kita tangkap mereka sedang memecah shabu itu jadi paket kecil,”ungkapnya seraya menambahkan jika di total, seluruhnya mencapai sekitar Rp400juta.

Ia juga memperkirakan ketiga pelaku ini merupakan pemain lama. “Mungkin mereka sudah lama, mereka ini sudah termauk bandar karena banyak pengecer yang membeli dari mereka,” jelasnya.

Mengenai asal SS tersebut, Lukas masih melakukan pengembangan lebih lanjut. “Barang nya dari Jakarta tapi mereka belum mau menyebut nama,” tukasnya. Terkait tertangkapnya kurir oleh Polresta Bandarlampung beberapa waktu lalu, ia belum bisa memastikan keterkaitan hal itu.

Namun mengenai alasan, ketiga pelaku beralsan menjadi penjual SS karena Faktor ekonomi. “Mereka bilang karena tuntutan kebutuhan hidup sehari-hari,”.

Lukas berharap dengan ditangkapnya seorang bandar dan beberapa tersangka lain itu, dapat membuat para pengguna narkoba yang kerap menyalahgunakan barang haram itu dapat berpikir seribu kali untuk tidak kembali mengkonsumsi narkoba.” Penangkapan ini hendaknya bisa dijadikan bahan pertimbangan bagi mereka di luar sana yang kerap ketergantungan dengan narkoba,” tegasnya. Elka

Dir Narkoba Polda Lampung Kombes Pol Lukas Arry Dwiko Utomo tengah memberikan penjelasan kepada wartawan terkait penangkapan oknum TNI-AL Lampung yang terlibat narkoba

Anak Perwira Diduga Gelapkan Mobil

BANDARLAMPUNG-(NI ONLINE):Polresta Bandarlampung masih menyelidiki keberadaan terlapor Reka Satria Aris Suharto yang diduga melakukan penggelapan mobil terhadap Dra Kristina Limbong (45) warga Jl Soekarno Hatta No 20, Kelurahan Tanjung Seneng, Bandarlampung.

”Masih dalam penyelidikan kami. Untuk terlapor sendiri memang benar anak Kapolsek Sungkai Utara AKP Suharto,” kata Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Takdir, Minggu (6/2)
Menurut hasil penyelidikan sementara yang mereka dapatkan, kata Takdir, terlapor jarang sekali berada di rumahnya, meski demikian keberadaan terlapor masih terus dalam penyelidikan pihaknya”Keberadaannya sampai saat ini belum diketahui karena memang yang bersangkutan jarang di rumah orang tuanya,” jelasnya.


Reka Satria Aris telah dilaporkan oleh Kristina Limbong (45) ke Polresta Bandarlampung dengan Nopol : LP/B/5521/XI/2010/LPG/RESTA BALAM, tgl 11 November 2010. Warga Jl Soekarno Hatta No 20, Kelurahan Tanjung Seneng, Bandarlampung itu Minggu (6/2) menjelaskan bahwa pelaku telah dilaporkan ke Polresta Bandarlampung namun sampai detik ini belum ada perkembangan dari pihak penyidik Polresta Bandarlampung.

“Mobil saya merk Terios TS Exstra BE 2504 CQ dirental Aris sejak Oktober 2010 lalu, tetapi sampai saat ini tidak dikembalikan. Makanya dia saya laporkan,” terangnya.

Ia merasa dirugikan dan mendesak agar laporannya tidak dipetieskan oleh Polresta Bandarlampung, apabila memang telah ditindaklanjuti faktanya sampai sekarang tidak ada kejelasan kasus tersebut, “Kami merasa ada yang tidak benar dalam persoalan ini,” ujar Kritina..

Selain Kristina, masih ada beberapa korban lainnya yang ikut melaporkan kejadian serupa akibat perbuatan anak kapolsek Sungkai Utara itu, mereka dinataranya Ahmad Samsul Arifin Alam warga Jl Abdullah No 19 Way Halim, Kedaton. Pelaku melakukan penipuan dan meminjam mobil korban BE 2403 AQ dengan cara membohongi korban bahwa salah satu orang tua rekannya mengalami kecelakaan dan akan menjelmputnya, setelah memakai mobil dan meminjam uang sebesar Rp 600 ribu lalu pelaku pergi.

Setelah beberapa hari tidak kembali korban lalu mendatangi rumah Aris untuk mengecek keberadaan pelaku dan langsung bertemu orang tua pelaku yaitu AKP Suharto, namun ketika dipertanyakan terkait masalah tersebut orang tuanya seperti lepas tangan, maka dari itu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Bandarlampung dengan Nopol: LP/1379/XI/2010/LPG/RESTA BALAM/SEKTOR KDT, TGL 19 November 2010.

“Kami tidak terima karena orang tuanya seperti lepas tangan, apakah memang begitu cara orang tua dengan anak. Seharusnya orang tuanya ikut membantu mencarikan jalan keluar untuk kami, bukannya malah lepas tangan, apalagi kedua orang tuanya kan memang polisi, sampai kapan pun kami akan tuntut karena memang itu hak kami,” tandasnya.

Ia berharap agar Kapolda dapat memperhatikan kasus ini, karena diduga terindikasi kasus ini sengaja di petieskan, karena sampai detik ini tidak ada penuntasannya. “Inikan kasus kecil, bukannya kasus besar, polisi harus profesional jangan hanya omong kosong saja,” tegas Ahmad Samsul dengan nada kesal.

Selain dua korban ini diketahui masih ada korban lainnya yaitu Tarigan dan Suhaiti. Kasus ini berjalan ditimpat, untuk itu kami atas nama korban mengharapkan agar Pejabat Polda lampung dapat melihat kejadian ini, karena kasus ini sudah sering dilakukan pelaku.Elka

FSLDK Dukung Revolusi Mesir

BANDARLAMPUNG-(NI ONLINE):Seratusan lima puluhan massa dari Forum Silaturahim Dakwah Kampus (FSDK) melakukan aksi demo di tugu Gajah, Bandarlampung, Minggu (6/2).Aksi tersebut dilakukan terkait situasi pergolakan di negara Mesir dimana, rakyat Mesir menuntut presiden Husni Mubaraq turun dari jabatannya.

Dalam realesnya, massa FSDK menatakan, Mesir menyala sebagai efek atas berhasilnya revolusi Tunisia yang menjatuhkan pemerintahan diktatornya Ben Ali. ”Hal ini melahirkan kesadaran sosial untuk bangkit melakukan perlawanan, dimana pemerintahan Husni Mubaraq selalu melakukan korupsi yang menyengsarakan rakyatnya,” kata Busral Koordinator massa,kemarin.

Massa juga menganngap campur tangan Amerika dan Israel sangat dominan atas negera Mesir. Hal ini menurut FSDK hanya membuang energi untuk mempertahankan Husni Mubaraq, sebaliknya mereka memilih pasif menunggu situasi”Apakah dengan turunnya Husni Mubaraq akan menganggu eksistensi kepentingan mereka di Mesir.Inilah yang akan secara cermat mereka pertimbangkan,” tukas Busral.

Kaitannya dengan Indonesia, bahwa Mesir merupakan engara pertama yang secara resmi mengakui kemerdekaan Indonesia. Dahulu, rakyatMesir sampai turun ke jalan mendukung kemerdekaan Indonesia.”Oleh karena itu FSDK menyatakan dukungan terhadap revolusi Mesir dengan harapan akan tercipta kedamaian dan ekadilan seperti yang diharapkan rakyat Mesir,” tandasnya.
Beberapa point pernyataan yang dilontarlkan FSDK yakni tentang, FSDK menolak dengan tegas rezim diktator Mubaraq yang menzhalimi sebagian rakyat Mesir selama 30 tahun. Juga, menolak campur tangan Amerika dalam pergantian pimpinan Mesir karena wilayah tersebut adalah sepenuhnya rakyat Mesir. Kemudian, mengajak semua pihak untuk bersama dalam aksi akbar di Bundaran HI, Jakarta pada Minggu 6 Februari. Mengajak seluruh rakyat dnia untuk melihat lebih rinci terkait campur tangan Yahudi dalam indikasi polisi beseragam sipil yang pro Mubaraq.terakhir, mendesak pemerintahan SBY-Boediono untuk menentang segala bentuk ketidakadilan dan penindasan sesuai UUD 1945. Elka

Kejati Akan Panggil Sejumlah Saksi Proyek PNPM

BANDARLAMPUNG-(NI ONLINE):Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung rencananya kembali akan melakukan pemeriksaan dalam kasus dugaan penyelewengan dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) tahun 2009.

Pemeriksaan kembali dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti dalam kasus ini. Meski demikian penyidik belum menetapkan satu pun tersangka.

“Penyidik masih sebatas melakukan pemeriksaan-pemeriksaan.Pekan depan ada yang kita panggil lagi untuk dimintai keterangannnya,” kata kajati Lampung Arminsyah akhir pekn lalu, sayangnya ia enggan menyebutkan nama siapa-siapa yang akan diperiksa.

Menurutnya, kasus dalam kasus ini belum ditetapkan satu pun tersangka karena masih melakukan pengumpulan alat bukti. “Belum ada tersangka, masih dilakukan pemeriksaan,”kata kajati.
Diberitakan sebelumnya, penyidik memeriksa tiga saksi dalam kasus ini. Ketiganya yakni, M yusuf, Sudibyo, dan Bejo. Ketiganya diduga mengetahui pengucuran bantuan PNPM tersebut. Satu saksi mengakui pernah menandatangani bantuan PNPM Kabupaten Lampug n Tengah (Lamteng) Senilai Rp33 miliar.
Salah seorang jaksa penyiidik kasus Ini Dumoli, mengatakan, hasil pemeriksaan sementara yang dialkukannya saksi M yusuf mengakui pernah menandatangani proyek PNPM itu. “Dia menandatangani SPM (surat perintah membayat), senilai Rp33 miliar,”katanya.
Proyek PNPM lamteng tahun 2009 ini, terusnya menggunakan dana APBN senlai Rp 33 Miliar. Selain itu, ditambah pula oleh dana pendamping APBD senilai Rp 1, 650 miliar. Sementara bantuan itu disebar ke 250 desa. “Hanya saja, untuk saksi yang saya periksa, dia mengaku tandatangan untuk 132 desa, masing-masing desa dikucurkan dana Rp 250 juta”ujarnya .Elka

Alzier Akhirnya Maafkan Iko Wiwiko

BANDARLAMPUNG-(NI ONLINE):Perdamaian Alzier Dhinais Thabrani dan Iko Wiwiko akhirnya terwujud. Itu, setelah Alzier melalui kuasa hukumnya Bambang Handoko, SH menjelaskan bahwa kliennya telah secara ikhlas memaafkan Iko Wiwiko dan ketiga rekannya.Bukan hanya Iko yang dimaafkan, namun tiga rekannya juga yaitu Bayu Noviandi, Ali Husin dan Faisal Riza Akbar.


Bambang mengatakan kliennya berharap agar Iko untuk belajar dari kekeliruan yang telah terjadi agar dapat menciptakan situasi dan iklim politik yang santun dan terhormat,sehingga dikemudian hari tidak terjadi lagi upaya penghancuran karakter seseorang melalui proses kotor.

“Atas perdamaian yang dilakukan ini, maka kami selalu penasehat hukum bapak Alzier mencabut laporan di Polda Lampung dan tidak akan mempermasalahkan lagi baik perdata atau pidana,” ungkap Bambang akhir pekan lalu.

Sementara Bayu Noviandi, menyadari bahwa kesalahannya atas kejadian yang berakibat pada penghinaan, fitnah dan pencemaran nama baik terhadap bapak Alzier, untuk itu, pihaknya berjanji untuk tidak mengulangi kejadian tersebut dan mengakui sepenuhnya bahwa semua tulisan, tindakan, perbuatan maupun ucapan yang dilakukannya merupakan dibawah kendali oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab.

“Ini suatu kekeliruan, untuk itu kami memohon maaf yang sebesar-besarnya terhadap bapak Alzier beserta keluarganya termasuk kepada seluruh keluarga besar partai Golkar provinsi Lampung, sebagai salah satu bentuk penyesalan dari kami, maka secara sadar kami akan melakukan proses pengunduran diri untuk tidak akan melibatkan diri pada organisasi Lembaga KPKAD Lampung,” ungkap Bayu.

Selain itu, dengan ditandatanganinya perjanjian perdamaian antara Alzier dan Ik csm, maka masing-masing pihak tidak akan mempersoalkan permasalahan apapun secara hukum dan terhadap seluruh keluarga besar partai golkar provinsi Lampung serta simpatisan untuk dapat mengetahui perjanjian perdamaian ini. Perjanjian yang telah dibuat dan ditandatangani para pihak dengan sebenar-benarnya dan penuh kesadaran melalui asas musyawarah untuk mufakat tanpa adanya tekanan maupun paksaan dari pihak manapun juga.Elka