Wednesday, April 27, 2011

TERANGSANG FILM BLUE, TM CABULI ANAK KECIL

LAMPUNG (Pos Kota)-Akibat terpengaruh tontonan blue film TM ,20, warga Jalan Raya Kalianda Gg Kamboja Rt 12 LK 1 Kelurahan Srengsem Kecamatan Panjang nekat menggagahi anak dibawah umur . Akibatnya tersangka harus berurusan dengan pihak berwajib.

dengan cara merayu MK ,13, yang kediamannya masih berdekatan dengan pelaku.Pelaku sendiri ditangkap oleh Jajaran Polsek Panjang berkat laporan orangtua MK yang merasa curiga karena anaknya semalaman tidak pulang diajak dengan pelaku.Ketika dipaksa bercerita MK mengakui kepada orang tuanya bahwa diriya disetubuhi oleh pelaku sepanjang malam.

Kejadian ini sendiri terjadi pada tanggal (23/4) hari Sabtu pukul 02.00 WIB.Pelaku yang sebelumnya memang berpacaran dengan korban pada hari itu berjanjian bertemu didepan rumah korban.Kemudian pelaku mengajak korban untuk berjalan-jalan hingga akhirnya korban dicabuli dan disetubuhi pelaku dikediamannya.

TM ketika diwawancarai mengatakan dirinya tidak tahu kalo pacarnya itu masih dibawah umur.Karena tubuh pacarnya nampak sudah dewasa dan berisi.”Karena melihat tubuh pacar saya dan mengingat adegan di sebuah Blue Film akhirnya saya merayu korban untuk dapat berhubungan layaknya suami istri,”ujar Pelaku.

Saat ditanya barang bukti yang diamankan oleh Polsek Panjang apakah benar pakaian dalam yang dipakai oleh korban saat berhubungan? Pelaku menjawab bahwa pakaian dalam yang dikenakan memang milik MK ketika dirinya berhubungan suami istri dengan korban.

Polsek Panjang AKP Nuswanto ketika diwawancarai membenarkan bahwa pelaku telah dilaporkan orang tua korban,karena anaknya tidak pulang kerumah diajak pelaku semalaman.

”Dari laporan tersebut segera kami bergerak untuk menangkap pelaku yang masih beristirahat di rumahnya.Masalah ini sendiri masih didalami oleh Polsek Panjang dan dalam tahap penyidikan ,”ujarnya

Nuswanto juga menambahkan “ Pelaku semetara kita kenakan pasal 81 ayat 2 sub pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

No comments:

Post a Comment