Thursday, January 27, 2011

Honorer Pol PP Diringkus Kasus Pencurian

BANDARLAMPUNG-(NI ONLINE):LI (25) oknum honorer Pol PP Provinsi Lampung diamankan aparat Polsekta Telukbetung Selatan (TbU) pada Rabu (26/1) sekitar pukul 05.00 WIB di kediamannya di Jalan Sukardi Hamdani, Kelurahan Palapa Gunter, Tanjungkarang Barat (TkB) Bandarlampung.
Tersangka yang sempat buron selama lima tahun ini ditangakp petugas karena melakukan pembobolan sebuah warung milik korban Ahmad Rapik di Jalan Way Kanan Pahoman tahun 2006 silam.

Kapolsekta TbU Kompol Made Kartika membenarkan penagkapan tersangka tersebut. Ia mengatakan aksi etrsangka dilakukan bersama rekannya Yhi (22) (sudah divonis pengadilan).
“Modus yang digunakan kedua pelaku adalah dengan merusak gembok warung yang memang warung tersebut tidak dihuni oleh pemiliknya itu,”ujar Kapolsek TbU di ruangannya, Kamis (27/1).

Made mengungkapkan, kedua pelaku belum sempat membawa barang hasil curiannnya karena keburu ketahuan pemilik warung. Saat itu juga korban berteriak hingga memancing warga setempat dan berhasil mengepung kedua pelaku ”Korban langsung berteriak begitu mengetahui ada yang masuk ke warung miliknya. Namun warga hanya dapat menangkap Yhi sedangkan Li berhasil kabur dan baru berhasil kami amankan tadi malam (kemarin) ,” tukas Made.

Berdasarkan pengakuan tersangka Li, dirinya nekad melakukan aksi pencurian karena tidak memiliki uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. ”Saya nekad mencuri karena diajak teman saya, dan kebetulan saya juga tidak ada uang,” aku tersangka saat dinterogasi petugas. (***)

Penyidik Rampungkan Pemeriksaan Kasus Bansos

BANDARLAMPUNG-(NI ONLINE):Penyidik Tipikor Polda Lampung sudah merampungkan pemeriksaan kepada para tersangka terkait dugaan penyimpangan dana bantuan sosial (bansos) Pemprov Lampung tahun anggaran 2008 sebesar 1,3 miliar. Selain para tersangka, penyidik juga sudah memintai keterangan saksi ahli dari BPKP .

”Keterangan Lima tersangka sudah cukup termasuk keterangan dari BPKP yang akan dijadikan payung hukum,” terang Kabid Humas AKBP Sulistyaningsih di ruang kerjanya, Kamis (27/1).

Langkah selanjutnya, kata Sulistyaningsih, penyidik akan melakukan pemberkasan untuk berkas para tersangka sehingga dalam waktu yang tidak terlalu lama pihaknya akan melimpahkan berkas tersebut.”Tepatnya pelimpahan ke kejati belum dipastikan. Biasanya tidak terlalu lama dari pemberkasan yang dirasa cukup dan lengkap segera dilimpahkan,” ujarnya.

Setelah nantinya berkas dilimpahkan ke kejati, maka penyidik polda hanya tinggal menunggu apakah berkas para tersangka nantinya masih harus ada yang harus dilengkapi.”Jika berkas diserahan kepada kita kembali, biasanya ada kekurangan-kekurangan yang harus dilengkapi kembali berdasarkan petunjuk jaksa,” tandas mantan Kabid Dikyasa Direktorat Lantas itu.

Dalam kasus ini polda telah melakukan penahanan terhadap M. Gandhi Pasha mantan Kepala subbagian kas daerah Pemprov Lampung. Sementara Sedangkan empat tersangka lain yakni Dina Meilani, Desianti, Fera Anggraini, Putri Marisa yang merupakan matan staf biro keuangan Pemprov, tidak dilakukan penahanan oleh Polda Lampung mereka dianggap kooperatif.

Untuk diketahui, modus yang digunakan para tersangka yakni dengan memalsukan tanda tangan mantan Gubernur Syamsuria Ryacudu dalam bentuk pengajuan proposal fiktif mengatasnamakan 36 LSM pada tahun 2008.(***)

PETIR LAMPUNG BERANGKATKAN PASUKAN MENUJU ISTANA

BANDARLAMPUNG-(NI ONLINE):50 anggota Pasukan Elit Inti Rakyat Lampung (Petir), pada Kamis (27/1) pagi, bertolak menuju Istana Negara dan dan Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keberangkatan pasukan yang dipimpin Panglima Petir Endang Asnawi untuk bertemu Presiden dan pimpinan KPK terkait carut marutnya masalah hukum di Lampung.

Endang mengatakan keberangkatan mereka bertemu Presiden dan khususnya KPK untuk mengambil alih permasalah-permasalah hukum di Lampung yang menonjol dan tidak selesai sampai saat ini, seperti kasus ABPD Lampung Tengah, APBD Lampung Timur.

”Tujuan kami ke Jakarta untuk menggugah presiden dan KPK terkait kasus-kasus di Lampung dimana hakim dan jaksanya tidak profesional. Maling ayam saja bisa ditangkap dan diproses, kok mereka yang korupsi milyaran rupiah tidak tersentuh hukum,” ujar Endang, Kamis (27/1).

Endang juga mengatakan, dalam penegakan hukum yang terjadi di skala nasional dab sejumlah daerah dapat dikatakan sangat kontradiktif dibandingkan semangat dan kepercayaan masyarakat yang selama ini sangat mengharapka keadilan di Indonesia.
Bahwa dalam situasi proses penegakan hukum demi keadilan semakin menunjukan kekaburan dna sangat kental keberpihakannya kepada cukong yang memilki uang berlimpah.

“Dalam situasi ini, kami Dewan Pimpinan PETIR Lampung dibawah kepemiminan Fadil Hakim bersama masyrakat banyak mengutuk keras pelaku pengkaburan hukumyang sesungguhnya.Maka sebagai bentuk kecaman matinya rasa keadilan kami akan melakukan sholat ghoib,” ujarnya. Elka

ARSALAN DIVONIS 4 TAHUN

BANDARLAMPUNG-(NI ONLINE):Arsalan Wahidi alias Man Garong Bin Ahmad Dimayati (38) divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim Andreas Suharto dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjugkarang, Kamis (27/1).

Putusan hakim itu terhadap terdakwa Warga JL. Planduk No 15 Kelurahan Sidodadi, Kedaton, Bandarlampung itu lebih ringan dari tuntutan JPU Lilik Septriyana,SH yang menuntutnya selama lima tahun penjara.

Tunakarya tersebut sebelumnya pada 26 Oktober 2010 sekitar pukul 05.00 WIB ditangkap anggota kepolisian yang menerima informasi dari warga telah terjadi penyalahgunaan tindak pidan narkoba. Saksi Anton Marju dan saksi Dedi Iskandar (anggota keposian) menangkap terdakwa bersama barang bukti berupa tiga paket sabu-sabu dari kantong celana yang berada ditumpykan pakaian kotor milik terdakwa.(***)

Tuesday, January 25, 2011

POLDA BELUM JUGA TUNTASKAN KASUS KORUPSI ANDI ACHMAD

BANDAR LAMPUNG–(NI ONLINE): Kasus dugaan korupsi dengan tersangka Andi Achmad Sampurna Jaya belum dapat dituntaskan penyidik Polda Lampung. Polda beralasan belum rampungnya berkas mantan bupati Lampung Tengah itu karena masih harus melengkapi petunjuk jaksa.

”Perkara Andi Ahmad memang belum tuntas, dan saat ini berkasnya berada di Polda Lampung. Kami masih melengkapi beberapa permintaan dari Kejaksaan Tinggi Lampung,” ujar Sulistyo usai rakoor bersama Kapolres/Kapolresta Rabu (26/1) di hotel Novotel.

Mantan Wakadiv Humas Polri ini juga mengakui bahwa sejauh ini pihaknya belum dapat menuntaskan berkas korupsi 28 miliar itu dan soal kapan berkas tersebut selesai juga tidak bisa dipastikan.”Berkas perkara yang bergulir sejak tahun 2008 saat ini masih berada di penyidik kami,” tukas kapolda.

Sulistyo berjanji akan serius menganani perkara Andi Ahmad, pasalnya kasus tersebut merupakan salah satu dari sekian kasus yang menonjol. ”Kita janji serius untuk menangani perkara andi Achamd ini, karena in masuk salah satu kasus yang menonjol di wilayah Hukum Polda Lampung. Tapi kami belum bisa pastikan kapan berkas ini bisa selesai.,”timpalnya.

Sebelumnya diberitakan, Penyidik Tindak pidana korupsi (Tipikor) Dit Reskrim Polda Lampung masih melengkapi berkas dalam dugaan kasus korupsi yang melibatkan Andi Achmad Sampurnajaya. Hal itu dilakukan penyidik guna melengkapi adanya petunjuk dari penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung yang menilai masih kekeurangan yang harus dilengkapi penyidik polda.

Kapolda Lampung Brigjenpol Drs Sulistyo Ishak saat dihubungi, Minggu (16/1) mengatakan pihaknya masih melengkapi berkas mantan bupati Lamteng tersebut.”Berkas Andi Achmad masih kami lengkapi, masih ada beberapa yang harus dipenuhi berdasarkan petunjuk jaksa,” ujar kapolda.

Kapolda juga mengakui bahwa berkas Andi sering bolak-balik dari polda ke kejati. Namun hal itu kata dia merupakan bagian dari proses penyidikan yang mau tidak mau harus dilakukan.”Sudah kita kasih ke kejaksaan walaupun kadang ada yang di minta lagi karena kurnag lengkap. Soal berkas bolak-balik iotu sudah biasa dan memang proses dari penyidikan. Dalam KUHAP memang diperbolehkan seperti itu,” tukasnya.

Hal lain yang menyebabkan berkas bolak-balik, lanjut Sulistyo, yakni adanya kendala terkait dengan pemanggilan sejumlah saksi yang diperlukan penyidik dalam proses melengkapi berkas, dimana terkafdang saat dibutuhkan para saksi tersebut ada yang berhalangan hadir.”Kita membutuhkan kehadiran kesaksian tapi orang tersebut kadang tidak ada ditempat dan tidak bisa hadir. Hal seperti itu yang kadang menjadi kendala,” tandas kapolda.

Sebelumnya, Polda Lampung kembali melimpahkan berkas perkara kasus korupsi kas daerah Lampung Rp 28 M ditengah dengan tersangka Andi achmad Sampoernajaya untuk ke tiga kaliya ke pihak kejaksaan tinggi.Selang beberapa minggu kemudian berkas tersebut dikembalikan lagi oleh kejati karena masih harus dilengkapi. Saat ini berkas tersebut masih P 19.
Saat itu Kabid Humas Polda Lampung yang masih dijabat AKBP Fatmawati mengatakan, setelah penyidik melengkapi kekurangan berkas dengan tersangka mantan Bupati Lampung Tengah LP/A-191/XII/2008 Ditreskrim yang dinyatakan P19 oleh pihak kejaksaan, berkas kasus korupsi dengan tersangka Andi Achmad Sampoernajaya kembali dilimpahkan ke Pihak kejaksaan (23/11).
Ditambahkan, pelimpahan kasus tindak pidana korupsi sesuai dengan pasal 2 dan pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi ke JPU sekaligus penyidik melakukan koordinasi dengan pihak kejaksaan.(**)


Kapolda Lampung Brigjenpol Drs Sulistyo Ishak

96 Persen Target Program 100 Hari Kapolri Terselesaikan

BANDAR LAMPUNG-(NI ONLINE):Program 100 hari Kapolri Jenderal Timur Pradopo yang dilaksanakan di wilayah Polda Lampung dibahas dalam rapat koordinasi bersama seluruh jajaran Polda Lampung yan dilaksanakan di Hotel Novotel, Rabu (26/1).

Rapat dipimpin Kapolda Lampung Brigjen Sulistyo Ishak dan diikuti seluruh pejabat Utama Polda serta Kapolres/kapolresta , sejumlah Kabag Ops, Kabag Ren, Kasat Bimas, Kasat Sabhara serta para Kapolsek dan Babinkantibmas jajaran Polda Lampung . Tujuan dari rapat itu untuk mengevaluasi program 100 hari Kapolri Jenderal Timur Pradopo wilayah Polda Lampung dan program revitalisasi dalam rangka peningkatan pelayanan masyarakat.

Dalam rapat tersebut dibahas persoalan kasus-kasus menonjol di wilayah hukum Polda Lampung dalam kurun waktu tahun 2010 lalu.

”Rapat yang kita gelar hari ini ada beberapa agenda diantaranya evaluasi kinerja Polda Lampung di tahun 2010, evaluasi penanganan-penanganan kasus menonjol di wilayah hukum polda lampung dan dan evaluasi program 100 hari Kapolri,” ujar Sulistyo didampingi Kabid Humas AKBP Sulistyaningsih.

Dikatakannya, dalam mendukung program 100 hari Kapolri, Polda Lampung, sampai saat ini, mengklaim berhasil menyelsaikan sekitar 96 persen, target-target penanganan kasus menonjol di wilayah hukum polda Lampung.
”Meski belum maksimal , sampai saat ini sudah sekitar 96 persen kasus-kasus yang menonjol dan menjadi target yang sudah kita selsaikan. Seperti pencurian dan begal, pencurian dengan kekerasan, serta kasus korupsi,” pungkasnya.(**)

RAKOR-jAJARAN Polda Lampung menggelar rapat koordinasi di Hotel Novotel,Rabu (26/1)

GALAK Lempar Dua Issu Dugaan Korupsi


BANDARLAMPUNG-(NI ONLINE):Puluhan massa dari Gabungan Aksi LSM Anti Korupsi (GALAK) ngeluruk ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terkait dengan proses hukum dugaan penggelapan insentif pegawai senilai 2 miliar di Dinas Pendapatan Daerah (Dipenda) Provinsi Lampung, Rabu (26/1).

“Kami mendesak kejaksaan segera menuntaskan proses hukum kasis ini dnegan tegas dan transparan,” ujar Fadli Korodinator Lapangan.

Mengutip pernyataan Walikota Herman HN yang mengakui adanya pemotongan dana insentif tersebut bahwa pemotongan itu digunakan untuk biaya umroh dan santunan kematian. Pemotongan tersebut berdasarkan kesepakatan dengan seluruh pegawai di Dispenda Provinsi.

Disatu sisi, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap mantan Kadispenda Risman Sesunan yang menggantikan Herman saat itu, dihadapan penyidik kejati Risman mengakui adanya pemotongan tersebut.

”Ada perbedaan dalam keterangan yang dilontarkan kedua pejabat tersebut, kalau Herman mengatakan pemotongan dana insentif itu untuk umrah namun Risman mengakui bahwa pemotongan itu untuk menutupi hutang-hutang pegawai Dispenda.Hutang itu akibat terjafinya kelebihan pembayaran upah pungut,,” tukasn Fadli.

Selain menyoroti kasus Dispenda, GALAK juga melontarkan adanya dugaan praktek KKN pelaksanaan proyek rehab gedung kantor Dispenda Lampung tahun anggaran 2010 dengan pagu anggaran sebesar Rp1,5 miliar.”Berdasarkan investigasi kami, prose pembangunan gedung itu hanya melakukan penggantian lantai keramik. Sedangkan beberapa bagian bangunan seperti flafon dan dinding tidak sama sekali dilakukan perbaikan,” ungkapnya

Galak menduga telah terjadi mark-up anggaran yang dilakukan oknum-oknum terkait mengingat volume pelaksanaan rehab gedung sangat kecil sementara pagu anggarannya mencapai Rp1,5 miliar .”Kepala Donas dan PPK n ya tidak mau memberikan klarifikasi secara tertulis terkait adanya dugaan penyimpangan dalam kasus ini,” ujar Fadli.

Menyikapi kondisi tersebut, maka GALAK mendesak kejati segera menyelesaikan penyidikan kasus dana insentif tersebut secara tegas da transparan. Meminta Gubernur Lampung memberikan dukungan penuh terhadap upaya penegakan hukum kepada kejati dnegan memberikan rekomendasi pada kejati untuk memeriksa bbeberapa pejabat yang terkait kasus tersebut. Selain itu juga meminta Gubernur dan Walikota Bandarlampung untuk mencopot jabatan oknum terkait yang telah ditetapkan sebagai tersangka.”Kami juga mendesak kejati menindaklajuti soal dugaan penyimpangan pada proyek gedung kantor Dispenda,” tutupnya.

Perwakilan massa akhirnya , ditemui Kasipenkum Kejati Lampung, M Serry Senaswary, dan Jaksa Kohar salah satu jaksa yang menangani kasus Dispenda. Kepada perwakilan massa, Kohar menjelaskan bahwa penanganan kasus dugaan pemotongan dana insentif di Dispenda Lampung, terus mereka usut. “Kasus ini masih terus berjalan, dalam waktu dekat kita akan menetapkan tersangka baru,”kata dia.

Selain itu, terkait pengaduan dari LSM tersebut, kohar berjanji akan menyampaikan kepada atasannya. “ya nanti akan kami laporkan dulu, karena kami juga punya atasan,”kata Kohar mendampingi Serry. (**)

KAJARI BIDIK TIGA CALON TERSANGKA FIDUCIA

BANDARLAMPUNG-(NI ONLINE):Kejakasaan Negeri (Kejari) Bandarlampung membidik tiga calon tersangka dalam kasus fidusia yang melibatkan PT Adira. Adapun calon tersangkanya diantaranya,Sahudi Lesmana, Prio serta Hamdi Budianto mantan unsur pimpinan Cabang Adira Bandarlampung.

“Ketiganya merupakan orang yang paling bertanggungjawab karena mereka terlibat langsung dalam dugaan penyimpangan karena tidak mendaftarkan fidusia konsumen mereka sejak 2007-2009,” terang Kejari Bandarlampung M.Suhardy, Selasa (25/1).

Meski demikian, ditegaskan Suhardy, ketiganya baru calon tersangka karena sementara ini kejari masih merekap data dari dokumen yang mereka sita tempo hari. “Saya tegaskan mereka baru calon tersangka karena kita masih berkutat untuk membereskan alat bukti dokumen,” kata Suhardy.

Dia juga menginstruksikan para pegawainya mulai dari pagi sampai sore melakukan perekapan termasuk hari Sabtu juga mereka saya suruh masuk hanya untuk mengerjakan perekapan tersebut.’Paling lambat satu minggu dari sekarang perekapan itu sudah bisa dirampungkan,” timpalnya.

Dikatakan Kajari, ada empat jenis surat alat bukti yang dijadikan katagori khusus yakni surat pernyataan fidusia, surat kuasa, surat jaminan dan surat perjanjian kredit konsumen.”Nanti di dalam surat-surat tersebut dapat diketahui siapa saja yang paling bertanggungjawab,” ujarnya.

Kejari juga mencontohkan salah satu surat perjanjian pembiayaan bersama dengan penyerahan hak milik secara fiducia.Dalam surat tersebut diatur perjanjian anatara kreditur dan debitur yang memuat persetujuan, penetapan, pelaksanaan untuk mematuhi perjanjian dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan.

”Syarat dan ketetntuan itu diatur dalam Pasal 1 sebagai fasilitas kredit yang diberikan kreditur kepada debitur berupa jumlah fasilitas kredit,bunga,besar angsuran,jangka waktu angsuran, tujuan penggunanaa, biaya jasa hukum¬aris, asuransi sertab uang muka jaminan,” jelasnya seraya megatakan aturan alinnya amsih diatur dalam pasal 2 dan 3 dimana dalam surat tersebut terdapat tanda tangan kreditur, debitur dan penjamin.


Dalam kasus ini, lanjut Kajari, pihaknya akan melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang akan melakukan penghitungan kerugian negara yang ditimbulkan.”Saya juga tadi dari kantor BPK dan mengkoordinasikan masalah ini. Intinya BPK siap dimintaibantuan oleh kami,” tandasnya.

Kasus fidusia yang melibatkan PT Adira ini, kata Suhardy merupakan shock therapy bagi perusahaan leasing lainnya. Harapan dia perusahaan lain tidak melakukan hal yang sama seperti PT Adira.”Namun tidak tertutup kemungkinan jika terdapat hal yang sama, maka kita juga akan selidiki perusahaan leasing lainnya,” katanya.

Sejauh ini tambah Kajari, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan dan memintai keterangan sebanyak 10 saksi dimana dua diantaranya merupakan saksi ahli.” Hanya Hamdi Budianto saja yang belum kita periksa,” tutupnya. Elka

REKAP BUKTI-PEGAWAI kejaksaan negeri Bandarlampung tengah merekap alat bukti berupa dokumen surat terkait kasus fiducia PT Adira

SAKSI INSPEKTORAT BEBERKAN KESAKSIAN

BANDARLAMPUNG-(NI ONLINE):Sidang dugaan kasus korupsi kegiatan Pelatihan Tepat Guna (PTTG) Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, tahun 2009 kembali digelar di pengadilan negeri Tanjungkarang, kemarin (25/1). Sidang kali ini menghadirkan satu saksi dari inspektorat provinsi lampung yang melakukan pemeriksaan terhadap proyek tersebut.

Diketahui, hasil audit inspektorat ada kerugian Negara sekitar Rp208 juta lebih dari proyek Dinas Kesehatan Provinsi Lampung ini. Usia persidangan, kepada majelis hakim yang diketuai Agus Haryadi, kuasa hokum terdakwa Ngadimin mengatakan tidak mengajukan saksi yang meringankan (adecat). Dengan demikian persidangan selanjutnya dialnjutkan dengan pemeriksaan ketiga terdakwa Hazairin, Heru Priyono, dan Tireni.

Saksi yang hadi di persidangan yakni, Akhmad rizal. Dia mengatakan dari hasil audit mereka ada kerugian Negara dalam kasus ini. Selain itu, masyarakat juga dirugikan karena seharusnya mendapatkan pelatihan dan mendapatkan ilmu ternyata tidak (kerugian imateril). Karena itu, pihak Inspektorat kemudian menyarakankan untuk mengembalikan keuangan Negara tersebut. “hasil pemneriksaan kjami ada kerugian Negara, dan disarankan untuk dialkukan pengembalikan karena itu merugikan Negara dan masyarakat,”katanya.

Namun, saaat hakim menanyakan Apakah dengan pengembalian uang sesuai dengan instruksi inspektorat masih ada kerugian negara? Saksi terlihat bingung. “tidak ada, tapi masyarkaat rugi,”ujarnya setelah berulang kali ditanya kuasa hokum terdakwa dan hakim ketua. Saksi juga menerangkan mereka turun ke lapangan mengecek proyek tersebut baru pada 2010. sementara proyek pelatihan sendiri dilakukan 2009.
Dengan kesaksian pegawai Inspektorat Lampung ini, jaksa Padeli dan Agus Priambodo mengatakan tidak akan mengajukan saksi lagi. “sudah cukup majelis, tapi untuk pemeriksaan terdakwa kami minta waktu karena tim JPU akan hadir semua,”kata Padeli kepada majelis hakim.
Demikian juga kuasa hokum terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan. “cukup majelis, kami tidak mengajukan saksi yang meringankan,”kata Ngadimin. Agus Haryadi kemudian memutuskan menunda persidangan dua pecan mendatangan (8/2).
Diketahui, pada sidang dakwaan kasus ini, JPU Padeli Agus Priambodo dan A Kohar menyebutkan dalam dakwaannya, berdasarkan dokumen pelaksanaan anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Diskes Provinsi Lampung tahun 2009 dengan Nomor DPA-SKPD-1.02.1.02.01.32.66.52 tentang kegiatan pelatihan teknologi tepat guna (TTG) bidang air bersih dan kemasyarakatan pada desa miskin dengan pagu anggaran sebesar Rp1 miliar bersumber dari dana APBD Provinsi Lampung.
Dinyatakan JPU dalam dakwaannya, perbuatan ketiga terdakwa tersebut yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, sarana yanga ada pada mereka karena jabatan atau kedudukan menyalahgunakan anggaran pelatihan tersebut.
Bahwa perbuatan yang dilakukan itu telah menguntungkan Hazairin sebesar Rp.27.013.000, sedangkan terdakwa Tireni sebesar Rp.27.338.000, serta terdakwa Heru Priyono sebesar Rp. 34.652.000.
Perbuatan ketiganya juga dinyatakan telah menguntungkan orang lain yakni panitia/nara sumber kegiatan TTG yakni sebesar Rp.119.894.094 yang menyebakan total kerugian negara dalam hal ini keuangan Pemda Provinsi Lampung sebesar Rp.208.897.095.
JPU mendakwa ketiganya dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undnag Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana korupsi yang diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Elka

KAJATI CEK KENDARAAN TAHANAN

BANDARLAMPUNG-(NI ONLINE):Kejati Lampung, Arminsyah melakukan pengecekan kendaraan khusus tahanan. Kendaraan khusus untuk tahanan kejati ini bahkan sempat dicoba kelaikannya oleh kajati di halaman kantor kejati.
"Saya Cuma mengecek kondisinya saja, agar kalau digunakan nanti dalam kondisi baik,"kata Arminsyah, Selasa (25/1). Dikatakannya, kendaraan tahanan dengan nomor polisi Be 2164 AZ itu, merupakan satu-satunya kendaraan tahanan kejati. Untuk itu kondisinya harus selalu dalam keadaan laik jalan.

"Tolong itu olinya diperiksa, terus koplingnya tadi agak keras," pinta Arminsyah kepada salah satu bawahannya. Selain itu, Arminsyah juga memeriksa ruang tahanan di dalam kendaraan tersebut. Pemeriksaan Arminsyah terhadap kendaraan tahanan ini, sempat mengejutkan pegawai kejati lainnya. Pasalnya, pemeriksaan dilakukan secara mendadak.

Kasi pidum kejati, Yudi, menemani kejati memeriksa kendaraan tersebut. Setelah satu putaran dengan kendaraan dinas itu dilakukan Arminsyah, Aspidsus Teguh, kemudian ikut pula mendampingi kejati.

Menurut arminsyah, kendaraan itu saat ini masih diparkir di rumah dinasnya. Ini lantaran belum ada parkiran untuk kendaraan tahanan itu. "Sementara belum ada sangkarnya di rumah dinas,"katanya.Elka

POLRETSA BEBASKAN TANAHAN NARKOBA

BANDARLAMPUNG-(NI ONLINE):SAT Narkoba Polresta Bandarlampung membebaskan Ardinal (35) warga desa Belalau, Lampung Barat, yang sebelum nya telah di amankan karena tertangkap saat melakukan transaksi narkoba.

Kasat narkoba, Polresta BandarLampung, AKP Afrizal Sikumbang menyatakan bahwa pria yang telah menelan shabu-shabu sebanyak 2gram itu memang tidak ditahan.

“Orang itu memang tidak ditahan, karena masih dugaan memiliki SS,” jelasnya kemarin (25/1). Ia menilai barang yang ditelan nya belum positif SS.

Untuk memastikan hal tersebut pihaknya telah mengirim barang yang ditelan nya itu ke BNN Jakarta. “Untuk memastikan itu kami sudah kirim barang itu ke Laboratutirum BNN, setelah barang tersebut dikeluarkan oleh Ardinal,” tukasnya.
Jika barang itu positf SS, maka ia akan segera menangkap orang tersebut. “Ya kalau memang benar akan kami tangkap orang itu,” paparnya.
Saat ditanyakan mengenai dasar hukum melepaskan orang yang diduga memiliki narkoba, ia tidak menjelaskan secera rinci hal tersebut. “Sementara ini kan itu dugaan kami belum bisa pastikan apakah barang itu SS atau bukan, sehingga orang tersebut tidak kami tahan” terangnya.
Diketahui sebelumnya, pada Kamis (13/1) Unit Reserse Narkotika Polresta Bandarlampung menggagalkan transaksi sabu-sabu seberat dua gram di Jl. Padjajaran, Jagabaya II, Sukabumi, pukul 19.30 WIB tadi malam.
Tetapi, meski berhasil menangkap Ardinal (35), pengedarnya, barang bukti dua gram sabu-sabu belum didapatkan polisi. Sebab, pelaku langsung menelannya. Hingga pukul 23.00, pelaku masih dirawat di Instalasi Darurat Medik (IDM) RSUD Abdul Moeloek.
’’Setelah menelan sabu-sabu, pelaku langsung lemas. Saat ini, petugas kita terus menjaganya. Kemungkinan barang bukti baru dikeluarkan besok,’’ terang Kasatnarkoba Polresta Bandarlampung Kompol Afrizal Sikumbang.Elka

EMPAT ANGGOTA DALMAS DIHUKUM KURUNG

BANDARLAMPUNG-(NI ONLINE):Empat anggota Pengendali Massa (Dalmas)Polresta Bandarlampung akhirnya diberikan kurungan sebagai bentuk hukuman atas perbuatan mereka yang memukul tiga pendemo dari Badan eksekutif Mahasiswa (BEM) Unila belum lama ini.

Pemberlakukan tahanan kepada empat anggota tersebut setelah melalui pemeriksaan di Bagian Pengaman Internal (Paminal) Polresta Balam.Ke empatmnya menempati sel khusus di sel tahanan Polresta.

Kasi Pengamanan Internal (Paminal), Polresta Bandarlampung AKP Sukadi, mengatakan bahwa saat ini empat anggota tersebut tengah menjalani hukuman.
“Sudah kita tindak lanjuti, mereka kita beri kan sangsi patsus (penempatan khusus),” ujarnya kemarin (25/1). Patsus merupakan penempataan khusus terhadap anggota tersebut di dalam sel.
“Mereka kita beri tempat khusus, yaitu di dalam sel tetapi tidak kita campur seperti tahanan biasanya. Ini lah resikonya jika mereka melakukan pelanggaran,” jelasnya.
Mengenai lamanya waktu hukuman tersebut, ia mengatakan empat anggota itu di hukum selama seminggu. “Tujuh hari lah mereka di berikan hukuman patsus itu,” tegasnya. Namun saat ditanyakan empat nama anggota tersebut ia enggan mengatakan secara rinci. “Wah lupa saya,” pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, Darah tumpah di halaman kantor Badan Kepegawaian daerah Provinsi Lampung. Kamis (30/12) Halaman kantor itu berubah jadi ajang bentrok aktivis Mahasiswa dengan aparat gabungan Satpol PP dan kepolisian. Ekses dari kejadian itu, satu mahasiswa menderita luka-luka diduga akibat pemukulan.
Awalnya, sekitar pukul 10.00 pagi, sekelompok aktivis mahasiswa Tim Advokasi Pengawalan CPNSD Unila melaksanakan menggelar aksi di halaman BKD. Aksi yang ditujukan meminta pertanggungjawaban BKD terhadap sejumlah kecurangan yang diduga terjadi di beberapa daerah.
Tuntutannya, BKD mengembalikan Lembar Jawaban Kerja kepada peserta tes CPNSD dan meminta soft copy atau hard copy kunci jawaban soal tes CPNSD untuk dipublikasikan. Konsentrasi mahasiswa yang berjumlah tak sampai empat puluh orang itu berhadapan dengan sedikitnya dua regu Satuan Polisi Pamong Praja Pemprov Lampung dan satu regu dari pihak kepolisian.
Aksi dorong mendorong itu sempat mereda beberapa saat. Namun, kembali para mahasiswa memaksa masuk ke dalam BKD. Aksi dorong-mendorong yang kedua pun terjadi. Kali ini, barisan aparat gabungan terpecah.
Begitu juga dengan barisan mahasiswa. Suasana sontak menjadi tidak terkendali, ketika para aparat gabungan bercampur baur dengan para mahasiswa. Elka

Monday, January 24, 2011

Sunadi dan Thomas Edwin Jalani Sidang Perdana

BANDARLAMPUNG-(NI ONLINE):Sunadi Bastam Bin Bastam mantan Ketua Komisi B DPRD Lampung Barat yang terlibat narkoba hadir dalam sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjugkarang, Senin (24/1).Selain itu, JPU juga menghadirkan terdakwa Thomas Edwin Hutagalung PNS di Badan Narkoitka Nasional dalam perkara yang sama dalam sidang yang diketuai majelis hakim Andreas Suharto.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU)Agus Priambodo,bahwa pada Jumat (23/7) 2010 silam, saksi Erza Agustiawan dan saksi Mexi Melian mendapat informasi dari warga yang berada di sekitar hotel Bukit Randu yang melaporkan soal adanya tindakan penyalahgunaan narkoba di hotel tersebut pada nomor kamar 226.
Kedua saksi yang merupakan anggota Direktorat Narkoba Polda Lampung itu langsung melakukan penyelidikan.Keduanya langsung menuju nomor kamar dimaksud, lalu mengetuk pintu.”Saat itu yang membuka pintu adalah terdakwa Sunadi. Namun dia tidak sendirian karena bersamaan dengan itu ada terdakwa Tomas Edwin dan seorang perempuan bernama Mila Nopita,” ujar JPU saat membacakan dakwaannya.
Dalam penggeledahan itu saksi menemukan barangb bukti berupa satu buah pirex, satu buah sedotan, serta satu paket kecil narkotika jenis sabu-sabu Thomas Edwin Hutagalung.
”Barang tersebut dibeli Thomas Edwin seharga Rp 400 ribu di tempa hiburan Karoke Hollywood,” ujar JPU.
Sedankan berdasarkan hasil BAP Laboratoris dari UPT Badan Narkotika Nasional Nomor 273.G/VII/2010/UPT LAB UJI NARKOBAdiperoleh kesimpulan bahwa barang bukti pipa kaca tersebut adalah benar mengandung sia residu metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkoitka.
Perbuatan terdakwa ujar JPU diatur dalam Pasal 132 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.Elka

Pasal Jalan Rusak Truck Terguling

BANDARLAMPUNG-(NI ONLINE):Akibat menghindari jalan berlubang dan mengalami rusak parah penuh dengan genangan air, menyebakan sebuah Truck pengangkut barang rongsokan berisi besi dan kardus terbalik di Jalan Soekarno-Haata By Pas, tepat di depan pencucian mobil Gading dan Otobus (PO) Merta Sari.Senin (24/1), sekitar pukul 09.00 WIB.

Truck dengan nomor polisi BG 8096 YA yang dikemudikan Yogi Amanto (32) awalnya bertujuan dari Martapura Sumatera Selatan tujuan Serang Banten. Beruntung tidak ada korban jiwa dalam peristiwa itu.Namun akibatnya kemacetan tidak terhindarkan, bahkan sangking penasaran banyak penumpang angkot yang turun dan beralih menggunakan jasa ojek.
Kapolsekta Kedaton Kompol Afandi Raharjo mengatakan tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan ini, namun akibat kejadian kecelakaan mobil dengan dua orang penumpang Agus (25), Mak Yus (70) ini, jalan Soekrano Haata mengalami kemacetan mencapai sekitar satu kilometer.
”Saat ini kita akan mendatangan mobil kendaraan berat untuk memindahkan mobil truck yang terbalik ini,” terang Kapolsek Senin (24/1).

Sidang Register 45 Batal Digelar

BANDARLAMPUNG-(NI ONLINE):Sidang dugaan penipuan dengan penjualan tanah register 45 Kabupaten Mesuji batal digelar. Pasalnya, saksi persidangan dalam sidang dengan terdakwa Irvira Bangsawan dan M. Hatta itu tak satupun hadir dipersidangan.
Elhamin dan Zainal Abidin dua saksi yang akan dipanggil tidak hadir di persidangan. Akibatnya, majelis hakim yang dipimpin Jesden Purba kemduian memutuskan untuk memanggil kembali saksi pada Kamis (27/1), mendatangan.
“Baiklah kita tunda persidangan sampai kamis mendatang,”kata Jesden menutup persidangan.
Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Padeli, saat ditanya ketidak hadiran saksi ini mengatakan sesuai Berkas Acara Pidana (BAP), saksi beralamat di Rutan Way Hui. “Tapi saat dilayangkan surat katanya ltidak ada di sana, mungkin masih di tahan di Polda,”kata Padeli.
Dikatakannya, saksi diajukan JPU sesuai dengan urutan pemeriksaan saksi di BAP. Sebenarnya empat saksi saja (yang sebelumnya diperiksa,Red) sudah cukup. Kalau tidak dating juga Kamis nanti, untuk Seninnya saya akan mengajukan memanggil saksi ahli saja,”kata Padeli.
Diketahui sebelumnya, Kepala kantor lingkungan hidup dan Kepala Kampung Talang Batu, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, Irvira Bangsawan dan M. Hatta, didakwa telah melakukan penipuan senilai Rp370 juta terkait penjualan lahan resgister 45, Sungaibuaya di Kabupaten Mesuji. “Kedua terdakwa dianggap bersalah karena telah menipu Karunia Zamili sebesar Rp350 juta terkait penjualan lahan seluas 140 hektar,”kata JPU dalam dakwaannya.Elka

KASUS FIDUSIA BAKAL MOLOR

BANDARLAMPUNG-(NI ONLINE):Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung usai melakukan penggeledahan di PT Adira Bandarlampung terkait kasus fidusia, sampai saat ini belum juga menetapkan tersangka. Padahal kasus ini sudah hampir setahun ditanngani kejari.

Kajari Bandarlampung M. Suhardy mengatakan, pihaknya untuk sementara ini masih melakukan perekapan hasil penyitaan terhadap 37.510 surat perjanjian antara konsumen PT Adira dan perusahaan leasing itu sendiri.”Surat maupun dokumen itu kan alat bukti dan masih harus kita teliti satu persatu.Sementara ini masih kami rekap dahulu,” ujar Kajari, Senin (24/1).

Menurut Suhardy, wajar jika penanganan perkara tersebut lambat dikarenakan banyak barang bukti yang harus diteliti secara cermat. Hingganya, kata dia, untuk penetapan tersangkanya sendiri jelas masih sangat jauh.”Mengenai barang bukti sudah kita dapatkan dan sejumlah saksi masih akan kita periksa untuk dimintai keterangannya, jadi soal tersangkanya jelas belum ditetapkan,” tukasnya.

Dikatakan Kajari, pihaknya sudah pernah melakukan pemeriksaan terhadap Sahudi Lesmana mantan Kepala Cabang PT Adira Bandarlampung serta sejumlah orang yang pernah bekerja di perusahaan tersebut.”Mereka semuanya masih berstatus sebagai saksi,” jelasnya.

Saat dikonfrontir dengan pernyataan KasiPidisus Syanto yang mengatakn tidak akan lama lagi aksus ini bakal dilimpahkan, Suhardy menampiknya.”Ah ga bener itu, belum beres kok baik saksi maupun bukti lainnya,” tegas Kajari.

Sebelumnya, Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap sejumlah dokumen di Kantor PT Adira di Jalan Gajahmada, Tanjugkarang Timur (TkT) pada Senin (17/1) sekitar pukul 16.30 WIB.

Sebanyak sepuluh orang tim yang dipimpin oleh Kasi Pidsus Kejari Suyanto,SH langsung masuk meski sebelumnya dicegah oleh salah satu Satpam. Setidaknya selama setengah jam dilakukan perundingan dengan manajemen PT Adira, penyitaan tersebut berjalan mulus.Sebanyak 37.510 surat perjanjian disita dan diamsukan dalam mobil tahanan kejari.

Menurut Suyanto sebentar lagi jika saksi-saksi dirasakan sudah cukup lengkap disertai alat bukti lainnya maka akan dilakukan pelimpahan ke PN.”Mungkin tidak lama lagi akan kita limpahkan karena penyidikannya sudah hampir rampung,” tukasnya.Elka

Kejati Didemo Dua LSM

Bandarlampung (Kupas Tuntas)
Sekitar 30 aktivis dari Koalisi Rakyat Adili Satono (KRAS) melakukan aksi unjuk rasa di halaman Kejaksaan Tinggi Lampung Senin (24/1). Para aktifis yang dipimpin koordinator Rifcky Basri ini mempertanyakan kredibilitas jaksa yang menagani kasus Satono.
Rifcky menilai putusan sela dalam sidang korupsi kasus Dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Lampung Timur dengan terdakwa Bupati Lampung Timur (Lamtim) Satono menunjukan ketidakcermatan jaksa dalam menyusun dakwaan.

”Dengan adanya fakta ini masyrakat yang memang sudah muak dengan hukum, semakin apriori dan makin menguatkan adanya dugaan jika Jaksa tidak punya integritas dan kredebilitas dalam menangani kasus ini ,” ujarnya.

Dalam waktu bersamaan, Kejati juga didatangi pendemo dari Persatuan Rakyat Bandarlampung (PERBAL) yang menyoal penanganan kasus dugaan penyimpangan dana insentif di Dispenda Provinsi Lampung.

“Penyidikan kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif yang ditangani penyidik kejati ada kejanggalan. Sebab orang yang paling bertanggungjawab dalam masalah pemotongan itu yakni Herman HN tidak diperiksa penyidik,” ujar Amir Korlap Perbal.

Amir juga mengungkapkan bahwa berdasarkan pengakuan Jamila bendahara Dispenda bahwa pemotongan tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Dispenda yang terlebih dahulu dilakukan rapat pimpinan.”Dalam hal ini Jamila merasa disudutkan sebab ia harus bertanggungjawab terhadap kasus tersebut padahal ia hanya menjalankan SK yang diputuskan melalui rapat,” tandas Amir. Elka

Perbal juga menilai atas pernyataan Herman HN bahwa pemotongan dana insentif tersebut sudah sesuai kesepakatan bersama, hal itu jelas menyalahi aturan.Berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan tidak dikenal kesepakatan bersama.”Dana insentif yang notabene diperoleh dari pendapatan daerah sejatinya digunakan untuk insentif pegawai bukannya untuk umrah,” tegasnya.
Kasi Penkum Serry dan jaksa Kohar saat menerima pendemo mengatakan pihaknya tetap menampung aspirasi pendemo.Saat ini menurut mereka dua kasus tersebut tengah ditindaklajuti.Elka

Kredibilitas Jaksa Kejati Dipertanyakan KRAS

Bandarlampung (Kupas Tuntas)
Sekitar 30 aktivis dari Koalisi Rakyat Adili Satono (KRAS) melakukan aksi unjuk rasa di halaman Kejaksaan Tinggi Lampung Senin (24/1). Para aktifis yang dipimpin koordinatornya Rifcky Basri ini mempertanyakan kredibilitas jaksa yang menagani kasus Satono.
Rifcky menilai putusan sela dalam sidang korupsi kasus Dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Lampung Timur dengan terdakwa Bupati Lampung Timur (Lamtim) Satono menunjukan ketidakcermatan jaksa dalam menyusun dakwaan.
”Dengan adanya fakta ini masyrakat yang memang sudah muak dengan hukum, semakin apriori dan makin menguatkan adanya dugaan jika Jaksa tidak punya integritas dan kredebilitas dalam menangani kasus ini ,” ujarnya.
Dikatakannya, korupsi yang merupakan kejahatan extraordinary crime seharusnya penangannnya dilakukan dengan cara-cara yang luar biasa. Dimulai dari instrumen hukum, mulai dari proses penahanan sampai penuntutan.
”Tapi dengan kasus Satono ini proses penyidikan sampai penuntutan, yang bersangkutan tidak pernah ditahan bahkan dinonaktifkan. Padahal sesuai Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang otonomi daerah, kepala daerah yang dijadikan tersangka harus dinonaktifkan,” sesalnya.
Berdasarkan dari fakta-fakta ini kata dia, KRAS yang terdiri dari organisasi Payang Lampung, Humanika Lampung menduga danya permainan dalam menyelsaikan kasus dugaan korupsi dan gratifikasi oleh Kejati Lampung.
”Kalau Kejati Lampung tidak mampu menganani kasus ini, kita minta mereka melimpahkan kasus ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” pungkasnya.(86)

KETUA PELELANGAN DAK LAMPURA DIPERIKSA POLDA

BANDARLAMPUNG-(NI ONLINE):Gunawan Fahmi ketua paitia lelang 120 proyek pembangunan fisik gedung sekolah

SD-SMP Lampung Utara, yang didanani dari Dana Alokasi Khusus (DAK), tahun 2010 menjalani pemeriksaan di Polda Lampung.

Gunawan menjalani pemeriksaan di ruang Subdit IV Unit II Tindak Pidana Korupsi Polda Lampung hampir sekitar lima jam. Ia dimintai keterangan mulai pukul 10.00 WIB, dan berakhir sekitar pukul 15.15 WIB.

Gunawan mengatakan dirinya datang ke Polda Lampung untuk dimintai keterangan terkait dugaan penyimpangan dana DAK di dinas pendidikan tahun 2010 yang jumlahnya mencapai angka Rp 43 miliar.

”Saya datang kesini dimintai keterangan terkait proses pelelangan dari awal sampai akhir,” ujarnya sesusai diperiksa Senin (24/1).

Dikatakannya, selain dirinya yang juga datang ke Polda untuk dimintai keterangan adalah
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Umar Mukhtar,Spd dan enam konsultan lainnya. ” Saya tidak ingat materi apa aja yang ditanya, tapi Rabu besok saya akan datang lagi untuk dimintai keterangan,” kata Gunawan yang mengenakan kemeja putih garis-garis.

Saat ditanya siapa yang paling bertanggungjawab dalam proyek tersebut, Gunawan mengatakan justru dialah selaku Ketua Pelelangan yang paling bertanggungjawab.”Ya jelas saya yang bertanggungjawab sebab saya memanggungjawapi 120 paket proyek tersebut,” pungkasnya

Seperti diberitakan sebelumnya, polda memang akan emmanggil sejumlah konsultan dan Ketua Pelelangan Gunawan Fhmi dan PPTK Umar Muhtar,Spd terkait dugaan penyimpangan dana DAK Lampura. senilai 43 miliar tahun angaran 2010, rencananya, Senin (24/1) (hari ini, red) akan dimntai keterangan penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) Polda Lampung.

Kabid Humas Polda Lampung AKBP Sulistyaningsih mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih intensif terhadap adanya dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut.
”Kalo jadwal yang sudah ditentukan rencananya para konsultan akan dimintai keterangan penyidik tipikor, namun jumlah yang akan dimintai keterangan sejauh ini belum saya terima,” jelas Kabid Humas, Minggu (24/1).

Sulistyaningsih menjelaskan, surat panggilan terhadap para konsultan sudah dilayangkan beberapa waktu lalu. Pemanggilan tersebut untuk memperjelas fungsi dari konsultan dalam proyek fisik gedung sebanyak 120 sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Lampura.”Sebelumnya sudah kami layangkan pangilan,tetapi sampai Jumat (21/1) lalu mereka belum hadir. Makanya, penyidik masih menunggu kedatangan mereka,” terangnya.

Sejauh ini dikatakan mantan Kabid dikyasa Direktorat Lantas Polda itu penyidik sudah memintai keterangan kepada Sahadat bendahara Dinas Pendidikan Lampura pada Jumat (21/1) lalu.

Ia juga mengatakan pada pekan depan penyidik akan memanggil Ketua Pelelangan, bendahara dan konsultan proyek Kabupaten Pesawaran.Sebelumnya, kata Sulistyaningsih pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap tiga pegawi Disdik Pesawaran.”Pemanggilan itu juga terkait dengan proyek DAK di Disdik Pesawaran. Sebelumnya penyidik sudah memintai keterangan tiga pegawai Disdik,” pungkasnya.

Sebelumnya, Polda pada Jumat (21/1) sudah melakukan pemeriksaan terhadap Bendahara Disdik Lampura, Sahadat.Ditemani seorang rekannya, ia datang mengendarai mobil Opel warna abu-abu dan masuk ke ruang penyidik Unit II Subdit IV pada pukul 14.00 sampai 17.30 WIB.

Usai dimintai keterangan, Sahadat mengatakan, dirinya bukan diperiksa namu hanya dimintai bantuan penyidik terkait proyekDAK di Lampura.”Saya tidak diperiksa tapi Cuma dimintai keterangan dan membantu penyidik terkait proyek DAK di Lampura kalau tidak salah senilai 43 miliar,” kata Sahadat, Jumat (21/1).
Dia juga menginformasikan bahwa penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap enam pegawai disdik lampura.Untuk hari ini (Jumat,red) baru saya sendiri yang dipanggil penyidik, Namun setahu saya bakal ada enam pegawai lagi yang akan dipanggil penyidik polda,” bebernya.

Elka

Sunday, January 23, 2011

PWI; Kepmenhumkan Hambat Proses Demokrasi

BANDARLAMPUNG-(NIONLINE):Larangan peliputan yang diberlakukan Kanwil Kementrian Hukum&Ham (Kepmenhumkan) Provinsi Lampung terhadap sejumlah wartawan mengundang reaski keras sejumlah pihak. Salah satunya Seksi Hukum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Cabang Lampung, Juniardi mengatakan, tindakan pegawai Kanwil DepkumHam Lampung tersebut adalah bagian menghambat proses demokrasi.

Menurut dia tidak dibenarkan adanya sensor dan beredel, menghilangkan sebagian atau keseluruhan tulisan pers. ”Tindakan melarang tugas pers adalah tindakan melawan hukum,” ujarnya Minggu (23/1).

Dijelaskannya, sesuai Pasal 4 ayat (3) UU Pers No 40 1999 untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informas itu.

”Jadi tidak dibenarkan sensor dan beredel. Tindakan membatasi dan menghalangi tugas wartawan, bisa dilaporkan ke polisi oleh wartawan lain, atau organisasi pers, sesuai UU Pers pasal 18 ayat 2,” bebernya.

Bahkan Juniardi menerangkan bahwa melarang tugas peliputan bisa diancam pidana sesuai pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 tahun 1999, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta rupiah.


Bahkan kata Wartawan Senior ini Kanwil Kemhum, bisa disebut melanggar UU Nomor 25 Tahun 1999, tentang pelayanan Publik, dan UU nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

”Seharusnya 0rganisasi penyelenggara berkewajiban menyelenggarakan pelayanan publik sesuai dengan tujuan pembentukan meliputi pelaksanaan pelayanan, pengelolaan pengaduan masyarakat, pengelolaan informasi, pengawasan internal, penyuluhan kepada masyarakat dan pelayanan konsultasi,” pungkasnya.

Humas Kanwil KemhumHam Lampung, Edwin yang dihubungi, Minggu (23/1) mengatakan bawah prosedur meminta informasi publik di Kanwil KemHum dan Ham Lampung harus melalui surat tugas resmi dari instansi yang bersangkutan.

”Penggunaan kartu pers tidak diperbolehkan.Hal ini sudah menjadi perintah pak Kanwil Hukum dan Ham Ruzieb Chaniago,” ujarnya

Dikatakannya bawah di Kanwil Kemkum dan Ham prosedurnya sudah seperti itu.” Pak kanwil mintanya surat tugas penggunaan kartu pers tidak berlaku untuk konfirmasi berita di instansinya ini semanta-mata menjalankan perintah,” imbuhnya.

Ditambahkannya, sampai saat ini pihaknya belum bisa merespon terkait adanya larangan peliputan yang sempat terjadi pada Jumat (21/1) di Kantor KemHum dan Ham. ”Saat ini belum ada perintah dari pak kanwil beliau masih di jakarta, kemungkinan Senin (24/1) bisa kami tindaklanjuti,” pungkasnya.(*)

Residivis Penodongan Dibekuk

BANDARLAMPUNG-(NI ONLINE):Polsekta Telukbetung Barat (TbB) membekuk Anton Gunawan (22) residivis pelaku penodongan pada Jumat (21/1) sekitar pukul 17.00. WIB.

Kanit Reskrim Telukbetung Barat Aiptu John Herman mengatakan, tersangka Anton ditangkap atas laporan Siti Maryanah (16) warga Jalan M. Noer, Sumurputeri, Telukbetung Utara yang ditodong oleh tersangka Anton pada 28 November 2010 di Citra Garden. Tersangka sempat buron ke luar Lampung selama satu bulan lebih setelah melakukan penodongan tersebut.

"Korban yang waktu itu baru pulang dari rumah temannya, sekitar pukul 19.00, tiba-tiba dihampiri oleh tersangka lalu kemudian diancam untuk menyerahkan ponselnya dengan cara menempelkan pisau di leher korban," kata John, kemarin (23-1).
Jhon mengungkapkan,aksi penodongan tersebut, kata John, tidak dilakukan tersangka sendirian, melainkan bersama dua orang rekannya, Om dan An yang kini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Dua pelaku sudah kita tetapkan dpo. Untuk modus kawanan ini adalah dengan mengincar korban terlebih dahulu, baru kemudian merampas barang korban dengan terlebih dahulu mengancam korban menggunakan senjata tajam," ujarnya.
Menurut Kanit Reskrim, tersangka Anton yang adalah warga Telukgading, Telukbetung Barat tesebut, adalah residivis dengan kasus yang sama di sektor Rajabasa pada 2008 lalu.

"Tersangka pernah ditahan selama satu tahun enam bulan karena melakukan penodongan menggunakan senjata tajam," kata John.

Dari pengakuan tersangka Anton, aksi kriminal tersebut dilakukannya karena didesak kebutuhan ekonomi. "Tidak punya pekerjaan. Ini juga diajak sama Om," aku pemuda yang sekujur tubuhnya dirajahi tato tersebut.

Akibat perbuatannya, tersangka Anton dijerat pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan ancaman 12 tahun penjara. "Kami sedang mengejar dua tersangka lainnya yang menjadi DPO itu," pungkasnya. Elka

Tipikor Akan Periksa Konsultan Proyek DAK Lampura

BANDARLAMPUNG-(NI ONLINE):Sejumlah konsultan yang terlibat dalam proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Utara senilai 43 miliar tahun angaran 2010, rencananya, Senin (24/1) (hari ini, red) akan dimntai keterangan penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) Polda Lampung.

Kabid Humas Polda Lampung AKBP Sulistyaningsih mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih intensif terhadap adanya dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut.
”Kalo jadwal yang sudah ditentukan rencananya para konsultan akan dimintai keterangan penyidik tipikor, namun jumlah yang akan dimintai keterangan sejauh ini belum saya terima,” jelas Kabid Humas, Minggu (24/1).

Sulistyaningsih menjelaskan, surat panggilan terhadap para konsultan sudah dilayangkan beberapa waktu lalu. Pemanggilan tersebut untuk memperjelas fungsi dari konsultan dalam proyek fisik gedung sebanyak 120 sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Lampura.”Sebelumnya sudah kami layangkan pangilan,tetapi sampai Jumat (21/1) lalu mereka belum hadir. Makanya, penyidik masih menunggu kedatangan mereka,” terangnya.

Sejauh ini dikatakan mantan Kabid dikyasa Direktorat Lantas Polda itu penyidik sudah memintai keterangan kepada Sahadat bendahara Dinas Pendidikan Lampura pada Jumat (21/1) lalu.

Ia juga mengatakan pada pekan depan penyidik akan memanggil Ketua Pelelangan, bendahara dan konsultan proyek Kabupaten Pesawaran.Sebelumnya, kata Sulistyaningsih pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap tiga pegawi Disdik Pesawaran.”Pemanggilan itu juga terkait dengan proyek DAK di Disdik Pesawaran. Sebelumnya penyidik sudah memintai keterangan tiga pegawai Disdik,” pungkasnya.

Sebelumnya, Polda pada Jumat (21/1) sudah melakukan pemeriksaan terhadap Bendahara Disdik Lampura, Sahadat.Ditemani seorang rekannya, ia datang mengendarai mobil Opel warna abu-abu dan masuk ke ruang penyidik Unit II Subdit IV pada pukul 14.00 sampai 17.30 WIB.

Usai dimintai keterangan, Sahadat mengatakan, dirinya bukan diperiksa namu hanya dimintai bantuan penyidik terkait proyekDAK di Lampura.”Saya tidak diperiksa tapi Cuma dimintai keterangan dan membantu penyidik terkait proyek DAK di Lampura kalau tidak salah senilai 43 miliar,” kata Sahadat, Jumat (21/1).
Dia juga menginformasikan bahwa penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap enam pegawai disdik lampura.Untuk hari ini (Jumat,red) baru saya sendiri yang dipanggil penyidik, Namun setahu saya bakal ada enam pegawai lagi yang akan dipanggil penyidik polda,” bebernya.Elka

Polda Siap Tindaklanjuti Dugaan Pungli Sertifikasi BPN Tuba

BANDARLAMPUNG-(NI ONLINE):Dugaan pungutan liar (pungli) sertifikasi pada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tulangbawang tahun 2008 akan ditindaklajuti Polda Lampung.
Kapolda Lampung, Brigjenpol Drs Sulistyo Ishak, mengatakan bahwa pihaknya siap menindaklanjuti hal tersebut jika benar terjadi. “Kita saat ini hanya menunggu laporan tersebut ,jika sudah ada laporannya akan kita tindaklajuti,” ujar Kapolda Minggu (23/1)

Kapolda menegaskan sebaiknya jika dala pelaporannya masalah pungli tersebut harus disertai saksi dan bukti. “Kami bekerja berdasarkan fakta. Untuk laporanyang masih sebatas dugaan itu sama saja pra duga tak bersalah,” tegasnya.

Meski demikian, kata Sulistyo, jika memang soal pungli itu benar terjadi, pihaknya siap bertindak melakukan penyelidikan. “Berawal dari fakta, dan fakta bisa di awali dengan informasi dan laporan, itu lah dasar kita untuk bertindak,” jelasnya.

Pada intinya, lanjut mantan Wakadiv Humas Polri itu,pihaknya pun menerima siapa pun yang melaporkan hal itu. “Semua berhak melaporkan masalah ini termasuk masyarakat biasa pun silahkan melapor jika ada yang menjadi korban pungliitu,” tutupnya.

Untuk diktehaui, Komisi I DPRD Provinsi Lampung, berencana melaporkan dugaan pungli sertifikasi BPN Tuba tersebut yang terjadi pada 2008 ke Polda Lampung. Hal itu berdasarkan laporan LSM dari Lampung Utara yang menyebutkan bahwa total ada 9 ribu sertifikat yang masuk dalam program sertifikasi lahan transmigrasi pada 2008.

Berdasarkan informasi LSM tersebut setiap masyarakat dikenakan biaya Rp600ribu, dengan rincian Rp150ribu untuk Kepala Kampung, dan sisa nya disetorkan ke BPN.Elka

Pendaftar Tantama Baru 57 Orang

BANDARLAMPUNG-(NI ONLINE):Sebanyak 57 pendaftar calon Tantama Karier TNI-AD mendaftar di Komando Rayon Militer (Korem) 043/Garuda Hitam (Gatam). Jumlah tersebut berdasakan data yang masuk per tanggal dibukanya pendaftaran sejak tanggal 10 Januari sampai hari ini.Sedangkan batas waktu pendaftaran akan ditutup pada 28 Januari mendatang.


Kepala Penerangan Korem 043 Gatam Mayor Inf. Subagya mengatakan para pendaftar ini nantinya akan, mengikuti sejumlah seleksi yang dilakukan di wilayah Palembang Sumatera Selatan.

”Kalau seleksi administrasi kami lakukan di sini namun, untuk tahap selanjutnya seperti kesehatan psikotes dilakukan di wilayah Palembang. Sampai saat kuota tidak dibatasi, kita buka sebanyak-banyaknya,” ujarnya, Minggu (23/1).

Subagya menjelaskan penerimaan tamtama prajurit Karier gelombang I TA. 2011 ini menindak lanjuti Surat Telegram Kepala Staf Angkatan Darat No. ST/21/2011 tanggal 6 Januari 2011 adalah untuk memenuhi kebutuhan prajurit, TNI AD melalui Korem 043/Garuda Hitam.

Diterangkannya bagi calon pendaftar yang akan mendaftar bisa datang ke tempat pendaftaran Ajenrem 043/Gatam Jalan Teuku Umar Nomor 85 Penengahan Tanjung Karang Pusat .

”Para pemuda yang berminat bisa datang dengan persyaratn umum seperti bukan mantan prajurit TNI, Polri dan PNS., usia saat masuk pendidikan tanggal 2 Mei 2011 tidak kurang dari 18 tahun dan tidak lebih dari 22 tahun.,” terangnya.

Selain itu lanjut dia, pendidikan serendah-rendahnya berijazah SMP/Tsanawiyah atau yang sederajat. Tidak kehilangan hak menjadi prajurit TNI, berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Sedangkan untuk syarat lainnya lanjut dia, adalah berkelakuan baik dinyatakan dengan surat keterangan Polres setempat. Belum pernah nikah dan sanggup tidak nikah selama mengikuti pendidikan pertama serta 2 (dua) tahun setelah diangkat menjadi prajurit.Berbadan sehat (jasmani dan rohani), bebas Narkoba, tidak berkacamata. Tidak bertato bekas tato dan tidak ditindik atau bekas tindik telinganya atau anggota badan lainnya, kecuali karena ketentuan agama adat."Tinggi badan, tidak kurang dari 165 cm dan berat badan seimbang. Surat persetujuan atau izin orang tua atau wali. Bagi calon yang menggunakan wali agar diisi keterangan sesuai dengan yang menjadi wali. " katanya.

Untuk calon yang sudah bekerja harus mengikuti seleksi, pemeriksaanatau pengujian dan pemilihan yang diselenggarakan oleh panitia penerimaan yang meliputi seleksi administrasi, Kesehatan, Kesampataan Jasmani, Wawancara, Psikologi.

"Syarat lain, bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) sekurang-kurangnya 7 tahun. Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bersedia mentaati peraturan bebas KKN baik langsung maupun tidak langsung. Apabila terbukti secara hukum melanggar sebagaimana yang dimaksud, maka harus bersedia dinyatakan tidak lulus dan atau dikeluarkan dari Dikma, jika pelanggaran tersebut diketemukan dikemudian hari pada saat mengikuti pendidikan pertama. Syarat lain bisa datang ke korem, atau Koramil terdekat," katanya.

250 Gram Sabu Diamankan Polresta

BANDARLAMPUNG-(NI ONLINE):250 gram sabu-sabu berhasil disita SAT Narkoba Polresta Bandarlampung dari tersangka Ahmadi (35) warga Jl Pulau Bacan, Kedamaian, Tanjungkarang Timur,Sabtu (22/1) sekitar pukul 21.30 WIB.
Kasat Narkoba Polresta Bandarlampung, Kompol Afrizal Sikumbang mengatakan tersangka memang merupakan target operasi oleh jajaran nya. “Tersangka ini memang TO kami sudah lama kita incar,” ujarnya Minggu(23/1).

Setelah mendapatkan informasi, bahwa TO tersebut akan melintas di Jl. Teuku Umar ia bersama jajaran nya langsung menggelar razia. “Kami langsung menggelar razia di sana, dan ternyata tersangka berhasil kami ringkus,” tukasnya.

Saat tertangkap, tersangka membawa SS sebanyak 250gram yang di taruh di saku celana sebelah kanan. “Tanpa perlawanan ia kami bawa ke Polresta Bandarlampung,” tegasnya. Diperkirakan SS itu senilai Rp300juta.
Hingga saat ini pihaknya masih terus memeriksa tersangka. ”Kami masih periksa tersangka, akan terus kita kembangkan. Karena orang ini termasuk bandarnya,” jelasnya.
Diperkirakan masih ada orang lain dalam kasus penangkapan bandar SS tersebut. “Mungkin masih ada orang lain, tapi tersangka belum mau bicara. Masih akan kita selidiki lagi,” pungkasnya.(*)

Thursday, January 20, 2011

Istri Masdulhag Minta Sumpah Pocong

BANDARLAMPUNG-(NI ONLINE):Mulyasari istri Masdulhaq meminta kepada majelis hakim untuk melakukan sumpah pocong kepada saksi yang menyebutkan bahwa ia mengetahui dan menerima uang dari korban Sukoyo alias Cun-cun.
“Saya mohon pak, orang yang bilang itu di sumpah pocong saja, karena saya tidak tahu menahu,” pinta Mulyasari dalam persidangan suaminya Masdulhag dalam kasus dugaan penipuan atau penggelapan senilai Rp2,5 miliar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjugkarang, Kamis (20/1)
Dalam sidang dengan agenda keterangan skasi tersebut, Mulyasari memberikan keterangan seputar penyerahan uang Rp900 juta dari Cun-cun. Selain Mulyasari, juga hadir memberikan keterangan sebagai saksi pegawai Cun-cun yakni Saleh dan Eddy Saputra.
Keterangan dua saksi ini berseberangan dengan keterangan istri Masdulhaq. Keduanya mengakui dalam penyerahan uang Rp900 juta Istri Masdulhaq ikut dalam pertemuan itu dan membawa uang. Sementara Istri Masdulhaq membenarkan jika ia hadir, dan menandatangani perjanjian namun, ia mengaku tidak mengetahui siapa yang membawa uang tersebut.
“Saya Tidak tahu menahu tentang uang itu, karena itu urusan suami saya,”katanya. Mengenai tandatangan dirinya, kepala sekolah SMP 18 Bandarlampung ini mengaku hanay menuruti perintah suaminya. “Saya hanya ikut suami saja,”ujarnya kepada majelis hakim yang diketuai Robert Simorangkir ini.
Mejelis hakim akhirnya memutuskan untuk menunda persidangan hingga Kamis (27/1), masih dengan agenda keterangan saksi.Elka

Hakim Tolak Permohonan Tahanan Kota Irvira dan Hatta

BANDARLAMPUNG-(NI ONLINE):Ketua majelis hakim Jesden Purba, menolak permohonan Irvira Bangsawan dan M. Hatta untuk menjadi tahanan kota dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Tanjugkarang, Kamis (20/1).
Jesden juga meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan saksi yang kompeten dalam kasus ini. Pasalnya, Asma, putrid M hatta yang menjadi saksi banyak mengaku tidak tahu saat ditanya menjelis hakim.

“Majelis hakim memutuskan untuk menolak permohonan kedua terdakwa,”kata Jesden sebelum menutup persidangan. Usai persidangan, ketika ditanya alasan penolakan permohonanan terdakwa untuk menjadi tahanan kota itu, Jesden enggan berkomentar banyak. “Itu urusan majelis,”singkatnya.

Sementara dalam persidangan, Jesden menyentil JPU karena menghadirkan saksi yang banyak tidak mengetahui kasus ini. “seharusnya anda tidak dijadikan saksi karena tidak tahu apa-apa,”kata jesden kepada saksi Asma yang juga putri M Hatta, salah satu terdakwa kasus penipuan dengan modus penjualan tanah register 45 ini.

Tiga saksi yang dihadirkan oleh JPu kemarin, yakni Sri pujiarti, Kristina, dan Asma. Kepada majelis hakim Asma justru mengaku tidak mengetahui apa-apa tentang kasus ini.
“saya tidak tahu bapak punya tanah, saya baru tahu pas jenguk bapak di Polda, saya tidak tahu kalau bapak punya tanah, atau jual tanah,”aku wanita yang tengah hamil tiga bulan ini.
Untuk persidangan pekan depan, Hakim meminta JPU selektif dengan menghadirkan saksi yang relevan. “JPU agar menghadirkan saksi yang ada relevansinya dan mengetahui kasus ini,”kata Jesden.

Menanggapi hal ini, JPU Padeli mengaku memanggil saksi secara berurutan sesuai dengan isi berkas acara pidana (BAP). “Kami hanya memanggil sesuai BAP,”ujarnya.

Oknum PNS Pemkot Digrebek Warga

BANDARLAMPUNG-(NI ONLINE):Dua oknum PNS Kota Bandar Lampung digrebek warga sedang berduaan di dalam rumah Komplek Perumahan Bilabong Jaya, Jalan Cendana III, Blok A3 No 9, RT 08/LK 01, Kelurahan Susunan Baru Tanjungkarang Barat. Rabu (19-1) pukul 13.00.

Puluhan warga yang mendatangi rumah Shinta Arista, janda, PNS Dinas Sosial, yang belum lama cerai karena suaminya mendekam di penjara tersangkut kasus pidana. Dari rumah itu warga menemukan Ibrahim Bassa, duda, yang sehari-hari bertugas di bagian Adnministrasi Pembangunan, Pemda Kota Bandar Lampung. Warga sempat menunggu sekitar 20 menit saat menggedor rumah. Shinta dan Ibrahim keluar rumah setelah warga berkali kali menggedor pintu rumah yang terkunci dari dalam.

Ketua RT 08/LK 01 Rian, mengatakan penggerebekan rumah Shinta oleh warganya, karena warga sudah lama mengamati aktifitas Shinta, yang menjanda sejak suaminya dipenjara. Shinta kerap didatangi pria, dan selalau menutup dan mengunci pintu rumah dan pintu pagar rumahnya rapat-rapat. "Saya bersama warga kemudian mendatangi rumah shinta. Warga merasa resah, karena bu Sinta, sudah sering membawa laki-laki kerumahnya. Bila dia membawa pria, pintu rumahnya selalu tertutup rapat, sampai berjam-jam bahkan pernah satu harian penuh, makanya ibu-ibu merasa resah dan mereka melakukan penggerebekan,” kata Rian, dikediamanya, Kamis (20/1).

Menurut Rian, warga terus melakukan pengamatan. Siang itu, kedua sejoli itu datang sama-sama menggunakan pakaian PNS. Setelah satu jam, mereka tak juga keluar, warga mendatanginya. Dan mereka keluar rumah sudah sama-sama berganti pakaian menggunakan kaos. Warga sempat menahan KTP pria itu, ia namanya Ibrahim Bassa, alamat KTP, warga Jalan Plamboyan II No.303 C Rt001/Lk002. Sedangkan alamat tinggalnya, Jalan Pajajaran, Gang Belia, Jagabaya II Sukarame. "KIta mendapati seorang pria itu bernama Ibrahim Nassa. Namun kepada warga Shinta menyatakan bahwa Ibrahim Basa itu adalah saudaranya. Anehnya pada saat mereka masuk rumah, mengenakan baju PNS, setelah digerebek mereka sudah memakai baju kaos,” kata Rian.


Sementara Shinta Arista kepada wartawan membantah jika dirinya telah berbuat mesum dan melakukan perbuatan tidak senonoh dirumahnya. Shinta membenarkan bahwa pada Rabu (19/1), sekitar pukul 13.00., puluhan tetangganya menyambangi rumahnya. “Iya, kemarin ada tetangga sekitar rumah yang datang, mereka menanyakan siapa pria di rumah saya, kemudian, saya jawab itu saudara saya,” katanya, dengan nada cetus.

Menurut Shinta dia bersama Ibrahim ada di dalam rumahnya sedang mendata undangan kerabatnya yang akan menikah. Dan menyatakan bahwa Ibrahim adalah saudaranya dari ibundanya. Dan peristiwa itu sudah diketahui keluarganya, dan tidak ada persoalan.
“Kami tidak ngapa-ngapain, apalagi mesum, kami mendata undangan adik saya yang mau nikahan. Keluarga saya tenang-tenang saja, kami tidak apa-apa, atas kejadian kemaren kami juga tidak dimarahi keluarga, karena kami memang tidak ada apa-apa,” katanya.

Sementara Ibrahim Bassa saat dikonfirmasi mengenai masalah ini membenarkan bahwa dirinya berada di rumah Sinta, untuk bertamu dan juga Sinta menupakan saudara dari ibunya. Dia mengatakan, bahwa ia memang kerap mendatangi ke rumah Sinta. “Saya memang sering ke rumahnya, karena Sinta masih saudara saya,” kata Ibrahim.Elka

Sindikat Penipuan ATM Diringkus

BANDARLAMPUNG-(NI ONLINE):Abdul Haq (32) alias Jalal, alias Iwan, alias Dadang, alias Helmi salah satu pelaku sindikat penipuan di tempat pengambilan uang melalui ATM diamankan Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Bandar Lampung pada Selasa (18/1).

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Takdir Matanette saat ekpose di Mapolresta Bandar Lampung, Kamis (20-1) mengatakan Abdul Haq merupakan sindikat penipuan ATM yang beroperasi di Bandar Lampung, Jakarta dan Bandung.

Abdul Haq yang merupakan pengelola perpustakaan salah satu perguruan tinggi swasta di Bandar Lampung ditangkap di ATM Bank Mandiri di Jalan Kimaja, Way Halim Bandar Lampung. "Penangkapan tersebut berkat informasi dari pihak bank yang curiga terhadap Abdul Haq. Saat diintrogasi polisi ia mengaku merupakan sindikat ATM," ujar Takdir. Saat ditangkap polisi menyita barang bukti satu unit sepeda motor Honda Revo warna kuning, 4 KTP yang identitasnya berbeda - beda tetapi fotonya sama, 4 kartu ATM Mandiri serta uang tunai Rp900 ribu.

Dibeberkan mantan Knit II Tipikor itu, sindikat tersebut terdiri dari 4 orang pelaku dan salah satunya Abdul Haq. "Tiga pelaku lain Md, Sn dan Hr sudah di tetapkan DPO (Daftar pencarian orang). Dan saat ini masih dalam pengejaran petugas," bebernya.

Modus yang di gunakan para pelaku adalah menempel stiker di mesin ATM yang bertuliskan nomor telpon palsu jika kartu ATM mengalami masalah (macet). Lalu saat korban yang kartu ATM nya macet, korban menghubungi nomor telpon yang tertera di stiker.

Saat korban menelpon tersebut, salah satu pelaku yang bertugas sebagai operator telpon memberi intruksi kepada korban. "Sehingga korban mengikuti intruksi tersebut dan tanpa disadari sang korban telah mentransfer uang yang ada direkeningnya ke rekening yang telah disiapkan pelaku," ujar Takdir.
Setelah uang korban berpindah kerekening para pelaku, saat itu juga ada pelaku lain yang langsung mengambil uang tersebut melalui ATM. "Korban terakhir dari sindikat tersebut kehilangan Rp14 juta dari rekening miliknya," ungkapnya.

Ke empat pelaku sindikat ATM ini memiliki perannya masing - masing. "Ada yang sebagai operator telpon, ada yang membuat rekening dan atm, ada yang menempel stiker dan ada yang mencairkan uang," ujar Takdir. Dan Abdul Haq sendiri berperan membuka rekening di Bank dengan menggunakan KTP yang identitasnya palsu.

Kepada wartawan Abdul Haq mengaku setelah membuka rekening, buku rekening, kartu ATM dan nomor PIN ATM ia serahkan ke Md. Abdul Haq juga mengaku di rumah kostnya di Rawa Laut, Bandar Lampung masih ada 2 buku rekening. Abdul Haq yang merupakan warga Kota Agung, Tanggamus mengaku melakukan pekerjaan terseut sejak Juli 2010 lalu.

Abdul Haq telah membuka rekening tabungan di Bank Mandiri di Way Halim,Kedaton, Telukbetung, dan Jalan Raden Intan. Selain itu juga ia membuka rekenig di BNI di Jalan Kartini, Bandar Lampung serta di BCA Telukbetung. "Setiap membuka rekening saya dengan modal Rp250 ribu," aku Abdu Haq.

Takdir mengatakan kemungkinan Abdul Haq sudah membuat buku tabungan lebih dari 10 rekening. Ia mengatakan ABDUL Haq akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara.Elka

Dikyasa Polresta Tetap Merazia Knalpot Racing

BANDARLAMPUNG-(NI ONLINE):SAT Lantas Polresta Bandarlampung melalui bagian Pendidikan&Rekayasa (Dikyasa) terus melakukan razia penertiban terhadap penggunaan knalpot racing. Sasaran penertiban yakni sekolah-sekolah dari SMP-SMA.Hal itu dilakukan karena sudah banyak keresahan masyarakat dengan banyaknya penggunaan knalpot racing sehingga perlu adanya tindakan dari aparat.

“Penertiban knalpot itu merupakan program SAT Lantas namun di lapangan bagian Dikyasa yang melakukan penertibannya,” terang Kanit Dikyasa Polresta Bandarlampung AKP Yuni, Kamis (20/1).

Dikatakan Yuni, antusiasme para dewan guru sangat terbuka dengan adanya program tersebut karena menurut para guru hal itu perlu dilakukan agar para siswa sadar bahwa penggunaan knalpot bising itu justru menggangu ketertiban lingkungan”Kami bahkan diminta untuk datang setiap hari oleh para guru. Menurut saya ini suatu kerjasama yang sangat baik sehingga memudahkan tugas kami di lapangan. Tadi pagi (kemarin,red) ada beberapa knalpot racing kami amankan di sebuah sekolah,” katanya.

Selain itu, tambah AKP Yuni, penggunaan wajib helm juga harus dipatuhi oleh para siswa, dimana hal itu untuk menanamkan pentingnya keselamatan pengendara motor jika sewaktu-waktu terjaid laka lantas. Pihaknya juga tetap melakukan pemeriksaan kelengkapan surat-menyurat.”Helm itu wajib hukumnya, makanya setiap kami mendatangi dan menemui ada sejumlah siswa tidak menggunakan helm kita beri teguran. Rata-rata yang melakukan penertiban semuanya polisi wanita (Polwan).

Lebih jauh, Kanit Dikyasa itu menjelaskan, pemberlakuan Kawasan Tertib lalulintas (KTL) di Bandar terutama di jalan utama akan digalakkan kembali.warga kata dia diharapkan dapat mematuhi pemberlakukan kawasan TKL itu sehingga ke depannya tingkat pelanggaran lalulintas bisa diminimalisir.”Perda tentang KTL sedang dalam pembahasan dengan pihak Pemkot, diharapkan ini secepatnya terealisasi,” ujarnya. Elka

Polsek TKB Amankan Pelaku Pencurian

BANDARLAMPUNG-(NI ONLINE):Iks (17) diamankan Polsekta Tanjungkarang Barat (TkB) karena nekad melakukan pencurian di sebuah warung rokok di Jalan Pagar Alam Gg Intan Segala Mider Tanjung Karang Barat (TkB), Kamis (20/1) dini hari.

Remaja putus sekolah nekad melakukan aksi pencurian karena bealasan tidak memiliki uang. Niat jahat tersangka tidak kesampaian, pasalnya Mahdi pemilik warung rokok keburu mengetahui gerak-gerik tersangka.

Warga Gg Darusalam Tanjung Karang Barat ini langsung panik saat Mahdi berteriak. Sontak saja, teriakan Mahdi ini didengar para remaja yang sedang bermain sepak bola di Futsal Twin, dan mereka berdatangan langsung mengepung pelaku.
Kapolsekta Tanjung Karang Barat Kompol Hellen mengatakan, Iks saat kejadian tidak bekerja sendiri ia ditemani dua rekannya (Fb) dan (Gd), yang lolos saat dikepung warga.
”Malam itu mereka bertiga Iks, Fb, dan Gd. Tapi kedua rekannya lolos,” ujar Hellen, Kamis (20/1)
Dari pengakuan tersangka kata Hellen, aksi pencurian diawali saat ketiganya nongrong di pinggir jalan Darusalam. ” Karena tidak ada uang dan rokok, niat jahat mereka untuk mencuri muncul. Ketiganya kemudian pergi mengendari motor dan membawa linggis, berkeliling mencari warung. Belum sempat mencuri mereka sudah ketahuan,”jelasnya. Elka.

Kakek Tiga Cucu Digigit Beruang Liar

BANDARLAMPUNG-(NI ONLINE):Sukri (60) harus menjalani perawatan intensif di RSUAM, pasalnya warga Desa Tangga Langit Punggur Lampung Tengah itu digigit beruang liar saat mengunjungi sang anak di Desa Bumi Genap Muara Dua Ogan Komering Uli Sumatera Selatan (Sumsel).

“Ini suatu kejadian yang tidak disangka-sangka dan merupakan petaka,” ujar Nanden Susanto adik korban yang ditemui di RSUAM, Kamis (20/1).

Akibat dari gigitan beruang liar tersebut Sukri tengah mendapat pearwatans erius dari paramedis di ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD).Korban mengalami luka robek di bagian kepala atas dan mata kanan lebam akibat cakaranserta gigitan beruang liar.

Menurut Nanden Susanto, kejadian naas terjadi Rabu (19/1) sekitar pukul 17.30 WIB, di kebon desa Bumi Genap Muara Dua (OKU) Sumsel.

”Saat itu pak Sukri baru saja menemui Winarto di desa Bumi Genap Muara Dua (OKU) Sumsel. Baru satu kilometer dari rumah anaknya itu, Sukri bertemu beruang. Karena kaget dengan kedatangan Sukri, beruang langsung menyerangnya,” ujarnya, Kamis (20/1).

Sehabis mengalami gigitan itu, Sukri hanya bisa pasrah dan berlari ke rumah penduduk meminta pertolongan warga. Karena takut, akhirnya kakek tiga cucu itu dilarikan kerumah sakit Muhammadiyah Metro. Namun karena lukanya parah RSU Muhammadiyah Metro merujuk ke RSUAM Abdoel Moelek

Saat akan di wawancarai, korban belum bisa berkomentar pria ini tanpak lemah dan terus mengerang kesakitan.
Tugiono Paremades dari RSUAM mengatakan korban dalam perawatan intensif di ruang IGD. ”Meski dalam sejarah gigitan beruang ini tidak bisa menimbulkan rabies , tapi karena kita khawatir korban kita beri suntikan anti rabies,” ujarnya. Elka

Wednesday, January 19, 2011

Pemukulan di Rumah Wakil Ketua DPRD Lampung Belum Diproses

BANDARLAMPUNG-(NI ONLINE):Polsek Kedaton belum dapat melakukan pemeriksaan terkait laporan DodiIrawan (27)pemilik orgen tunggal Gema Sound Sistem (GSS)yang diduga korban penganiayaan di rumah Wakil Ketua DPRD Lampung Nurhasanah pada Minggu (16/1) sekitar pukul 17.30 WIB lalu.

Kapolsek Kedaton Kompol Afandi Raharjo mengatakan, kendala yang dialami dalam laporan korban adalah soal saksi yang melihat kejadian di tempat kejadian perkara (TKPP).Saat ini pihaknya baru saksi korban yang diperiksa”Korban belum dapat menunjukkan saksi yang mengetahui aksi pemukulan tersebut,” ujarnya, Rabu (19/1).

Hal itu, kata Afandi membuat pihaknya sampai saat ini belum bisa memamnggil terlapor atas nama Anwar seperti termuat dalam laporan korban Dodi Irawan.”Untuk telapor belum kita lakukan pemanggilan karena harus meminta keterangan saksi di tkp,” jelas kapolsek.

Nurhasanah yang dihubungi via telepon selularnya semalam tidak aktif termasuk sms yang dikirimkan sampai berita ini diturunkan belum terkirim.
Diberitakan sebelumnya,pada Minggu (16/1) sedang dilakukan acara pernikahan anak Ketua Wakil Ketua DPRD Lampung Nurhasanah JL Nusantara, Kelurahan Labuhanratu, kedaton, Bandarlampung.Pemilik orgen tunggal bernama Dodi saat itu berdasarkan perjanjian untuk mengisi acara hiburan dengan tuan rumah disepakati berakhir pada pukul 16.00 WIB.

Sekitar satu setengah jam berikutnya pada pukul 17.30 WIB tuan rumah meminta nya untuk melanjutkan permainan orgen nya.Namun karena dia sudah membereskan alat-alat maka dia menolak hingga diduga terjadilah pemukulan oleh keluarga Nurhasanah.

Saat dihubungi, korban Dody mengatakan pelaku pemukulan diduga bernama Anwar cs termasuk adanya provokasi oleh pengantin.”Kasus ini sudah saya laporkan ke Polsek Kedaton dengan Nomor Laporan LP TBL/071/1/2011/LPG/RESTA Balam/Sektor Kedaton. Yang menerima laporan saya Bripka Lumban Gaol,” kata Dodi, Selasa (18/1)lalu.Elka

Polresta Ringkus Pembawa Sabu

BANDARLAMPUNG-(NI ONLINE):Agung Ahmad Yusuf (21) warga Gedungpakuon, Telukbetung Utara, terpaksa diamankan dengan Satuan narkoba Polresta Bandarlampung dikarenakan terbukti membawa Shabu-Shabu (SS) sebanyak 1,13gram kemarin (19/1) sekitar pukul 15.30WIB.

Diketahui, Agung Ahmad Yusuf mengendarai sepeda motor Suzuki Spin hitam BE4121YA di Jl. Wolter monginsidi dari arah Tanjungkarang menuju ke Kantor pemerintah Pemprov. Namun nahas saat melintas perempatan lampu merah dirinya menabrak mobil angkot jurusan Telukbetung-Tanjungkarang.
Saat itu lah Polisi yang mengamankan kondisi kecelakaan tersebut mengetahui pria pengangguran tersebut membawa SS. Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Afrizal Sikumbang, membenarkan hal tersebut.
“Saat kecelakaan itu jok nya terbuka ada SS sebanyak 1,13gram, 1buah pireks dan 1 buah timbangan. Kalau kondisi korban cuma luka ringan saja,” jelasnya kemarin. Akhirnya pemilik SS tersebut langsung digelandang ke Polresta Bandarlampung.
Saat diperiksa diketahui bahwa Agung merupakan pengantar (kurir) SS. “Setelah kami periksa ternyata dia ini kurir SS,” jelasnya. SS yang berhasil diamankan tersbeut diperkirakan senilai Rp.400ribu.
Lebih lanjut ia mengatakan, bahwa selain Agung masih ada pelaku lain yang akan di selidiki. “Inisialnya JA (DPO) yang kami perkirakan merupakan Bandar, dan kami saat ini masih akan memeriksa pelaku untuk mendalami penyelidikan,” jelasnya. Ia pun masih menyelidiki keberadaan DPO tersebut.

Dengan tindakan nya pelaku dapat dikenai pasal 144 ayat 1 sub 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman minimal 5 tahun maksimal 12 tahun.
Mengenai penangkapan Ardinal (35) warga Desa Belalau, Lampung Barat, pada Kamis (13/1). Ia mengatakan bahwa pihaknya saat ini telah mengirim barangbukti (SS) yang telah dikeluarkan oleh pelaku.
“Hari ini (kemarin) sudah kami kirim barang bukti itu ke laboraturium BNN pusat, Jakarta untuk diteliti,” jelasnya. Ia pun akan terus melakukan pengejaran terhadap Kk (DPO) untuk memberantas jaringan Nakoba di wilayahnya.

Pierhan Dituntut JPU 2 Tahun Penjara

BANDARLAMPUNG¬-(NI ONLINE):Pierhan Ismar (53) terdakwa kasus dugaan korupsi dana Block grant dituntut hukuman 2 tahun penjara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan, dan denda Rp50 juta subsider 6 bulan penjara.
Selain itu, Pierhan juga dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) membayar kerugian negara senilai Rp472 juta dalam waktu satu bulan setelah putusan resmi pegadilan. Jika tidak maka dilakukan penyitaan harta harta atau jika tidak mencukupi dikenakan pidana penjara satu tahun.
Demikian tuntutan JPU, Agus Priambodo, Deswantari, dan Diah Apriliani dalam sidnag dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Rabu (19/1).

Dalam tuntutannya yang dibacakan secara bergantian, ketiga jaksa tersebut menilai terdakwa bersalah telah merugikan keuangan Negara senilai Rp472 juta lebih. Selain itu, pelaksanaan proyek dituding tidak jelas. Pasalnya, tidak ada panitia pelaksana, tidak didukung bukti pembayaran barang, hanya ada yang bukti pembelian yang dibuat terdakwa sendiri.

Terdakwa bersalah telah menggunakan melakukan penyalahgunaan wewenang dan merugikan keuangan negaram,”kata JPU dalam tuntutannya.
JPU mengenakan pasal Pasal 2 ayat 1 UU 31/ 99 yg diubah UU 20/2001tentang korupsi. Dengan demikian unsur korupsi dalam bantuan dana blog grant menruut JPu telah terbukti.
Menanggapi tuntutan JPU ini, Pierhan enggan berkomentar banyak. Ia menyerahkan kepada kuasa hukumnya. Ujang Tomi salah seorang kuasa hukum terdakwa menilai, tuntutan JPU merupakan pengingkaran terhadap fakta persidangan. “Karena dalam persidangan terbukti saksi-saksi sudah mencabut pernyataannya di BAP. Jadi tidak ada fakta yang memberatkan,”kata dia.
Menurutnya, tuntutan JPU itu, menonjolkan sifat egoisme jaksa dengan target-target dari mahkaman agung (MA). “makanya kita ajukan pledoi secara tertulis nanti tanggal 24 januari,”pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Pierhan mengataan proyek block grant sebesar Rp 1 miliar itu sebenarnya ditujukan untuk proyek tahun 2007. Namun pada 28 november 2007 Surat Perintah Kerja (SPK) proyek. Selain itu, terusnya penandatanganan MOU kontrak kerjasama baru dilaksanakan pada 3 desember 2007. ”dalam MoU itu salah satunya menyebutkan bahwa jika pada 31 Desember proyek belum selesai, maka sisa anggaran harus dilembalikan pada negar,”katanya.
Artinya terus dia, untuk pengerjaan proyek itu hanya ada waktu 28 hari. ”Tahun 2007 pencairan tidak ada, baru pada 28 Febriari dana itu cair, Rp1 miliar. Saya juga bingung ini dana apa, ketika saya konfirmasi ke bagian keuangan dikti pak Amsyar SH, MM selaku kabag keuangan, dikatakan bahwa udah gunakan saja, sesuai draf 2007, ini kan dana hibah,”kata Pierhan menirukan ucapan Amsyar. Pierhan mencium ada aroma ingin mengganti rektor dan jajarannya dalam kasus ini. "Mereka memang seperti sudah merencanakan,"kata dia lagi tanpa menyebutkan nama. Elka

Polresta Ringkus Pembawa Narkoba

BANDARLAMPUNG_(NI ONLINE):SAT Narkoba Polersta Bandarlampung kembali mengamankan tersangka dalam kasus narkotika jneis sabu-sabu pada Rabu (19/1) sektar pukul 15.00 WIBn dengan tersangka Agung Ahmad Yusuf (20).

Warga Gedung Pakuon Teluk Betung Utara (TBU) diamankan karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,13 gr, yang ditemukan di bawah jok kendaraan.

Kasat Narkotika Polresta Bandar Lampung Kompol Afrizal Sikumbang mengatakan, penangkapan diawali saat tersangka mengalami kecelakaan lalu lintas di perempatan lampu merah Jalan Wolter Mongonsidi, sekitar pukul 15.00 WIB.

”Saat itu tersangka mengalami kecelakaan dan saat petugas polisi melakukan pengeledahan menemukan barang bukti sabu, timbangan, dan pirek, dari dalam jok motor Suzuki Spin warna hitam milik tersangka. Melihat BB ini petugas langsung mengelandang tersangka ke Polresta Bandar Lampung utnuk dimintai keterangan,” terang Kasat.

Akibat perbuatannnya tersangka bakal dijerat undang-undang No 35 tahun 2009 dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.Elka

Pencuri Kabel Diamankan Petugas

Bandarlampung (Kupas Tuntas)

Samudio (25) alias Jangkung warga Jalan Simpang Asem, Batuputu, Telukbetung Barat, diamankan aparat Polsekta Tanjungkarang Barat, Senin (17-1) sekitar pukul 20.00 WIB di kediamannya karena telah mencuri kabel listrik sepanjang 35 meter milik perusahaan tempatnya bekerja PT. Lembah Hijau pada Rabu 6 Oktober 2010 lalu.

Dari pengakuan tersangka, karena suasana tempat wisata Lembah Hijau saat itu sedang sepi, timbul niat tersangka untuk mengambil gulungan kabel itu. ""Waktu saya mau absen, saya lihat gulungan kabel di gudang tidak ada yang jaga," kata dia.

Gulungan kabel listrik merk Eterna itu oleh tersangka diambilnya dan dipotong-potong panjang satu meter lalu disembunyikan di semak-semak yang berada di sekitar gudang.

"Saya sembunyikan di semak-semak, kalau sepi mau saya bawa untuk dijual," aku tersangka yang hendak menjual kabel tersebut seharga Rp. 3 juta.


Namun, tambahnya, karena ia terlalu takut ketahuan oleh petugas keamanan, potongan kabel itu tidak diambil-ambilnya selama dua bulan. Dan ketika ia mengecek ke semak-semak tersebut, potongan kabel itu sudah tidak ada di tempat.

"Belum sempat saya jual, karena waktu saya cek, kabel-kabel itu sudah hilang," aku tersangka.
Kapolsek Tanjungkarang Barat Kompol Hellen Patikawa mengatakan, penangkapan tersangka yang sudah lima tahun bekerja di Lembah Hijau tersebut berawal dari laporan rekan kerja tersangka, Rian, yang melihat tersangka membawa gulungan kabel dari gudang pada saat kejadian.

"Karena pernah ada pencurian kabel sebelumnya, Rian kemudian melaporkan hal tersebut ke Komisaris Lembah Hijau, Rijal," terangnya.

Atas perbuatannya, tersangka terkena pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan terancam hukuman penjara maksimal empat tahun. Sedangka akibat pencurian tersebut, kata Hellen, Lembah Hijau mengalami kerugian mencapai Rp. 9 juta.Elka

Petir Tuntut KPK Ambil Alih Kasus Satono !!!

BANDARLAMPUNG-(NI ONLINE):Ketua Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Pasukan elit Inti Rakyat (Petir) Lampung, Fadhil Hakim, menuntut agar kasus Satono diambil alih KPK, Rabu (19/1). Fadhil menilai penuntasan Satono oleh aparat penegak hukum di Lampung terkesan main-main. "Kami harap ini bisa diselesaikan sesegera mungkin sebelum ada gerakan dan gejolak di Lampung," ujarnya.

Dia menilai aparat hukum di Lampung hanya berani menuntaskan kasus-kasus kecil saja. Sementara untuk kasus besar seperti Satono tidak ditangani dengan serius. "Penegak hukum di Lampung seperti mata pedang yang tajam di bagian bawah dan tumpul di ujungnya. Kalau kasus maling ayam dan maling karet berani tegas, tapi kalau korupsi main-main," tandas Fadhil.

Dia juga menyebutkan bahwa kasus-kasus korupsi di Lampung saat ini sudah sangat akut. "Ada kasus korupsi di Dispenda, di Dinas PU, Jalinpatim, dan masih banyak lagi," beber Fadhil.

Laki-laki yang pernah mencalonkan dirinya sebagai Bupati Lampung Selatan itu, mengatakan kalau pemerintahan SBY benar-benar serius ingin menuntaskan kasus-kasus korupsi, maka harus berani mengambil langkah tegas. "Jangan hanya seremonial belaka saja semua pidato penuntasan korupsinya. Di Lampung hal itu bisa dimulai dengan kasus Satono ini," tegas Fadhil.

Fadhil juga mengomentari sikap hakim yang tidak mempertimbangkan dakwaan sekunder jaksa penuntut umum yang telah menyantumkan dakwaan bahwa Satono menerima sekitar 10 persen bunga dari APBD yang dipindahkan ke Bank Tripanca Setiadana. "Kan sudah jelas dalam dakwaan sekunder jaksa bahwa Satono menerima sekitar Rp10 miliar lebih dari bunga APBD yang dipindahkannya. Kalau begitu kan sudah jelas ada tindak pidana yang dilakukannya," kata Fadhil.

Selain soal putusan hakim, Fadhil juga meminta kepada anggota DPRD Lampung Timur agar tidak takut dengan demonstrasi yang belakangan terjadi. "Kami tahu mereka itu dibayar, jadi kepada anggota dewan agar tidak usah khawatir dengan demo-demo sekarang ini," ungkapnya.

Sebagai Ormas, kata Fadil, oranganisasi yang dipimpinnya memilki segudang data mengenai kasus korupsi yang ada di Lampung. Namun, dia belum akan mengungkapkannya untuk saat ini karena setelah diamati masih banyak kasus-kasus korupsi di Lampung yang tidak menyentuh pada level atas.”Bisa kita lihat dalam kasus PU Binamarga, Dispenda kok mandeg? , maka dari itu saya menghimbau kepada para penegak hukum agar jangan setengah-setengah dalam memberantas korupsi. Mari bangun Lampung ini da jangan hanya dijadikan tempat persinggahan saja,” tandasnya.Elka

Tiga Pegawai Disdik Pesawaran Diperiksa Polda

BANDARLAMPUNG-(NI ONLINE):Polda Lampung meminta keterangan tiga pegawai di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Pesawaran. Ketiga pegawai tersebut dimintai keterangan terkait dugaan penyimpangan pengadaan buku dan alat peraga untuk Sekolah Dasar ( SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) tahun anggaran 2010 senilai Rp 6 miliar.

Berdasarkan pantauan, Rabu (19/1), ketiga pegawai yang masih mengenakan pakaian dinas ini diperiksa di ruang kanit II Subdit IV Sat III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Lampung. Ketiganya Fikri, Risnawati, dan Hermanto yang belakangan diketahui masing-masing menempati posisi di Disdik Pesawaran sebagai Kabid.

Pemeriksaan tersebut dimulai sejak pukul 09.00.WIB-17.00 WIB. Hermanto yang juga Kabid Gedung di Disdik Pesawaran sempat keluar pukul 14.30 WIB dan sempat dicegat sejumlah wartawan. Namun Hermanto terkesan menghindar saat didekati dan hanya mengatakan dia hanya dipanggil untuk dimintai keterangan oleh penyidik. ”Saya tidak diperiksa hanya dimintai keterangan,” ujarnya singkat sambil berlalu.

Sementara seseorang yang diduga Risnawati saat keluar dari ruang penyidik juga berusaha menghindar dari cecaran wartawan. Bahkan, saat akan difoto, baik Lisnawati maupun salah satu temannya yang juga mengenakan jilbab sembari berlari kecil dengan menutup muka.

Sementara Kabid Humas Polda Lampung AKBP Sulistyaningsih mengatakan pihaknya sampai saat ini masih melakukan pengumpulan data dan dan keterangan (Pulbaket) untuk kepentingan penyelidikian. ”Kita sampai saat ini masih pulbaket, untuk kepentingan penyelidikan,” kata Sulistuyaningsih, Rabu (19/1).
Sebelumnya juga SAT III Tipikor tengah melakukan penyelidikan dalam carut marut proyek DAK anggaran 2010 di Kabupaten Lampung Utara bakal diselidiki penyidik tipikor Polda Lampung.
Dari informasi yang dihimpun, Kadisdik Lampura Zulkarnain akan dipanggil untuk dimintai keterangan yang rencananya dilakukan pada Senin (10/1) lalu. Pemanggilan ini diduga terkait dengan banyaknya pekerjaan fisik disejumlah Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) dari 120 paket yang dikerjakan belum selesai namun pencairannya sudah mencapai 100 persen.
Berdasarkan penelusuran, dketahui batas akhir pekerjaan proyek fisik jatuh pada 28 Desember lalu. Namun, diduga sampai berita ini diturunkan masih banyak sisa pekerjaan tersebut belum dirampungkan. Dari hasil rapat evaluasi antara konsultan dan tim PHO dikethaui masih ada sebagahagian pekerjaan rekanan yang masih mencapai 0-80 persen.
Sementara rekanan yang mencapai 50-80 persen memaksakan diri untuk di PHO. Para rekanan tersebut keberatan untuk dibobot sementara pekerjaan tidak akan selesai sampai masa kontrak habis. Laporan PPTK menyebutkan ada sebahagian pekerjaan rekanan fisik telah ditandatangani konsultan pengawas dan tim PHO meski belum 100 persen pekerjaan diselesaikan.
Hasil laporan pejabat pelaksana tehnis kegiatan (PPTK) bahwa ada sebahagian pekerjaan rekanan fisik telah ditandatangani konsultan pengawas dan tim PHO juga merekomendasikan kepada Kadis agar tidak menandatangani dokumen untuk proses pencairan bagi rekanan yang tidak mencapai 100 persen. Disarankan juga oleh PPTK bahwa setelah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) jika tidak menyalahi aturan diadakan luncuran untuk tahun 2011 dan tender ulang dari sisa hasil pekerjaan dengan syarat konsultan pengawas pengadaan evaluasi secara total dari hasil pekerjaan para rekanan dari 120 paket fisik dan dibayar sesuai persentase hasil kerja. Elka

Tuesday, January 18, 2011

WN Turki Divonis 10 Bulan

BANDARLAMPUNG-(NI ONLINE):Majelis hakim yang diketuai Robert Simorankir,SH,.MH memvonis dua warga negara asal turki Mehmet Sahin dan Yaman Alper masing-masing dihukum 10 bulan kurungan karena terbukti melakukan pencurian dengan modus gendam di Indomaret, Kalibalok Bandarlampung.

Atas putusan itu, keduanya melalui kuasa hukumnya Azwar Arifin mengaku pikir-pikir.
Putusan hakim tersebut lebih ringan dari tutuntutan JPU Padeli yang menuntut keduanya selama satu tahun penjara.

Menurut majelis hakim Robert, kedua terdakwa terbukti mencuri uang di Indomaret, Sukarame, Bandarlampung. Kedua warga negara asal turki ini, kata Hakim terbukti bersalah mencuri uang 500 ribu rupiah di indomaret tersebut.

Dalam sidang sebelumnya, keterangan empat saksi yang hadir dipersidangan diketahui, kedua terdakwa bersama bersama-sama mendatangi swalayan Indomaret kalibalok lemudian terdakwa Mehmet mendekati saksi Teresya, kasir Indomaret, meminta rokok Dunhil.
Setelah itu saksi Hendra karyawan supermarket Indomaret tersebut dipanggil oleh Farida (DPO) yang belakangan diketahui telah kembali ke negaranya- tetapi Hendra akhirnya menurut saja.
Lalu Hendra ditinggalkan oleh Farida, dan Hendra melayani konsumen lainnya. Hendra mengakui kondisi di depan kasir saat itu sedang kacau. Hal ini juga,menruut JPU terlihat dalam rekaman Cirvuit Close Television (CCTV) mini mareket itu.Elka

ALZIER & IKO WIWIKO BERDAMAI

BANDARLAMPUNG-(NI ONLINE):Empat dewan presidium Komite Pemantau Kebijakan dan Anggaran Daerah (KPKAD) Provinsi lampung yang sebelumnya menuntut penyelesaian dugaan ijazah palsu milik Alzier Dianis Thabrani akhirnya menyerah. Mereka mengaku mendapatkan data yang salah tentang dugaan ijazah palsu itu.

Untuk itu mereka menyatakan permohonan maaf kepada Kerua DPD I Golkar Lampung, Alzier Diansi Thabrani. Namun, kuasa hukum Alzier mengaku tidak akan serta merta mencabut laporan pencemaran nama baik Alzier Dianis Thabrani yang telah menetapkan satu tersangka Iko Wiwiko.

Kemarin, (18/1), sebelum melakukan upaya penyelesaian secara kekeluargaan ini, pihak Iko CS bersama dengan kuasa hukum Alzier terlihat menemui Kompol Arvan dari Dit Reskrim Polda Lampung. Pertemuan tersebut untuk membahas penyelesaian masalah secara kekeluargaan.
Terkait permohonan maaf atas kekeliruan yang disadari oleh Iko Wiwiko, Ali Husen SoS, Bayu N, Faisal yang sebelumnya melaporkan dugaan ijazah palsu Alzier, Bambang Handoko kuasa hukum Alzier Dianis Thabrani mengaku akan menyampaikan terlebih dahulu kepada Alzier.

“Saya akan melaporkan ke beliau, apakah beliau akan mencabut laporan atau apa, saya belum tahu. Yang jelas saya berfikir positif terhadap apa yang dilakukan KPKAD. Agar hal seperti ini tidak terulang kembali, karena hanya buang-buang waktu dan energi,”kata Bambang seraya melanjutkan permasalahan hukum Iko Wiwiko informasi terakhir sudah dilimpahkan ke kejaksaan.
Sementara, permohonan maaf empat anggota KPKAD itu disampaikan langsung oleh Ali Husen SoS, Bayu N, Faisal, dan Irfan S kakak kandung dari Iko Wiwiko yang berhalangan hadir.

“Beberapa poin yang kami sampaikan yakni akan menyelesaikan permasalahan di luar peradilan atau secara kekeluargaan mengingat permasalahan di polda ini semakin meluas ke arah isu politik. Kedua kami mengakui ada kekeliruan data berupa foto copy (dugaan pemalsuan ijazah Alxier Dianis Thabrani),”kata bayu.
Dikatakannya, ia mengharapkan kedua belah pihak tidak aka nada lagi laporan yang memanfaatkan permasalah ini atas nama kami. “permohonan maaf ini kami buat tanpa paksaan dari pihak manapun,”ujarnya.
Ditambahkan Ali Husen, laporan pihaknya tentang dugaan pemalsuan ijazah yang dialkukan Alzier, oleh penyidik tidak dapat dibuktikan. Karena itu, selaku pelapor, mereka menyerahkan proses hokum kepada polda Lampung. “kami meminta maaf kepada bung Azier Dianis Thabrani atas kekeliruan dan kesalahan yang selama ini kami lakukan,”tukasnya.
Diketahui, Iko CS mengadukan Alzier Dianis Thabrani ke Polda Lampung terkait dugaan ijazah palsu saat menjadi calon gubernut Lampung 2008 lalu. Mendapata laporan seperti itu, pihak Alzier kemudian melapor balik dugaan pencemaran nama baik ke Polda lampung. Dalam kasus ini Iko Wiwiko sudah dijadikan tersangka oleh penyidik Polda. Sementara dalam kasus dugaan ijazah Palsu, Dirreskrim Polda Lampung, Kombes Joko Hartanto sebelumnya mengaku sudah melakukan pengecekan dan tidak menemukan bukti yang cukup.Elka

Pemilik Orgen Tunggal Dianiaya

BANDARLAMPUNG-(NI ONLINE):DodiIrawan (27)korban penganiayaan berharap aparat Polsek Kedaton segera melakukan proses hukum dengan melakukan pemeriksaan terhadap pelaku penganiayaan terhadap dirinya saat dirinya sedang ngejob di sebuah acara pernikahan di JL Nusantara, Kelurahan Labuhanratu, kedaton, Bandarlampung pada Minggu (16/1) sekitar pukul 17.30.WIB.

”kasus ini sudah saya laporkan ke Polsek Kedaton dnegan Nomor Laporan LP TBL/071/1/2011/LPG/RESTA Balam/Sektor Kedaton. Yang menerima laporan saya Bripka Lumban Gaol,” kata Dodi, Selasa (18/1).

Dibeberkan warga JL. Ryacudu Gg. Hasan I No 59 Kelurahan Harapanjaya, sukarame, Bandarlampung bahwa kejadian itu berawal dari keinginan tuan rumah yang ingin dirinya terus memainkan musik, padahal saat itu waktu sesuai perjanjian sudah habis.

”Pengeroyokan itu terjadi di rumah ibu Nurhasanah tempat acara pernikahan anaknya. Saat itu saya langsung dipukul dan dikeroyok oleh anggota keluarga karena saya tidak bersedia meneruskan untuk bermain musik. Yang mendatangi saya duluan yakni saudara Anwar baru yang lain ikut mengeroyok,” bebernya.

Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka di bagian ditangan sebelah kanan, leher lecet akibat dicekek, pinggang baian belakang luka gores.”Semua anggota tubuh saya terasa sakit akibat pengeroyokan tersebut,” kata korban.

Korban yang juga pemilik orgen tunggal bernama Gema sound Sistem tersebut saat dikeroyok sebenarnya sudah dicoba untuk dilerai oleh kedua kru nya Sarmani dan Purnomo, namun tak ayal keduanya ikut dipukul.”Perkiraan saya ada sekitar sepuluh orang termasuk awalnya sang penganten juga ikut memanas-manasi suasana,” ujarnya.

Karena dalam keadaan panik dan terasa sakit dianiaya, korban akhirnya memutuskan lari meninggalkan kru dan peralatan orgen nya.”Kelaurga saya sudah emncoba untuk menunggu pihak pelaku mendatangi kami pada malam saat kejadian, tetapi mereka tidak muncul,” tutupnya. Elka

Calon Bintara Tidak Dipungut Biaya

BANDARLAMPUNG-(NI ONLINE):Para panitia penerimaan calon Bintara Polri wilayah Lampung diingatkan Kapolda Brigjenpol Drs Sulistyo Ishak agar menghindari adanya pungutan-pungutan terhadap para calon peserta yang tengah melaksanakan pendidikan di Sekolah Polisi Negara (SPN) Kemiling Bandarlampung.

“Kita sudah ingatkan kepada panitia penerimaa calon bintara polri agar dapat menghindari adanya pungutan yang tidak jelas.

Bahkan dalam penerimaan tersebut, lanjut kapolda pihaknya menggratiskan mengenai biayanya. Jika ada yang merasa ditipu, misalnya ada yang akan ditolong dalam penberimaan bintara tersebut agar segera dilaporkan ke saya langsung.”Kita tidak ingin dengan bantuan yang diberikan misalnya dari orang dalam tetapi ternyata tidak diterima kan kasian merekanya. Sudah mereka membayar terus gak lulus itu mau jadi apa kan kasian,” tukas Sulistyo.

Ditegaskan Kapolda dalam penerimaan calonbintara polri tersebut pihaknya ingin agar semua peserta dapat bersaing secara sehat. Tentunya halk itu sesuai dengan kemampuan yang dimiliki masing-masing peserta.”Soal diterima atau tidaknya itu takdir dari tuhan, namun pada prinsipnya mereka harus berusaha menjadi yang terbaik,” tegasnya.

Dikatakan Kapolda, untuk sementara ini yang tengah mengikuti tes tersebut terdapat sebanyak 2465 peserta didik yang berasal dari dua Polres.”Yang lebih penting lagi bahwa dalam penerimaan ini kita ingin bersih dan transparan serta akuntabel. Kitab aja semua unsur untuk memantau , kan ada LSM termasuk rekan-rekan wartawan.Jadi dalam hal ini tolong awasi kami, karena hal ini juga merupakan bagian dari kontrol sosial,” pinta Kapolda. Elka

KAPOLDA:PUTUS JARINGAN CURANMOR

BANDARLAMPUNG-(NI ONLINE):Maraknya kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polda Lampung akan disikapi Polda dengan emalkukan pemutusan jaringan. Hal itu dilakkan karena ulah pelaku curanmor sudah sangat meresahkan warga masyarakat.

“Kita memang mencoba untuk bagaimana caranya memutus jaringan para pelaku curanmor.Masalah curanmor bukan hanya Lampung saja tetapi dalam skala nasioanal secara kuantitatif cukup tinggi,” kata Kapolda Lampung Brigjenpol Drs Sulistyo Ishak usai membuka acara Diksar Satpam ankatan ke II di Sekolah Polisi Negara (SPN) Kemiling, Bandarlampung, Selasa (18/1).

Namun demikian upaya poldaa dalam mengungkap kasus curanmor ini tidak hanya mengungkap dari apa yang bisa ditangkap dan disidik, tetapi polda akan mencoba memutus jaringan para pelaku curanmor tersebut.

“Strategi yang dilakukan sejauh ini kami telah melakukan anotmy of crime, menyelidiki pemasaran kendaraan curian serta upaya pencegahan dengan sasaran para pengguna kendaraan curian,” terang Kapolda.

Maka dari itu Kapolda menghimbau kepada para pengguna kendaraan bermotor baik R4 atau R2 hendaknya melengkapi surat- menyurat.Jangan memakai atau membeli kendaraan yan bodong. Untuk itu kita akan tertibkan dalam oenggunaan kendaraan tersebut supaya pemilik kendaraan mempunyai kepastian hukum atas kepemilikan kendaraannya itu sendiri.

“Dengan sendirinya pemilik kendaran itu akan mearasa lebih aman dan tidak merasa dikejar-kejar oleh petugas kepolisian.

Sementara berdasarkan catatan data curanmor di Humas Polda Lampung tahun 2010 terdapat Jenis Tindak Pidana (JTP) curanmor sebanyak 1260 kasus. Sedangkan untuk Pelaku tindak Pidana (PTP) sebanyak 294 orang.”data tersebut berdasarkan data periode sejak Januari-Desember 2010,” terang Kabid Humas AKBP Sulistyaningsih.

Sedangkan berdasarkan peringkat untuk daerah yang paling menonjol diantaranya, bandarlampung sebanyak 536 laporan, Lampung Utara 165, Lamteng 157 serta Metro 124.”Untuk yang berada dibawah angka atau LP dibawah angka seratus dinataranya Lamsel sebanyak 82 LP, Tanggamus 65 kasus, Waykanan 57, Tuba 36 , Lamtim 27 serta Lambar 11 kasus,” jelas Kabid Humas. Elka