Tuesday, April 26, 2011

LIMA PELAKU PENGGELAPAN DIRINGKUS

LAMPUNG(Pos Kota)-Lima orang tersangka penggelapan triplek PT Andatu Pitwood berhasil diamankan pihak kepolisian Panjang. Penggelapan tersebut sudah terjadi lima kali sejak akhir Desember 2010 lalu.

Kelimanya yakni, tiga karyawan PT Andatu, Syamsul Bahri ,37, warga Ketibung, Lampung Selatan, Tamirin ,43, warga Srengsem, Panjang, dan Dovi ,29, warga Waykandis, Tanjungsenang. Sedangkan dua tersangka lainnya yakni, Djasingun 50, dan Ketut ,38, yang menjadi pembeli triplek tersebut.
Kapolsekta Panjang AKP Nuswanto mengatakan, penggelapan triplek sebanyak 60 lembar tersebut terungkap setelah adanya informasi kepada PT Andatu bahwa ada yang melebihkan hitungan barang berupa triplek. Begitu mendapatkan informasi tersebut, menurut Kapolsek, pada 18 April lalu pihaknya melakukan pengintaian terhadap salah satu truk Fuso warna merah bernomor polisi D-8208-AB yang sebelumnya memuat triplek dari PT Andatu, "Lalu ada informasi di daerah Bakauheuni ada sebuah truk Fuso yang sedang menurunkan muatan," kata dia.
Setelah dicek, ternyata benar truk tersebut baru saja memuat triplek dari PT Andatu. Setelah diperiksa, tambahnya, supir truk, Djasingun mengaku 60 lembar triplek yang diturunkan tersebut hendak dijual kepada Ketut seharga Rp. 20 ribu perlembarnya.
Ketut dan Djasingun kemudian dibawa ke Mapolsekta Panjang bersama barangbukti berupa truk Fuso warna merah bernomor polisi D-8208-AB, mobil Pikup Futura bernomor polisi BE-9823-DM milik Ketut, serta 60 lembar triplek.
Dari keterangan Djasingun, triplek-triplek tersebut dibeli dari tiga karyawan PT Andatu, Syamsul, Tamirin, dan Dovi seharga Rp. 12.500 perlembarnya. "Setelah pengembangan, kami mendapatkan nama ketiga karyawan tersebut sebagai penjualnya," kata dia.
Kelimanya kini ditahan di Mapolsekta Panjang dan terjerat pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dan ancaman hukuman lima tahun penjara.

No comments:

Post a Comment