Wednesday, April 27, 2011

SAT NARKOBA POLRESTA BEKUK TERSANGKA SABU

LAMPUNG (Pos Kota)-Aparat Sat Narkoba Polresta Bandar Lampung membekuk Dedi Priyanto ,33, dan Rahmat Taufik,27, warga Jalan Cendana, Gang Kelapa Warna, Kecamatan Tanjung Senang, pada 21 April lalu.
Keduanya diduga sebagai bandar narkoba jenis sabu. Dari tangan keduanya, polisi menyita tiga bungkus kecil sabu seberat 10,34 gram.
Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Saiful Wahyudi mengatakan, kedua tersangka merupakan target operasi (TO) yang diduga selama ini mengedarkan sabu di wilayah Tanjung Senang. Aparat menyamar sebagai pembeli saat menciduk Dedi dan Rahmat.

"Keduanya menawarkan beragam paket sabu. Mulai dari paket kecil seharga Rp 100 ribu, sampai paket besar seharga Rp 800 ribu," ujarnya, Kamis (28/4/2011).

Keduanya bakal dijerat pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5-12 tahun penjara.
Sementara berdasarkan data hasil operasi narkoba Krakatau 2011 di wilayah Bandarlampung terjadi 24 kasus dengan target operasi (TO) sebanyak 11 orang dan non TO sebanyak 19 orang. Sedangkan untuk barang bukti terdiri dari ganja 65,54 gram, sabu-sabu 17,22 gram.

No comments:

Post a Comment